Di antara karakteristik seorang wanita adalah mengalami pendarahan haid atau disebut menstruasi. Rasulullah SAW. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menyatakan, “Ini (haid) adalah sesuatu ketetapan Allah bagi putri-putri keturuan Adam.” (HR. Bukhari Muslim).
Haid menjadi bahasan utama dalam fikih, atau bahkan diberi luang khusus dalam satu bab, karena haid memiliki kaitan erat dengan ibadah. Dalam kaitan dengan agama, haid tidak hanya dipandang sebagai siklus bulanan, lebih dari itu haid sebagai persoalan penting karena juga terkait dengan aktivitas rumah tangga. Dalam hal ini al-Quran menjelaskan:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid adalah kotoran”. Oleh karena itu, jauhkan diri kalian dari wanita pada saat haid (dengan tidak menyetubuhinya) dan jangan kalian dekati sebelum mereka suci. Apabila telah suci (masa haidnya telah berakhir dan telah mandi) maka gaulilah mereka di tempat yang diijinkan oleh Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” (al-Baqarah [02] 222).
Di antara bahasan penting mengenai haid, termasuk juga nifas, adalah larangan melakukan hubungan intim dengan suami. Larangan ini tentu tidak sama dengan larangan berhubungan dengan wanita yang bukan istrinya, karena secara esensial benda intim wanita bukan istri memang tidak halal. Ini berbeda dengan benda intim istri sendiri. Ketika kata “qabiltu” terucap dalam akad nikah, semua yang ada pada istri halal bagi suami, termasuk benda intim yang awalnya haram. Saat haid pun secara esensial, tetap menjadi hak suami. Akan tetapi, ia tidak boleh melakukan hubungan intim, disebabkan ada penghalang berupa haid.
Masalah berlanjut pada pentingnya penjagaan hubungan mesra antara suami dan istri. Ketika istri sedang haid, tentunya kemesraan akan berkurang karena tidak bisa melayani suami dengan sempurna. Akan tetapi, kehadiran haid bukan berarti menjadi alasan bagi istri untuk tidak membahagiakan suami. Setidaknya ulasan berikut menjadi solusi dalam menjaga relasi suami istri dalam bingkai keluarga sakinah.
Meskipun istri tidak bisa melayani suami dalam hubungan intim, bukan berarti istri tidak boleh membahagiakan suami dengan berias diri. Tampil cantik di hadapan suami merupakan suatu keharusan. Sebab, keberadaan haid bukan berarti menghalangi segalanya. Hanya satu titik yang tidak diperbolehkan, hubungan intim.
Namun kemudian, kondisi syahwat suami yang kadang sulit terkontrol terkadang menyulitkan keadaan di dalam rumah tangga. Terlebih saat nifas yang membutuhkan waktu bulanan. Meski keberadaan haid ini menjadi kepastian yang harus diterima, sebagian suami kadang tidak cukup memiliki kesabaran untuk tidak bermesraan dengan istrinya. Kondisi inilah yang kemudian syariat memberikan solusi kepada seorang suami. Setidaknya, dua hadis yang menceritakan pertanyaan Sahabat mengenai status hubungan dengan istri yang sedang haid menjadi sumber kepastian hukum.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Abu Daud diceritakan perihal area mana saja yang bisa dibuat “mainan” (istimta) ketika istri sedang haid. Disebutkan, dari Sahabat Muadz yang bertanya kepada Rasulullah, “Apa yang halal bagi laki-laki terhadap istrinya, sedang ia dalam keadaan haid?” Saat itu, Rasulullah menjawab:
"مَا فَوْقَ اَلْإِزَارِ" - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
“Sesuatu di atas sarung.” (H.R Abu Daud).
Kemudian, dalam riwayat dari istri Rasulullah, Aisyah ra. yang menceritakan:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا حضت يأمرني أن أتزر ثم يباشرني
“Rasulullah ketika saya haid memerintahkanku untuk mengikat kuat sarung (di bagian tengah), kemudian beliau memesraiku” (H.R. at-Tirmidzi).
Dari dua hadis ini, para ulama madzhab membatasi area tubuh istri untuk dibuat mainan (istimta). Batasan pentingnya adalah keharaman main-main di antara pusar dan lutut, karena itulah maksud sarung dalam hadis. Area halalnya adalah ke atas pusar. Dengan demikian, bercumbu di area halal ini diperbolehkan asalkan bisa menjaga keamanan untuk tidak terjerumus ke hubungan intim.
Tentunya, pada area halal ini tidak melihat model penerapannya. Dalam fikih, misalnya, kebebasan melakukan permainan oleh suami terhadap istrinya mendapatkan legalitas boleh, kecuali sodomi. Haram bagi istri untuk menolak suami yang menginginkan sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat. Mestinya, area halal saat haid pun berlaku. Bahkan, dalam fikih juga dibahas dibahas hukum bermain-main alat suami oleh istri. Artinya, suami berhak untuk mendapat kemesraan meski istrinya sedang haid, tidak justru menjauhinya.
Dalam sebuah hadis diceritakan dari Sahabat Anas bahwa orang Yahudi ketika istrinya haid mereka tidak makan bersamanya. Kemudian, Rasulullah bersabda:
"اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّكَاحَ" - رَوَاهُ مُسْلِم
“Berbuatlah kalian segala sesuatunya, kecuali hubungan intim”. (H.R. Muslim).
Dalil ketiga ini mengandung nilai kontradiktif (mukhtalaf), sehinggga ulama pun berbeda menyikapinya. Salah satu pendapat (qîl), mengatakan kebolehan bermain-main dengan istri yang sedang haid secara bebas, selain hubungan intim. Artinya, tidak dibatasi dengan antara pusar dan lutut, melainkan lebih sempit pada area sumber haid saja. Selebihnya halal dilakukan. Karena menurutnya, hadis riwayat Imam Muslim ini Syamil, yakni mencakup segala macam mainan (istimta), termasuk antara pusar dan lutut (taht al-izar). Pendapat ini juga dipilih oleh Imam an-Nawawi.
Kemudian, menyikapi hadis Imam Muslim ini, ulama yang melarang bermain-main di arena antara pusar dan lutut menyatakan bahwa hadis ini bersifat umum. Keumuman dalil ini, kemudian dibatasi oleh hadis riwayat Abu Daud di atas, yaitu pada selain antara pusar dan lutuh. Alur pemikirannya berarti, “Berbuatlah kalian segala sesuatunya pada selain antara pusar dan lutut”.
Dengan demikian, dua dalil kontradiktif (mukhtalaf) ini diselesaikan melalui metode kompromi (al-Jam). Dalil yang bersifat âmm di-takhshish oleh dalil khash. Pada akhirnya, pendapat yang melarang bermain-main dengan area antara pusar dan lutut inilah yang kemudian oleh ulama dinilai lebih kuat (mutamad). Terlebih lagi, berselancar di sekitar area terlarang dapat menjerumuskan pada perbuatan yang sebenarnya diharamkan, yakni wathi.
Meskipun demikian, dalil kontradiktif tetap melahirkan khilaf di tengah ulama. Tergantung bagaimana kita memilih pendapat dalam ber-taklid. Tentunya, apa pun pilihannya tetap dilandasi dengan dalil, bukan sekedar mengikuti keinginan nafsu yang memberontak. Dalam hal ini, pengertian, peran dan sikap istri diharapkan menjadi solusi untuk kegalauan suami saat dirinya menstruasi. Semoga manfaat.
Saturday, January 6, 2018
Hukum Bersenang-Senang Saat Istri Sedang Haid
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.