Secara definitif, walimah adalah sebuah nama bagi setiap undangan atau makanan yang dihidangkan karena mendapat kegembiraan atau lainnya. Hanya saja, kata walimah lebih sering diucapkan untuk Ursy atau mantenan. Untuk walimah yang lain, diucapkan sesuai batasannya, seperti Walimah al-Khitan atau lainnya. Sementara itu, Imam Mawardi mengatakan, yang dimaksud walimah adalah menyediakan makanan dan mengundang orang-orang untuk menikmatinya.
Inti dari walimah adalah sedekah. Sedekah sebagaimana banyak disebutkan, banyak mengandung manfaat, termasuk untuk menolak balak (Tadfa al-Bala), sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits. Dalam hal walimah pula, sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafii, mengadakan jamuan untuk undangan tak lain karena sedekah akan mendatangkan kebahagiaan dalam hati. Meskipun dalam konteksnya dalam pernikahan, apa yang dikatakan oleh asy-Syafii ini bersifat umum. Ini terlihat dari komentar selanjutnya, yang menyebut bahwa walimah banyak ragamnya.
Dalam tradisi Islam, setidaknya ada sepuluh jenis walimah. Pertama, walimah al-Khurs, yaitu walimah untuk keselamatan wanita bersalin. Dalam istilah orang Jawa, walimah ini biasa disebut brokoan. Kedua, walimah Aqiqah, yaitu selametan untuk anak di hari ketujuh. Untuk anak laki-laki disunahkan dua kambing, sedangkan perempuan satu kambing, dan tidak disyaratkan harus kambing laki-laki. Ketiga, walimah al-Khitan, walimah al-Idzar atau disebut pula walimah Sunatan. Menurut Imam al-Adzrai, kesunatan menggelar walimah al-khitan ini hanyalah untuk khitan anak laki-laki, tidak untuk anak perempuan. Akan tetapi, menurut al-Awjah atau yang lebih kuat pendapatnya, walimah khitan juga sunah saat mengkhitan anak perempuan.
Keempat, walimah al-Milâk, yaitu resepsi untuk akad nikah. Dalam tradisi Indonesia, ada salah kaprah dengan menyebut walimah ini dengan sebutan walimah al-Ursy, padahal yang dimaksud dengan walimah al-Ursy adalah walimah setelah kedua mempelai telah melakukan hubungan intim. Kelima, walimah al-Ursy, yaitu walimah setelah dua mempelai melakukan hubungan intim (dukhul) setelah pernikahan. Hukum walimah ini sunnah muakkad dan dikerjakan oleh Rasulullah dan sesuai dengan anjuran beliau.
Keenam, walimah al-Hidzaq, yaitu walimah untuk kecerdikan orang yang hafal al-Quran atau kitab agama lainnya. Dari itu, ada istilah Hidzaq li Hifdz al-Quran untuk setelah menghapal al-Quran dan Hidzaq li Hifdz al-Adab setelah menghapal ilmu sastra (Adab). Ketujuh, walimah al-Naqiah atau juga disebut walimah as-Safar, yaitu walimah setelah tiba dari perjalanan jauh. Termasuk juga saat akan melakukan perjalanan yang tujuannya untuk meminta doa kebaikan. Dalam sebuah hadis disebutkan, “Apabila salah seorang kalian ingin melakukan perjalanan, maka hendaknya ia berpamitan kepada saudara-saudaranya karena sesungguhnya Allah menjadikan keberkahan pada doa mereka.” Walimah ini sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia saat akan dan setelah tiba dari penjalanan ibadah haji, yang mereka sebut walimah al-Hajj.
Kedelapan, walimah al-Wadhimah, yaitu walimah untuk orang yang mendapat musibah dan kesusahan. Jamuan ini diberikan oleh tetangganya yang mendapat musibah. Untuk hal ini, biasa dilakukan untuk keluarga yang berduka karena ada yang meninggal, sehingga ada istilah walimah al-Maut. Kesembilan, walimah al-Wakîrah, yaitu walimah untuk bangunan rumah. Dalam tradisi Indonesia, walimah ini biasanya dilakukan untuk menempati rumah baru. Kesembilan, Al Madubah, yaitu walimah tanpa sebab apa-apa.
Selain sepuluh jenis walimah di atas, dalam tradisi penjamuan ada sebutan lain, yaitu al-Qira, sebutan untuk makanan tamu, dan at-Tuhfah untuk makanan peziarah. Dalam tradisi umat Islam Indonesia, ada juga walimah yang sering dilakukan, yaitu untuk usia kandungan tiga dan tujuh bulan. Untuk semua jenis ini, dapat dikelompokkan pada walimah al-Madubah. Untuk acara tiga dan tujuh bulan kandungan bisa pula untuk walimah al-Ursy, hanya saja tidak luput waktunya karena terlalu lama.
Mengenai hukum mengadakan walimah adalah sunnah terutama walimah al-Ursy yang hukumnya sunah Muakkad, karena anjuran Nabi yang demikian jelas. Sebagaimana disebutkan, Rasulullah mengatakan kepada Abdurrahman bin Auf setelah ia menikah, “Selenggarakan walimah, walaupun dengan (menyembelih) satu kambing.” Ada menyebut, mengadakan walimah al-Ursy ini adalah wajib atas dasar kewajiban menghadirinya yang tentunya penyelenggaraannya pun menjadi wajib.
Adapun menghadiri undangan walimah, untuk walimah al-Ursy adalah wajib, sedangkan walimah selain al-Ursy adalah sunnah. Hukum wajib dan sunnah ini berlaku dengan beberapa catatan, di antaranya undangannya bersifat umum untuk tetangga atau kenalannya, baik yang kaya atau yang miskin. Artinya, tidak membeda-bedakan kelas sosial. Termasuk juga, di dalam walimah tidak ada unsur kemaksiatan.
Demikian, macam-macam walimah dalam tradisi Islam. Dengan beragamnya jenis walimah ini kita bisa menjadikannya sebagai media untuk beramal baik, sekaligus mempererat hubungan dengan sanak dan tetangga. Tentunya, tradisi baik ini tidak kita tunggangi dengan kepentingan dan keinginan pribadi, seperti menyombongkan diri atau tujuan lain yang jelas-jelas dilarang oleh agama. Bagaimanapun, niat sangat berpengaruh dalam tindakan seseorang; dapat mengubah hal baik menjadi buruk.
M. Masyhuri Mochtar
Friday, December 29, 2017
Macam-Macam Walimah dalam Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.