Pada edisi sebelumnya kita mendapat informasi bahwa Imam Ahmad bin Hanbal beralih pikiran dari inkar dan menerima saat mengetahui apa yang diwasiatkan oleh Umar bin Khaththab, perihal berdzikir untuk orang yang sudah meninggal dunia. Beliau juga berpesan agar membaca surah al-Fatihah, al-Muawwadzatain dan Qul Huwa Allahu Ahad saat berziarah kubur. Beberapa dalil selain itu, mungkin bisa dinilai cukup sebagai pedoman untuk berdzikir yang pahalanya dikirimkan ke keluarga, teman dan orang terdekat yang telah meninggal dunia.
Hal lain yang bisa dijadikan dasar untuk mengirimkan pahala bacaan kepada keluarga atau teman yang meninggal adalah hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah suatu saat berjalan bersama sejumlah sahabat dan menemukan dua kuburan. Saat itu, Rasulullah mengatakan, “Kedua penghuni makam ini sesungguhnya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena telah melakukan dosa besar. Adapun salah satunya karena tidak bersuci dari kencingnya, sedang yang satunya karena suka mengadu domba." Kemudian Rasulullah mengambil sepotong pelepah kurma yang masih basah dan membelah dua dan membenamkannya pada setiap makam. Para sahabat Rasulullah bertanya: “Wahai Rasulullah mengapa engkau melakukan hal ini?" Seketika itu Rasulullah menjawab: “Semoga Allah meringankan siksa keduanya selama kedua pelepah kurma tersebut sebelum kering.” (HR. Ibn Majah).
Dari kejadian ini para ulama menformulasikan tentang hukum sampainya pahala doa dan dizikir kepada orang yang telah meninggal. Imam Qurthubi mengatakan, jika kedua penghuni makam tersebut dapat diringankan siksanya karena tasbih dari pelepah kurma yang masih basah, bagaimana dengan pengaruh bacaan al-Quran orang mukmin di depan makam saudaranya? (al-Jamiul Ahkam li Ahkamil Quran, X: 267).
Senada dengan hal itu, Imam NawawiImam Nawawi dalam mengomentari hadits ini dalam Syarh al-Nawawi ala Shaheh Muslim menyatakan, “Berdasarkan hadits ini, para ulama menganjurkan kepada seseorang untuk membaca al-Quran di sebuah makam. Sebab, logikanya jika pelepah kurma dapat meringankan siksa seseorang tentunya bacaan al-Quran akan lebih utama." (Syarh al-Nawawi Ala Shaheh Muslim, III: 202).
Dari itulah, ulama terdahulu kita mengajarkan untuk mengirimkan pahala bacaan kepada orang yang telah meninggal. Pembacaan surah Yasin, tidak hanya dilakukan ketika menjelang tercabutnya ruh, melainkan setelah kematian saat melakukan ziarah kubur. Dalam sebuah hadis disebutkan:
ااقْرَءُوا (يس) عَلَى مَوْتَاكُمْ
“Bacakanlah (surat Yasin) kepada orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian.” (H.R. Abu Dawud, dll).
Dalam pandangan Ibn Hibban dan lainnya, konteks Hadis ini memang ditujukan kepada orang yang akan meninggal. Menurut mereka, pemahaman ini didasari oleh Hadis yang keluarkan oleh Ibn Abi ad-DunyaIbn Abi ad-Dunya dan Ibn MardawaihIbn Mardawaih yang berbunyi:
ما من ميت يقرأ عند رأسه سورة يس إلا هون الله عليه
"Setiap mayyit yang dibacakan surah Yasin disisi kepalanya Allah akan memudahkan (pencabutan ruh)-nya."
Akan tetapi, para ulama yang memiliki kredibilitas keilmuan mendalam (muhaqqiq) menyatakan bahwa hadits ini berlaku secara umum, baik untuk mereka yang sedang mengalami sakaratul maut, maupun yang sudah meninggal. (Al-Ajwibatul Ghaliyah fi Aqidatil Firqatin Najiyah, hlm 80). Termasuk juga, ulama priode akhir (Mutaakhkhirin) yang mengembalikan pada bentuk lahir Hadis (alâ mautâkum), sehingga bisa dibaca setelah matinya. Dari itu, sebagian ulama berpendapat bahwa atas dasar Hadis di atas, surah Yasin bisa dibaca di kuburan mayyit saat ziarah kubur. Hal ini didasari oleh Hadis riwayat Ibn 'Adi dan lainnya yang berbunyi:
من زار قبر والديه أو أحدهما في كل جمعة فقرأ عندهما يس غفر له بعدد كل حرف منها
"Barangsiapa berziarah ke makam kedua orangtuanya atau salah satunya di setiap hari Jum'at, lalu ia membaca surah Yasin disisinya maka ia akan diampuni menurut hitungan huruf dari surah Yasin.". (Mirqat al-Mafatih, V: 336).
Di samping itu, ada sebuah Hadis dari Rasulullah yang menjelaskan adanya jaminan untuk mendapatkan ampunan bagi orang meninggal yang dishalati oleh tiga shaf jamaah. Juga hadits yang menjelaskan bahwa doa orang yang menshalati mencapai 100 orang dan semuanya berdoa untuknya, niscaya doa (Syafaat) mereka untuknya diterima (HR. Muslim, NasaI dan Ahmad). Mengenai hal ini, perlu kita pahami bahwa esensi shalat janazah adalah mendoakan mayit. Di dalamnya, juga terdapat bacaan Fatihah dan shalawat kepada baginda Rasulullah, yang berarti juga terdapat dzikir. Dengan demikian, kemungkinan terbesar doa dan bacaan bisa sampai ke mayit.
Dengan demikian, majlis dzikir bersama yang kita sebut dengan majlis tahlilan memiliki akar yang kuat dari sudut dalil. Kita tidak perlu ragu dengan apa yang telah diajarkan oleh ulama terdahulu kita, hanya karena ada sekelompok orang yang menyatakan hal tersebut bidah. Asalkan kita tidak meyakini bahwa tahlilan adalah wajib, dan kenyataannya memang demikian, tidak ada yang perlu dipersoalkan. Terlebih lagi, melalui majlis tahlil kita dapat mendoakan keluarga yang telah meninggal, serta mengirimkan pahala dzikir dan sedekah yang dijadikan jamuan kepada mereka di alam sana.
Meskipun demikian, kita tidak memungkiri bahwa sampainya pahala dzikir ke orang yang telah meninggal ini terjadi khilaf di tengah ulama, khususnya di kalangan Syafiiyah. Akan tetapi, bukan berarti kita mengenyampingkan pendapat yang kontra, terlebih lagi jika ditelisik lebih dalam perbedaan mereka sebenarnya bisa disatukan melalui pemahaman yang baik. Untuk itu, sebagai pelengkap dari tulisan ini pada edisi berikut akan disampaikan pandangan pro dan kontra atas sampainya pahala bacaan ke orang yang meninggal dari kalangan Syafiiyah. Tema dari sudut ini, mungkin saja telah masuk dalam ranah fikih, tetapi tidak bisa dipisah dari keyakinan sebagai orang yang meyakini ada kehidupan lain setelah kematian.
Saturday, December 30, 2017
Mengapa Kita Berdzikir untuk Orang Mati? (2)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.