Wednesday, January 24, 2018

Sanad Keilmuan Empat Madzhab

0 comments

Sebagaimana diketahui bahwa fikih adalah ilmu yang mempelajari berbagai persoalan hukum amaliyah yang bersifat dugaan atau zhanni. Ilmu fikih adalah ilmu agama yang paling luas cakupanya karena membahas semua perbuatan amaliyah orang mukallaf dalam semua aspek kehidupanya yang dikaitkan dengan dalil al Qur'an dan Sunah. Cakupan itu mengarah pada hukum taklifi.

Hukum taklifi sendiri mempunyai lima jenis, yaitu wajib, mandub, mubah, makruh dan haram. Kelima macam hukum ini disematkan pada perbuatan manusia dalam keadaan apa pun dan tentu saja membutuhkan kaidah-kaidah baku di dalam penentuan setiap masalah yang muncul untuk sampai kepada ilmu fikih yang luwes dan sempurna.

Selanjutnya, madzhab fikih yang diakui di dunia ini hanyalah empat, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanbaliyah. Keempat madzhab ini mempunyai silsilah dan ketersambungan sanad sampai kepada Rasulullah melalui dua sahabat saja, yaitu Ibnu Umar dan Ibnu Abas.

✍ Imam Abu Hanifah dari Atho' dari Ibnu Abas dari Rasulullah dari Malaikat Jibril dari Allah 'Azza wa jalla.

✍ Imam Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Rasulullah dari Malaikat Jibril dari Allah 'Azza wa jalla.

✍ Imam Syafi'i dari Imam Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Rasulullah dari Malaikat Jibril dari Allah 'Azza wa jalla.

✍ Imam Ahmad bin Hanbal dari Imam Syafi'i dari Imam Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Rasulullah dari Malaikat Jibril dari Allah 'Azza wa jalla.

Terlepas dari empat madzhab tersebut, sebenarnya madzhab fikih tidak hanya terbatas pada empat itu saja. Terdapat puluhan, bahkan ratusan madzhab yang ada, tetapi karena madzhab-madzhab tersebut tidak memenuhi kriteria kesistematisan penyusunanya dan tidak adanya penganut madzhab yang meneruskan estafet keilmiahan yang bersanad pada salah satu imam madzhab, maka sampai saat ini hanyalah madzhab empat itu saja yang mu'tabar, representatif.

Akan tetapi, diantara ratusan madzhab yang muncul itu semuanya bermuara pada empat sahabat Rasulullah yang menelurkan murid-murid ahli fikih yang sampai ke taraf mujtahid muthlaq. Sebagaimana dituturkan oleh Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah berikut:

إعلام الموقعين ١٧/١

ﻭاﻟﺪﻳﻦ ﻭاﻟﻔﻘﻪ ﻭاﻟﻌﻠﻢ اﻧﺘﺸﺮ ﻓﻲ اﻷﻣﺔ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ، ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ، ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ؛ ﻓﻌﻠﻢ اﻟﻨﺎﺱ ﻋﺎﻣﺘﻪ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻫﺆﻻء اﻷﺭﺑﻌﺔ؛ ﻓﺄﻣﺎ ﺃﻫﻞ اﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻓﻌﻠﻤﻬﻢ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﻭﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﻭﺃﻣﺎ ﺃﻫﻞ ﻣﻜﺔ ﻓﻌﻠﻤﻬﻢ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ، ﻭﺃﻣﺎ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﺮاﻕ ﻓﻌﻠﻤﻬﻢ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ.

"Agama, fikih dan ilmu yang tersebar di dalam umat ini melewati murid-murid Ibnu Mas'ud, Zaid bin Tzabit, Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas, Ilmu seluruh umat manusia berporos pada keempat orang sahabat ini.

Orang Madinah ilmu mereka bersanad kepada Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar, Orang Makah ilmu mereka bersanad kepada Abdullah bin Abbas dan orang Irak ilmu mereka bersanad kepada Abdullah bin Mas'ud".

Sejatinya, mengamalkan fikih sebagai bagian dari agama ini bukan berarti lepas dari dua sumber pokok Islam, yakni al Quran dan Hadis. Walakin, mengamalkan fikih juga mengamalkan isi al Quran melalui pemahaman ulama mujtahid yang memiliki kompetensi di bidangnya. Bukankah agama tidak boleh dipahami serampangan oleh siapa saja?

0 comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.