Dalam masyarakat kita, terutama di perkotaan, khutbah Jumat tidak hanya dinyatakan dengan bahasa Arab, melainkan pula dengan bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang tujuannya agar jamaah mengerti apa yang dikhutbahkan. Sementara dalam aturan fikih, di antara syarat khutbah Jumat harus disampaikan dengan bahsa Arab. Bagaimana dengan dua hal yang berseberangan ini?
Paling tidak, alasan terkuat dalam penggunaan bahasa Arab sebagai pengantar khutbah Jumat, sebagaimana dikemukakan oleh banyak kitab kuning, karena ulama salaf maupun khalaf menggunakan bahasa Arab. Penggunaan bahasa Arab ini bersifat mutlak, baik jamaah memahami materi khutbah atau tidak, karena dalam khutbah Jumat tidak ada syarat jamaah harus mengerti. Asalkan, secara umum mereka memahami bahwa ia diberi wejangan dalam khutbah sang khatib, khutbah tetap sah.
Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada peluang untuk menggunakan bahasa daerah sebagai pengantar khutbah. Paling tidak, rukun-rukun dalam khutbah bisa menggunakan bahasa Arab, sedangkan lainnya dengan bahasa daerah. Sebab, yang diharuskan berbahasa Arab adalah rukun-rukun khutbah, sehingga tidak ada larangan pasti penggunaan bahasa lain dalam materi khutbah. Hal seperti inilah yang banyak dipraktikkan di beberapa daerah.
Hanya saja, ketika khutbah Jumat dengan bahasa Indonesia, terkadang khatib berkhutbah dengan sangat panjang yang terkadang menjenuhkan jamaah. Ini tentu tidak baik, karena dalam riwayat Imam Muslim disebutkan, “Sesungguhnya lamanya shalat seseorang dan ringkasnya khutbah merupakan tanda dari kealimannya”. Dalam riwayat lain ada tambahan perintah, “Perpanjanglah shalat kalian dan kalian ringkas khutbah.” (lihat: dalam Bulugh al-Maram).
Pertanyaan yang kemudian muncul, ketika khutbah berbahasa Indonesia sangat panjang, apakah termasuk memisah antara dua khutbah? Pertanyaan ini terlahir dari salah satu persyaratan dalam khutbah Jumat yang mengharuskan tidak ada pisah waktu yang lama antara keduanya, atau antara khutbah dan shalat Jumat. Untuk hal ini, khutbah dengan bahasa Indonesia tidak dinilai sebagai pemisah, asalkan materinya berupa wejangan (Mauidzah), meskipun panjang. Demikian pula dengan bacaan al-Quran, asalkan mengandung wejangan.
Pendapat tersebut disinyalir dari Imam Ali Sabramallisi, sebagaimana dikutip oleh asy-Syarwani. Menurut beliau, kasus ini berbeda dengan berdiam lama yang sudah pasti dinilai memisah antara dua khutbah, sebab di dalam khutbah meskipun non-Arab secara global pasti mengandung wejangan. Berbeda dengan pendapat Imam Ramli yang menyatakan bahwa khutbah Jumat menggunakan bahasa non-Arab jika terlalu lama dapat memutus keterlangsungan khutbah. Berbeda dengan khutbah non-Arab yang tidak terpisah lama. (lihat: Hawasyi asy-Syarwani, 2: 450).
Selanjutnya, atas dasar bahwa rukun khutbah harus dengan bahasa Arab inilah, salah satu dari jamaah Jumat diwajibkan untuk belajar bahasa Arab. Jika tidak ada yang mau belajar bahasa Arab, dan itu mungkin dilakukan, maka semua jamaah berdosa, dan kewajiban beralih ke shalat Jumat, tidak dengan shalat Jumat lagi. Berbeda, jika dari jamaah tidak ada yang mungkin untuk belajar bahasa Arab, maka seluruhnya tidak berdosa dan khutbah Jumat boleh dilakukan dengan bahasa apa saja.
Hanya saja, untuk khutbah dengan selain bahasa Arab ini, sebagaimana dikatakan oleh asy-Syarqawi, disyaratkan jamaah yang hadir saat itu harus paham terhadap bahasa yang digunakan. Pendapat harus paham ini dinilai Mutamad oleh ulama. Berbeda dengan bahasa Arab yang tidak diharuskan bagi Jamaah untuk paham terhadap materi khutbah. Sebab, bahasa Arab merupakan asal yang ditentukan, sedang bahasa yang lain bersifat pengganti. Berbeda dewi, ngan pendapat as-Suwaifiy yang menyatakan bahwa ketika jamaah tidak mungkin belajar bahasa Arab, salah satu dari mereka boleh berkhutbah dengan bahasa masing-masing, sekalipun jamaah tidak paham terhadap bahasanya yang disebabkan perbedaan bahasa mereka.
Sementara itu, ada pendapat unik dari al-Birmawi mengenai khutbah dengan bahasa daerah ini. Sebagaimana dikutip oleh asy-Syarqawi, al-Birmawi mengatakan bahwa adanya persyaratan bahasa Arab dalam rukun-rukun khutbah Jumat ini apabila pada jamaahnya terdapat seorang yang berbahasa Arab. Jika tidak ada maka dinilai cukup menyampaikan khutbah Jumat dengan bahasa daerah (non-Arab), kecuali ketika membaca al-Quran. Sebab, bacaan al-Quran dalam khutbah disamakan dengan bacaan fatihah, yang harus menggunakan bahasa Arab.
Al-Bujairami dalam Hasyiah Bujairami ala al-Khatib juga mengutip pendapat Imam Birwawi ini. Persyaratan harus berbahasa Arab dalam rukun-rukun khutbah ini ketika pada kaumnya ada yang bisa berbahasa Arab (Arabiy). Bila mereka tidak ada yang berbahasa Arab, khutbah dapat dilaksanakan dengan bahasa non-Arab (Ajamiyah), kecuali pada bacaan ayat suci al-Quran. Juga menurut al-Bujairami, meskipun demikian, salah satu mereka tetap wajib belajar bahasa Arab, dan jika di antara mereka tidak ada yang belajar bahasa Arab dan itu mungkin dilakukan, seluruhnya berdosa dan jumat mereka tidak sah.
Kesimpulannya, khutbah Jumat dengan bahasa Indonesia diperkenankan, selagi rukun-rukun khutbah tetap dengan bahasa Arab. Jika betul-betul dilakukan, khutbah bahasa Indonesia ditekankan tidak terlalu lama. Hal ini untuk menghindari khilaf ulama; antara dapat memisah khutbah atau tidak. Terlebih dalam hadis dianjurkan bahwa khutbah Jumat tidak terlalu panjang dibanding shala Jumatnya.

0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.