Ketika Mayit Terus Mengeluarkan Najis
Dalam menyalati jenazah kondisi mayit harus dalam keadaan suci. Ini merupakan syarat yang harus dilakukan oleh orang sekitarnya yang masih hidup. Akan tetapi, bagaimana dengan kasus mayit yang tubuhnya terus mengeluarkan darah, terutama mayit disebabkan kecelakaan? Termasuk juga, bagaimana dengan mayit bocah yang belum dikhitan?
Kasus ini sering juga membingungkan sebagian besar orang, terkait dengan proses penyucian mayit. Setidaknya, ada beberapa hal yang menjadi perbincangan di antara ulama. Termasuk di dalamnya perbedaan apakah masih wajib dishalati atau tidak, juga apakah boleh diganti dengan tayamum.
Kasus melatari kondisi ini dapat dibatasi pada tiga hal. Pertama, mayit yang terus mengeluarkan najis dari bagian tubuhnya. Hal ini, bisa mungkin disebabkan telah mengalami kecelakaan dengan luka yang terus mengeluarkan darah atau dari kemaluannya yang terus mengeluarkan kotoran. Tentu saja, langkah awalnya adalah menutup sumber najis. Penutupan bisa dengan menyumbat atau menjahitnya ketika penyumbatan justru akan merusak kehormatan mayit, seperti luka robek pada perut disertai keluarnya darah.
Sebenarnya, dalam menyikapi kasus ini, ulama Syafiiyah memilah antara jenis najis yang mafu (ditolerir) dan ghair mafu dan antara yang keluar dari alat kelamin dan dari tubuh lainnya. Untuk najis yang berkategori mafu maka tidak ada kewajiban membasuh, sedangkan penyalatannya dihukumi sah, walaupun tetap wajib menyegerakan shalat. Meskipun belum ditemukan batasan yang jelas dalam ke-mafu-an najis, tetapi dalam permasalahan najis yang terus keluar, ketika tempat keluarnya najis sudah disumbat, dan masih keluar terus juga dihukumi ma'fu dan analogi hukumnya persis dengan Salis al-Bawl, artinya pemandian dan penyalatannya sah, tetapi tetap wajib menyegerakannya.
Dalam hal ini, umpama tidak langsung dishalati dengan menundanya karena suatu hal yang tidak ada kaitannya dengan shalat jenazah, menurut Ibn Hajar wajib menyucikannya kembali serta menyumbat ulang. Termasuk kemaslahatan yang berkaitan dengan shalat adalah menunggu banyaknya orang-orang yang menshalati sebagaimana bolehnya penyandang da'imul hadas karena menunggu muadzdzin dan jamaah yang lain.
Berbeda dengan yang ghair mafu yang statusnya perlu dipilah. Untuk najis yang keluar dari alat kelamin hukumnya dibedakan dalam tiga pendapat: (1) hanya mewajibkan untuk menghilangkan najisnya, tanpa disucikan (wudhu) kembali. (2) mewajibkan untuk menghilangkan najis serta melakukan pe-wudhu-an kembali. (3) selain wajib menghilangkan najis dan melakukan thaharah juga wajib mengulangi mandinya. Untuk najis yang keluar dari selain alat kelamin maka hanya diwajibkan menghilangkan najisnya tanpa harus mengulangi pe-wudhu-an dan pemandiannya.
Beberapa pandangan di atas hanya berlaku ketika najis keluar sebelum dikafani. Ketika mayit sudah dikafani, terjadi khilaf di antara ulama. Menurut Ashah wajib menghilangkan najis dan jika tidak dilakukan menyebabkan proses penyalatan tidak sah. Kemudian, menurut al-Baghawiy dengan tarjih dari Ibn Hajar, meskipun mardud menurut sebagian versi, tidak wajib menghilangkan najis dan hukum penyalatannya tetap sah. Dalam hal ini, semua sepakat tidak wajib penyucian ulang, baik keluar dari alat kelamin maupun dari selainnya.
Kedua, mayit yang sulit dimandikan karena kondisi tubuhnya rapuh, seperti mayit yang tubuhnya melepuh akibat kebakaran dan dan membusuk akibat waktu yang cukup lama atau tenggelam. Kondisi mayit demikian masuk dalam kategori darurat yang melahirkan hukum dispensasi (adh-Dharurah tubih al-Mahdhurah), sehingga yang harus dilakukan adalah menganti kewajiban mandi dengan tayamum, lalu dishalatkan, walaupun kondisi mayit dalam keadaan najis.
Hal ini jika mengikuti pendapat Imam Ibn HajarImam Ibn Hajar. Menurut Imam RamliImam Ramli mayit dengan kondisi demikinan tidak boleh ditayamumi dan dishalati, karena kondisi mayyit masih najis. Hukum yang sama berlaku pada mayit bocah yang belum dikhitan yang masuk dalam kelompok ketiga berikut.
Ketiga, mayit yang pada tubuhnya ada najis yang sulit dihilangkan karena telah melekat pada bagian tubuh mayit, seprti anak kecil yang belum dikhitan yang tentunya bagian ujung dzakar sulit untuk disucikan. Kasus ini juga memunculkan khilaf antar ulama; menurut Imam RamliImam Ramli mayit dengan kondisi demikian tidak wajib ditayamumi karena di antara syarat tayamum adalah harus suci, sedangkan kondisi mayyit saat itu belum suci. Pada akhirnya, mayyit yang masih menyandang najis tersebut tidak boleh dishalati. Pendapat berbeda dari Imam Ibn HajarImam Ibn Hajar yang berpendapat bahwa mayit tersebut wajib ditayammui untuk mengganti anggota tubuh mayyit yang masih najis, dan sah menyalatinya.
Jika mengikuti pendapat Imam Ibn Hajar ini, bentuk niat dalam men-tayammumi jenazah yang belum dikhitan, misalnya dengan:
نويت التيمم عن تحت قلفة هذا الميت لله تعالى
Artinya: "Saya niat mentayammumi sebagai pengganti dari anggota di bawa kuluf mayyit ini, untuk diperbolehkan mensalatinya, karena Allah Ta'ala."
Atau dengan niat:
نويت التيمم عن هذا الميت لاستباحة الصلاة عن هذا الميت لله تعالى
Artinya: "Saya niat mentayammumi mayit ini, untuk diperbolehkan mensalati mayyit ini, karena Allah Ta'ala."
Niat ini dibesitkan dalam hati saat penepukan pertama (naql awwalnaql awwal) pada debu dan terus berkelanjutan (istidamah) sampai mengusap wajah mayit. Kemudian, menepukkan kembali untuk yang kedua kalinya yang digunakan untuk mengusap kedua tangan mayyit. Bisa dengan tangan kiri diusapkan ke tangan kanan mayyit, sedangkan tangan kanan untuk tangan kiri mayyit.
Dengan demikian, ada banyak pilihan pendapat mengenai kasus mayit yang terus mengeluarkan najis. Akan tetapi, banyak ulama yang menganjurkan untuk mengikuti pendapat Imam Ibn Hajar, khusunya pada kasus mayit anak yang belum dikhitan. Tujuannya, agar penghormatan terhadap mayit tetap dilakukan dengan tetap menyalatinya walaupun terdapat najis pada tubuh mayit.
M. Masyhuri Mochtar

0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.