Saturday, January 6, 2018

Hukum Adopsi tanpa Inang Penyusu

0 comments

Menyempurnakan tulisan sebelumnya terkait hubungan nasab dalam Islam, ada persoalan lain yang juga penting dan sering menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, yakni adopsi anak. Jika adopsi melalui penyusuan bayi sesuai dengan batasan hukum pada radha, tidak menjadi masalah karena dalam hukum Islam terdapat legalitas formilnya sebagaimana dibahas pada edisi sebelum tulisannya. Justru yang muncul adalah adopsi tanpa menjadi inang penyusu (murdhiah) kemudian mengakuinya sebagai anak resmi.
Dalam bahasa fikih adopsi anak disebut tabanni. Dalam bahasa masyarakat, muncul beberapa istilah selain kata adopsi. Ada yang menyebut anak pungut, ada pula anak angkat. Istilah anak adopsi juga sering digunakan khususnya di tengah perkotaan, atau istilah lain sesuai tempat dan bahasa yang berkembang.
Adapun yang dimaksud tabanni dalam fikih adalah perawatan seseorang terhadap bayi orang lain yang disertai pengalihan nasab dan pemosisian anak sebagaimana anak kandung dalam segala hukum, sebagaimana dalam pewarisan dan pewalian. Adopsi model demikian, lazim dilakukan oleh masyarakat jahiliah hingga Islam datang dengan segala aspek perubahan hukum agama.
Pada masa awal Islam, Rasulullah pernah mengadopsi atau mengngkat anak bernama Zaid bin Haritsah, seorang budak rampasan perang. Saat itu, Zaid dikenal sebagai anak dari Nabi Muhammad sehingga ia sering dipanggil Zaid bin Muhammad. Pada akhirnya, turun sebuah ayat yang menjelaskan hal ini, tepatnya pada surah al-Ahzab. Ayat tersebut adalah:
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ
”Dan tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri)”. (QS al-Ahzab, [33]: 04).
Terkait dengan ayat ini, para mufassir menjelaskan kronologi turunnya (asbab an-nuzul) yang berhubungan dengan adopsi anak oleh Rasulullah terhadap Zaid bin Haritsah. Ayat tersebut menjelaskan larangan pengadopsian secara total hingga masuk pada ranah nasab. Tentunya, penganggapan Zaid sebagai anak dari Nabi Muhammad (ibn Muhammad) muncul dari masyarakat, bukan inisiatif Nabi. Terbukti dengan adanya larangan atas hal tersebut sesuai dengan ayat yang turun.
Masyhurnya nama Zaid bin Muhammad inilah yang menjadi titik tolak pelarangan pada ayat di atas. Pada akhirnya, Rasulullah mengembalikan nama Zaid menjadi Zaid bin Haritsah, tidak lagi Zaid bin Muhammad. Hal ini sebagaimana firman Allah berikutnya:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
”Panggillah mereka (anak-anak adopsi) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Hal itu, lebih adil di sisi Allah”. (QS al-Ahzab, [33]: 05).
Dua ayat di atas merupakan dalil sekaligus jawaban atas hukum adopsi anak pada masa jahiliyah sampai permulaan Islam. Tabanni secara total (haqiqi) hingga mengubah nasab ke ayah angkat tidak diperbolehkan. Termasuk juga dilarang memasukkan anak angkat sebagai ahli warits yang berkedudukan sama dengan ahli warits yang sesungguhnya sebagaimana ditetapkan dalam hukum pewarisan.
Sebenarnya, persoalan lain pada kasus ini adalah munculnya mafsadah (kerusakan) yang rumit. Mafsadah ini muncul terkait dengan interaksi antara anak adopsi dengan keluarga pengadopsi yang sejatinya tidak semahram. Anak adopsi perempuan tentunya tidak mahram pada ayah yang mengangkatnya, termasuk sebaliknya. Akan tetapi, di sisi lain mereka meyakini adanya ikatan mahram.
Untuk hal ini, jika pihak pengadopsi mengetahui secara hukum Islam bagaimana anak adopsi sebenarnya, mungkin tidak menjadi masalah. Akan tetapi, bagaimana jika itu dilakukan oleh keluarga yang mengetahuinya? Terlebih saat anak yang diadopsi berjenis perempuan yang kemudian bertindak sebagai wali adalah ayah angkat, karena di KK ia dikatakan sebagai ayah dari anak tersebut, misalnya. Belum hukum lain, seperti terjadinya bersentuhan kulit dan berduaan di tempat tertutup dengan orang yang bukan mahram.
Hal inilah yang menjadi alasan penting dan sekaligus topik pembahasan ulama mengenai hikmah, kenapa adopsi total dilarang oleh agama? Mafsadah yang ditimbulkan sangat besar. Tentunya, hal ini tidak masuk pada ranah hukum pengadopsian melalui penyusuan pada bayi oleh pengadopsi, sebagaimana dijelaskan pada edisi sebelumnya.
Lantas, apakah adopsi memang dilarang dalam Islam? Islam tidak melarang praktik pengadopsian anak, justru bernilai sunah (mustahab), terlebih dalam sekup perawatan atas anak-anak terlantar sehingga agama dan pendidikannya terselamatkan. Pelarangan muncul ketika anak adopsi diberlakukan sebagaimana anak sendiri (at-Tabanni al-Haqiqi); menyangkut status orang tua, pewalian dan pewarisan harta pusaka.
Meskipun demikian, bukan tidak ada batasan kebolehan adopsi. Ada syarat yang ditetapkan, baik bagi pengadopsi atau bagi anak, yaitu (1) pengadopsi adalah seorang yang amanah (urifa bil amanah). (2) Seagama (ad-Diyanah), sehingga dilarang anak orang Islam diadopsi oleh orang non-Islam yang dapat menghancurkan akidah dan keyakinan anak. (3) Pengadopsi memiliki akhlak yang baik (husn as-suluk). (4) Ada kepastian mengandung nilai positif pada anak, dan (5) kalau bisa yang satu kota atau desa (yakun min ahli balad).
Hal terpenting dari beberapa syarat di atas adalah pengadopsian anak-anak orang Islam oleh non-Islam. Jelas ini tidak diperbolehkan karena akan mengancam akidah dan keyakinan anak. Orang Islam yang mengetahui pengadopsian demikian berkewajiban untuk mencegahnya, karena termasuk bagian dari amar maruf nahi munkar. Tentunya, batasan dalam nahi munkar tetap berlaku. Jika tidak ada upaya penjegahan, jelas orang yang Islam yang mengetahuinya berdosa.
Dengan demikian, umat Islam dituntut untuk peduli atas penderitaan sesama. Jangan sampai anak-anak saudara kita terlantar hingga menjadi korban dari misionaris agama lain. Solusi yang tepat adalah dengan merawat anak terlantar atau dengan mendirikan lembaga sosial hingga akidah umat Islam terselamatkan. Yang pasti, kekuatan iman dan kesadaran dalam bersaudara adalah suatu yang nicaya untuk mewujudkannya.

0 comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.