Sebagai makhluk hidup manusia membutuhkan ekonomi untuk menunjang keberlangsungan hidup diri dan keluarganya. Di era modern dengan beragam kebutuhan hidup, lapangan kerja demikian beragam yang di antaranya kadang menutut pekerjanya untuk berada di tempat kerja mulai pagi hingga larut malam. Hal yang menjadi persoalan kemudian adalah ketika bertepatan dengan hari Jumat yang mengharuskan shalat Jumat bersama komunitas tempat tinggal, sementara di tempat kerja hal itu sulit dilakukan.
Shalat Jumat adalah di antara kewajiban umat Islam yang dilaksanakan pada hari Jumat. Waktu shalat Jumat sama dengan waktu shalat Zhuhur. Hanya saja, jumlah rakaatnya berjumlah dua, sebagai pengganti adalah dua Khuthbah yang disampaikan sebelum pelaksanaan shalat Jumat. Ada yang mengatakan bahwa shalat Jumat adalah shalat yang berdiri sendiri, bukan sebagai pengganti dari shalat Zhuhur.
Sebagai shalat bersifat pekanan, shalat Jumat memiliki syarat lebih dari shalat fardhu lainnya. Selain jamaahnya harus tidak kurang dari 40 orang, semuanya harus laki-laki dan bermukim tetap. Artinya, shalat jumat harus dilaksanakan bersama komunitas masyarakat tempat tinggal. Orang yang tidak bermukim tetap, seperti musafir, tidak wajib melaksanakan shalat Jumat. Pada titik inilah yang menjadi ganjalan bagi mereka yang tempat kerjanya jauh dari tempat tinggal, seperti karyawan pabrik dan perkantoran yang menuntut untuk selalu berada tidak jauh dari tempat kerja.
Syarat harus bermukim tetap di tempat shalat Jumat ini, berdasarkan dari hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim saat pelaksanaan haji wada. Saat itu, Rasulullah bersama para Sahabat berada di padang Arafah untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji, yakni wukuf. Sementara Padang Arafah bukan daerah pemukiman, melainkan tanah tandus dengan lapangan luas. Pada saat itu, Rasulullah dan para Sahabat tidak melaksanakan shalat Jumat, melainkan shalat Zhuhur yang dijamak Takdim dengan shalat Ashar.
Dari kejadian ini, para imam madzhab empat menyimpulkan bahwa shalat Jumat harus dilaksanakan di tempat pemukiman. Selain di tempat pemukiman palaksanaan shalat Jumat tidak sah. Sebab, dalam kaidah umum setiap ibadah yang tidak diperintahkan dengan dalil khusus atau dalil umum berdampak pada hukum tidak sah.
Namun kemudian, ada pandangan lain dari peristiwa di atas, yakni Rasulullah tidak melaksanakan shalat Jumat saat itu karena berada di Arafah selama kurang dari empat hari. Artinya, Rasulullah belum dikatakan sebagai mukim, alias musafir. Dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah meninggalkan Madinah untuk melaksanakan haji wada tidak sampai bermukim empat hari di Mekah. Begitu juga di Arafah dan Maktab.
Dari sudut inilah yang kemudian melahirkan perbedaan di tengah ulama. Artinya, Rasulullah tidak melaksanakan shalat Jumat saat itu, karena beliau berstatus musafir, bukan pada karena tidak bertempat tinggal. Dari pikiran inilah, kemudian terjadi khilafiyah menyikapi syarat harus bermukim bagi jamaah shalat Jumat, sehingga umpama melaksanakan shalat Jumat sah.
Pemahaman ini, jika ditarik pada persoalan shalat Jumat orang yang berada di tempat kerja setidaknya ada khilaf, sah dan tidak. Hal ini terjadi ketika seluruh jamaah Jumat berstatus karyawan. Terlebih lagi, di dalam pabrik saat ini sudah disediakan masjid. Hal ini menuntut kapada para karyawan untuk shalat di dalam pabrik. Kadang ada larangan untuk shalat di luar pabrik.
Menyikapi hal ini, pendapat umum ulama tentu tidak sah, mengingat seluruh karyawan bukan penduduk tetap di pabrik tersebut. Shalat Jumat yang dilaksanakan tidak memenuhi syarat, yakni semua jamaah harus pemukim tetap di tempat pelaksanaan shalat. Satu-satunya yang harus dilaksanakan adalah shalat Zhuhur, jika tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat Jumat bersama penduduk setempat.
Ini berbeda dengan pandangan kedua terhadap hadis di atas, yang menyatakan bahwa Rasulullah dan Sahabat tidak shalat Jumat karena berstatus musafir. Sebagaimana maklum, musafir tidak wajib shalat Jumat, dan jika shalat Jumat dihukumi sah. Hanya saja, musafir tidak menjadi hitungan 40 jamaah yang diharuskan dalam shalat Jumat menurut pendapat pertama. Menurut pendapat kedua, tetap sah, sebagaimana shalat Jumat di tempat kerja, atau bahkan ada menyatakan tetap wajib. Hanya saja, pendapat pertama lebih shahih untuk dijadikan pijakan.
Namun demikian, tidak semua tempat kerja mengalami model demikian. Jika di tempat kerja terdapat penduduk setempat sejumlah 40 orang, sedangkan ia hanya berstatus sebagai tabi ikut mereka tentu shalat Jumat yang dilaksanakan sah, tanpa khilaf. Status musafir tidak menjadi penghalang untuk melaksanakan shalat Jumat bersama penduduk setempat. Atau bisa jadi, keluar dari tempat kerja untuk malaksanakan shalat Jumat di masjid yang memang penduduk setempat melaksanakan shalat Jumat.
Inilah realita dalam fikih di tengah kajian para ulama. Jika kemudian, para karyawan terpaksa harus melaksanakan shalat Jumat di pabrik dan tidak ada pemukim tetap sebagai penduduk asli, jalan terbaiknya adalah dengan shalat Zhuhur setelah pelaksanaan shalat Jumat. Ini untuk menerapkan kaidah “al-Khuruj min al-Khilaf Mustahab, Menghindari perbedaan ulama hukumnya sunah”.
Langkah ini sebagai antisipasi terhadap ketidakabsahan shalat Jumat yang tidak memenuhi syarat dalam pandangan pertama. Terlebih lagi, jika melaksanakan shalat Zhuhur, kedua pendapat di atas sama-sama menyatakan boleh, karena pada esensinya adalah karyawan berstatus sebagai musafir yang tidak wajib shalat Jumat dan harus shalat Zhuhur.
Bisa saja, mereka langsung shalat Zhuhur dengan meninggalkan shalat Jumat atas dasar musafir. Hanya saja, tindakan ini akan menyebab kekosongan shalat Jumat dalam rentang waktu kerja yang cukup lama. Setidaknya kita berdoa, semoga Allah memberi jalan rezeki kita dengan tanpa meninggalkan kewajiban sebagai makhluk. Amin.

0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.