Telah maklum bahwa sakit merupakan salah satu pintu masuknya kematian. Akan tetapi, ketika sakit mendera bukan berarti manusia dianjurkan untuk berpasrah diri menerima kenyataan, melainkan dianjurkan untuk berobat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan yang lain, misalnya, Rasulullah menjawab pertanyaan kalangan Arabi (Arab pedesaan) tentang bolehnya berobat, “"Berobatlah kalian wahai hamba Allah, karena Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan kesembuhan, kecuali satu penyakait, yaitu lupa." (H.R. Bukhari, Ahmad, at-Tirmidzi, Ibn Huzaimah dan Hakim).
Dari sudut ilmu fikih, berobat ada yang menyatakan sunnah sehingga tidak menjadi keharusan bagi penderita, dan meninggalkannya pun tidak berdosa. Hanya masalahnya, ketika ilmu pengetahuan medis sedemikian pesat, pengobatan lain jenis serasa sulit dihindari, sementara pakem dalam fikih dinyatakan bahwa pengobatan setiap pasien perempuan harus ditangani oleh dokter perempuan, demikian pula pasien laki-laki oleh dokter laki-laki. Alasannya, untuk menghindari terjadinya intraksi dengan lawan jenis yang bukam mahram memang diharamkan.
Karena masalahnya adalah sakit yang berurusan dengan nyawa sehingga masuk dalam persoalan darurat, kelonggaran muncul dalam pengobatan lain jenis ini. Akan tetapi, tetap dalam lingkup syarat yang harus dipenuhi. Adapun syaratnya adalah (1) tidak ditemukan dokter lain jenis; (2) harus disertai mahram; (3) tidak melihat anggota selain yang diperlukan; (4) aman dari fitnah.
Garis-garis fikih dalam berobat ke lain jenis memang demikian. Hal yang menjadi pertimbangan kemudian adalah pelayanan lebih baik dan mudah, profesionalitas dokter, dan biaya. Apakah kondisi ini juga merupakan bagian dari kondisi darurat, sehingga berobat ke lain jenis diperlukan syarat lainnya?
Hal yang perlu dipahami, kesulitan dalam intraksi lain jenis dalam dunia medis ini karena munculnya beragam penyakit menuntut dunia medis untuk mengimbanginya dengan inovasi untuk membendung arus penyakit yang sedemikian rupa. Fenomena ini kemudian dijawab dengan adanya sekolah-sekolah khusus kesehatan, semacam AKPER dan AKBID. Artinya, tidak mencukupkan pada fakultas kedokteran, melainkan pendidikan lain sebagai langkah respek dan siap siaga terhadap segala kemungkinan, utamanya di kalangan masyarakat bawah. Tentunya, baik laki-laki maupun perempuan ikut serta menempuh pendidikan ini.
Ketika pendidikan kesehatan demikian pesat dan maju, muncullah para tenaga profesional di beberapa pedesaan. Rata-rata yang turun ke desa adalah kaum perempuan semacam bidan atau manteri. Sementara kaum pedesaan hanya mencukupkan pada tenaga medis tersebut. Atau di perkotaan yang juga dikaitkan dengan kemahiran dalam mengobati. Pasien laki-laki, misalnya, memilih dokter perempuan karena ia mahir dalam masalah penyakit yang diderita, sementara dokter laki-laki tidak begitu mahir. Atau bisa pula terkait dengan biaya yang demikian mahal.
Beberapa kondisi tersebut, sebenarnya memiliki hukum yang sama dengan kondisi tidak ditemukannya dokter sesama jenis. Dokter mahir lain jenis ketika menjadi pilihan satu-satunya untuk dikunjungi, pasien tetap diperbolehkan untuk dijadikan pilihan dalam berobat. Termasuk pula pembiayaan yang relatif murah menjadi pertimbangan untuk dijadikan pilihan dalam berobat ke lain jenis.
Sekalipun demikian, syarat-syarat yang lain bukan berarti lepas begitu saja. Artinya, kondisi darurat semacam di atas tidak menjadikan tiga syarat berikutnya gugur. Karena hal ini masuk dalam kategori kebutuhan, dokter lain jenis juga tidak diperbolehkan melihat bagian tubuh pasien selain yang dibutuhkan dalam pengobatan. Ia tidak boleh melihat selain dari bagian tubuh yang dibutuhkan, karena setiap kebutuhan yang kemudian melegalkan pelarangan tidak bebas secara mutlak. Sebuah kaidah fikih menyatakan, “mâ ubîha li adh-dharûrah tuqaddaru bi qadrihâ, sesuatu yang diperbolehkan karena darurat diperkirakan sesuai kadarnya”.
Tentunya, kadar kebutuhan dalam pengobatan memiliki tingkatan standar yang telah ditetapkan dalam dunia medis. Anggota tubuh bagian mana yang membutuhkan untuk diperiksa melalui penglihatan atau bahkan disentuh. Ketika diagnosa hanya membutuhkan untuk melihat bagian wajah dan tangan saja, pemeriksaan tidak boleh ke bagian lainnya karena wajah dan tangan adalah ashlu al-hajah (hajat pokok).
Jika kemudian dalam diagnosa dan pengobatan membutuhkan untuk melihat bagian selain wajah dan telapak tangan, ada dua pemilahan; selain alat kelamin dan pada alat kelamin. Untuk selain alat kelamin, kebolehan melihat dibatasi dengan hajat yang kuat, yang oleh Imam Haramain distandarkan dengan hukum diperbolehkannya tayamum. Artinya, penyakit yang diderita menyebabkan hilang atau rusaknya bagian tubuh, fungsi organ, atau bahkan menimbulkan kematian. Akhirnya, kebutuhan kuat tersebut melahirkan hukum dispensasi untuk melihat bagian tubuh selain alat kelamin.
Untuk pengobatan pada alat kelamin, diperlukan ada hajat yang paling kuat yang oleh Imam al-Ghazali membatasinya dengan unsur harga diri (muruah). Artinya, dengan dilihat alat kelaminnya, pasien tidak kehilangan harga diri. Tidak hanya itu, dalam pengobatan model demikian tidak sampai ada unsur khulwah (berduaan), karena ada hadis yang menyatakan, “Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan perempuan, karena yang ketiga adalah syetan.”
Oleh karena itu, umpama memang harus dilakukan pengobatan ke lain jenis yang sampai ke alat fital, sang pasien harus ditemani oleh mahram. Jika seorang istri, misalnya berobat ke dokter laki-laki, minimal harus ditemani oleh suaminya atau saudara laki-lakinya. Termasuk juga dokter perempuan yang mengobati kaum laki-laki harus ditemani oleh mahramnya.
Dari beberapa syarat yang ditetapkan di atas, dapat dipahami bahwa berobat ke lain jenis dapat dilegalkan. Akan tetapi, legalitas tersebut tidak serta merta dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi oleh syarat-syarat dalam meminimalisir terjadinya jenis keharaman. Beberapa syarat tersebut, tentunya sebagai upaya untuk menjaga segala kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Pada titik poinnya, legalitas berobat ke lain jenis ini dibatasi oleh kadar kebutuhan (qadri al-hâjah). Sebatas mana bagian tubuh pasien yang perlu dilihat dalam diagnosa atau pengobatan, itulah yang boleh dilihat oleh dokter. Selain itu, tetap dilarang untuk dilihat. Tentunya, kemahiran dan profesionalitas dokter, berikut mahal dan tidaknya biaya pengobatan juga menjadi pertimbangan dalam aturan ini, sebagaimana dipaparkan di atas.
Saturday, December 30, 2017
Berobat ke Lain Jenis
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.