Saturday, December 30, 2017

Mengapa Kita Berdzikir untuk Orang Mati? (1)

0 comments

Sampai saat ini, tradisi umat Islam Indonesia seperti zikir tahlil dan ziarah kubur dengan membaca ayat-ayat suci al-Quran masih dipertanyakan oleh sebagian kalangan. Tulisan ini bukan berarti berkonfrontasi dengan mereka yang tidak setuju dengan apa yang telah kita (Nahdliyin) lakukan, tetapi semacam penjelasan bahwa kita juga punya landasan atas hal itu. Tentu saja, ini hanyalah ringkasan dari jawaban-jawaban yang telah banyak dikemukakan oleh ulama kita.
Sebagaimana maklum, dzikir tahlil menjadi tradisi umat Islam Indonesia, khususnya di kalangan Nahdliyin. Akan tetapi, legalitas dzikir bersama tersebut kemudian digugat oleh sebagian kalangan, yang di antara gugatannya adalah mengenai sampai dan tidaknya pahala dzikir orang hidup ke orang yang sudah meninggal. Pada intinya, pahala amal apakah bisa sampai kepada orang yang meninggal?
Hal pertama yang perlu dijelaskan adalah ayat atau dalil yang sering muncul dalam topik ini, yaitu pada surah an-Najm ayat 39 yang berbunyi:
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Sekilas, ayat ini menegaskan bahwa dalam persoalan amal kebajikan dan kejelekan seseorang tidak mempengaruhi tehadap orang lain. Pahala dan dosa akan ditanggung oleh yang melakukannya, "manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya". Untuk lebih jernihnya menyikapi ayat ini, baiknya kita mengakomodir dan merujuk pendapat para mufassirin dalam mengomentari ayat ini, karena merekalah yang lebih tahu dari maksud ayat ini.
Di antara mufassirin bisa kita nilai representatif (Mutabar), semacam ath-ThabariAth-Thobari dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan ketika Walid ibnu Mughirah masuk Islam dan diejek oleh orang-orang musyrik, dan mereka berkata, “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”. Kemudian, Allah menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi apa yang telah ia kerjakan.
Hal perlu dipahami dari kronologi turunnya ayat adalah konteks pembicaraan ayat ini yang membicarakan penanggungan dosa orang lain, bukan pemberian pahala apa lagi mendoakannya. Artinya, ayat tersebut tidak bersifat umum. Jikapun bersifat umum, ayat ini bisa dimaknai berikut.
Pertama, Ibn Abbas, seorang mufassir kenamaan menyatakan bahwa ayat di atas telah dimansukh (dihapus) oleh ayat 21 pada surat Thur di atas (Al-Qurthubi, op.cit. Juz 17 hlm 114). Mengutip pendapat Ibn Abbas, ath-Thabari dalam tafsirnya menulis demikian:
عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلإ نْسانِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ.
"Dari sahabat Ibnu Abbas: “Mengenai firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur ayat 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.”
Kedua, penafsir seperti Ikrimah menyatakan bahwa ayat tersebut sebenarnya menerangkan tentang syariat Nabi Musa dan Nabi IbrahimIbrahim yang tentunya syariat keduanya berbeda dengan ajaran Nabi Muhammad. Di antara ajarannya adalah seseorang hanya akan mendapatkan pahala amalnya sendiri. Berbeda dengan syariat Nabi Muhammad yang orang-orang dapat menerima pahala amal orang lain yang diniatkan untuk mereka (Al-Baghawi, Maalimut Tanzil, 5: 255). Pemahaman seperti ini muncul, ketika ayat ini dikorelasikan dengan ayat-ayat sebelumnya:
أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى، وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى، أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى، وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
Artinya: Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran- lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran IbrahimIbrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang Telah diusahakannya. (Q.S. An-Najm [35]: 36-39).
Intinya, jika hanya berlandaskan ayat di atas, penolakan terhadap keyakinan bahwa pengiriman pahala berupa doa istighfar dan dzikir bisa sampai tidak kuat. Jika kemudian ada penafsiran lain dan berbeda dengan Ibn Abbas, Ikrimah dan ath-Thabari di atas tentu saja kita terima. Hanya yang kita ambil adalah penasiran mereka, sebagai ulama yang juga dinilai representatif dalam tafsir al-Quran.
Selanjutnya, hal menarik mengenai cerita Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa bacaan dzikir tidak sampai pada mayit. Sebagaimana diketahui, pada awalnya beliau tergolong orang yang mengingkari sampainya pahala bacaan orang hidup kepada orang yang telah meninggal. Akan tetapi, pikiran beliau berubah setelah mendengar cerita tentang Sayidina Umar bin Khaththab.
Diceritakan, Imam Ahmad bin Hanbal mendengar cerita dari orang-orang yang bisa dipercaya (tsiqah) bahwa Sayidina Umar bin Khaththab pernah berwasiat, "Apabila sudah dikuburkan nanti supaya dibacakan surat al-Fatihah dan akhir surah al-Baqarah." Sejak itulah Imam Ahmad beralih pikiran dan berkata, "Jika kalian memasuki pekuburan, maka bacalah surat al-Fatihah, Surah al-Muawwadzatain dan Qul Huwa Allahu Ahad, dan jadikan pahala bacaan itu untuk ahli kubur, karena pahala bacaan itu akan sampai pada mereka.”
Mungkin saja dalil ini dibantah dengan status hadis yang Mauquf. Akan tetapi, cerita ini diperkuat oleh hadits Rasulullah. Suatu ketika, Rasulullah ditanya oleh seseorang dari Bani Salamah, “Wahai Rasulullah, kedua orang tuaku telah meninggal. Dulu aku berbakti dan mencintai keduanya, aku selalu mengurus keduanya. Apakah aku masih mempunya kewajiban berbakti kepada keduanya, sedangkan keduanya sudah meninggal?” Rasulullah menjawab:
نَعَمْ ، الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا ، وَالاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا ، وَإِيفَاءٌ بِعُهُودِهِمَا مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِمَا ، وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِي لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا.
“Ya, dengan memintakan (mendoakannya) rahmat keduanya, memintakan ampun untuk keduanya, melaksanakan janjinya, memuliakan teman-temannya, dan menyambung tali silaturrahim yang tidak disambung kecuali dengan keduanya. (H.R. Hakim, Abu Daud dan Baihaqi).
Imam Hakim menyebut isnad hadits ini shahih, sebagaimana dikutip oleh al-Iraqi saat men-Takhrij kitab Ihya Ulumuddin. Dari hadits ini, berikut penjelasan tentang ayat di atas kita mulai sedikit menemukan kejelasan dalil bahwa dzikir yang kita kirimkan akan bermanfaat bagi orang-orang yang telah meninggal. Adapun dalil-dalil lainnya, akan dikemukakan dalam edisi berikutnya, Insya-Allah.

0 comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.