Sunday, January 21, 2018

SEJARAH PERKEMBANGAN KITAB KUNING

0 comments
Akar sejarah kitab kuning yang banyak dipelajari di pesantren tidak lepas dari sejarah keilmuan dalam Islam itu sendiri, karena teks-teks di dalamnya menggambarkan pemikiran dan keilmuan dalam Islam. Dari itu, untuk menemukan akar sejarah perkembangan kitab kuning berikut pemikiran di dalamnya perlu terlebih dahulu memutar rekaman sejarah atas geliat keilmuan Islam dalam sepanjang sejarahnya. Terlebih kitab kuning merupakan salah satu bukti sejarah atas kemajuan budaya keilmuan Islam pada masa lampau yang kemudian membentuk peradaban luar biasa yang biasnya tetap terasa hingga saat ini. Berikut ini tahapan-tahapan penulisan kitab kuning dalam Islam.

Genenelogi Kitab Kuning

Abad pertama Hijriah atau sekitar abab ke-6  sampai pertengahan abad ke-7 Masehi merupakan abad paling penting dalam sejarah pemikiran budaya ilmiah dalam Islam. Karena pada abad ini, dua pilar perudang-undangan Islam lahir, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Seluruh dasar pemikiran hukum Islam yang ditulis oleh ulama belakangan dalam kitab kuning selalu mengacu pada dua pilar tersebut, baik yang telah dinyatakan dalam konsensus maupun masih kontroversial. Benih-benih pemikiran yang kemudian tumbuh dan dipedomani oleh umat Islam dalam penggalian hukum juga didasari oleh al-Qur’an dan hadis, seperti metode Qiyas (analogis kasus), Ijmak (konsensus) dan Istihsan (peniaian baik).

Pada abad ini, al-Qur’an dan hadis sudah terbukukan dengan baik. Al-Qur’an dibukukan pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar yang dilanjutkan penyalinan naskah oleh Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan. Pada saat itu, hadis belum terkodifikasi dengan baik karena konsentrasi umat Islam tertuju pada penghapalan dan penulisan al-Qur’an. Hadis baru mulai dibukukan pada akhir abad ke-1 H. dan memasuki abad ke-2 H, saat Umar bin ‘Abd al-Aziz memerintahkan beberapa gubernurnya untuk menulis dan mengumpulkan hadis. Sebagai pemimpin sekaligus pemikir Islam, Umar mengarahkan masyarakat kepada kerja yang bermanfaat dengan mengajak mereka untuk melakukan aktivitas ilmiah, mempelajari al-Qur’an dan as-Sunnah. Di antara ulama yang merealisasikan ajakan beliau adalah Ibn Syihab az-Zuhri yang oleh ulama dinobatkan sebagai orang yang yang pertama mengumpulkan hadis.[1]

Boleh dikatakan, karya az-Zuhri yang berupa kumpulan hadis tersebut adalah kitab kuning pertama yang terlahir dalam Islam, karena sebelum itu pengumpulan dalil-dalil agama selain al-Qur’an hampir pasti tidak dilakukan oleh kaum muslimin. Di samping karena tidak banyak dari umat Islam yang bisa bahasa tulis, pro kontra penulisan hadis masih menyelimuti umat Islam. Terlebih pula, penulisan selain al-Qur’an dapat mengacaukan konsentrasi penjagaan al-Qur’an dan riskan terjadinya percampuran antra keduanya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibn Hajar, hadits-hadits Nabi saw tidak dibukukan oleh sahabat dan pembesar-pembesar Tabi’in disebabkan dua alasan. Pertama, sejak awal memang mereka dilarang untuk menulis hadits-hadits Nabi saw. disebabkan khawatir tercampur dengan al-Qur’an. Kedua, karena hapalan mereka yang begitu kuat, di samping karena kebanyakan para sahabat tidak bisa menulis, baru kemudian di akhir-akhir masa Tabi’in kodifikasi hadits-hadits Nabi dapat dilakukan, setelah ulama mulai tersebar di beberapa daerah dan semaraknya bid’ah dari kaum Khawarij, Rafidhah dan orang yang mengingkari adanya takdir.[2]

Penobatan az-Zuhri sebagai penulis pertama kitab kuning sekaligus pembukuan pertama olehnya di bidang hadis bukan berarti sebelum itu atau semasa dengan az-Zuhri tidak dilakukan penulisan hadis atau kitab kuning. Terlebih lagi, setelah Umar bin Abd al-Aziz memerintahkan untuk mengumpulkan hadis banyak ulama yang menyambutnya dengan antusias sehingga banyak dari kalangan ulama yang berupaya mengumpulkan hadis. Sebelum az-Zuhri juga bukan berarti tidak ada orang yang menulis dan mengumpulkan hadis, bahkan di antara para sahabat sudah ada yang menulis hadis. Mereka adalah, ’Ali bin Abi Thalib, ’Umar bin ’Ash dan Jabir bin ’Abdullah. Akan tetapi, ulama membacanya sebagai upaya penulisan hadis saja tidak sebagai penulis hadis yang terbukukan. Adapun sejarah penulisan kitab kuning (baca: hadis) dimulai sejak akhir abad pertama Hijriyah sejak Umar memerintahkan untuk mengodifikasikan hadis, dan banyak kalangan yang mencatat bahwa penulis pertama adalah az-Zuhri. As-Suyuthi menulis dalam bait syairnya, "Yang Pertama mengumpulkan hadits dan atsar @ Adalah Ibnu Syihab yang diperintah oleh Umar.[3].

Upaya penulisan hadis pada akhir abad pertama ini kemudian dilanjutkan pada orang-orang selanjutnya yang hidup di abad ke-2 H. Di antara mereka adalah Ibnu Juraij (w.150 H) yang berupaya untuk menulis hadits di Makkah, Ibnu Ishaq (w.150 H) dan Imam Malik (w.179 H) di Madinah, ar-Rabi' bin Shabih (w.160 H ), Said bin Abi Arubah (w.156 H ) dan Hammad bin Salamah (w.167 H) di Bashrah, Sufyan ats-Tsaury (w.161 H) di Kufah, al-Auza'iy (w.157 H) di Syam, Husyaim (w.183 H) dan Ibnul Mubarak (w.181 H) di Khurasan. Mereka semua, hidup dalam satu masa dan tidak diketahui mana yang lebih dulu mengumpulkan hadits di antara mereka.

Hanya bedanya, sistem penulisan mereka mulai menampakkan kemajuan dengan adanya pola pengklasifikasian terhadap bab-bab tertentu terhadap hadits-hadits yang saling bersesuaian. Kemudian, mereka menggabungkan beberapa bab menjadi satu kitab dan mereka mencampur hadits-hadits dengan perkataan para sahabat dan fatwa-fatwa para tabi'in. Ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh para ulama abad pertama, seperti az-Zuhri yang mengkhususkan setiap karangan untuk satu bab ilmu. Mereka mengumpulkan di dalamnya hadits-hadits yang bersesuaian dicampur dengan perkataan para sahabat dan fatwa-fatwa para tabi'in.

Namun dengan begitu, beberapa naskah mereka hanya tinggal sejarah. Sampai saat ini, tidak ditemukan karangan-karangan mereka selain karya Imam Malik, yaitu kitab al-Muwaththa'. Bisa jadi, penyebabnya adalah hukum perkembangan dalam penulisan yang demikian pesat sehingga orang-orang berpaling dari naskah lama tersebut ke naskah baru yang lebih elegan. Akhirnya, naskah lama menjadi terabaikan dan hilang tanpa bekas hingga kini. Namun yang jelas, naskah-naskah mereka pernah dikaji dan dipelajari sehingga orang-orang setelahnya mencatat naskah tersebut.

Pada abad ke-2 H. pula, muncul dua aliran fikih yang tetap eksis sampai saat ini, yaitu Hanafiyah dan Malikiyah. Walaupun karya-karya Abu Hanifah tidak ditemukan hingga kini, selain kitab Fiqh al-Akbar, bahkan ini pun masih diragukan sebagai karyanya, murid beliau Abu Yusuf telah menulis kitab madzhab Hanafi berjudul al-Kharraj, sebuah kitab besar dalam bidang fikih perpajakan. Juga Abu Zaid ad-Dabusi (w. 430 H./1039 M.) yang menulis kitab Ta’sis an-Nadzar dan Taqwim al-Adillah. Pokok-pokok pemikiran Abu Hanifah dapat dijumpai dalam karya mereka. Sementara dalam lingkup madzhab Maliki pemikirannya bermuara pada kitab al-Muwaththa’ karya monumental Imam Malik, pendiri madzhab ini.



[1] Belum ditemukan literartur yang menyebut judul kitab yang ditulis az-Zuhri ini. Yang ada hanya menyebut bahwa az-Zuhri adalah orang pertama yang mengodifikasikan hadis ke dalam bentuk kitab.
[2] Lihat komentar Ibn Hajar dalam Muqaddimah Fath al-Bâri-nya, juz I: 1. Hanya saja menurut Ibn Hajar orang yang pertama kali membukukan hadis adalah Rabi’ bin Shabih (160 H.), Sa’îd bin Abi ’Urwah (w. 158) dan lainnya. Berbeda dengan ulama lain yang menyatakan bahwa pembukuan hadis pertama adalah oleh az-Zuhri.
[3] Al-Maliki, Sayid Muhammad al-Hasani. 2008. al-Manhal al-Lathif fi Mushthalah al-Hadits. Pasuruan: Batartama. 

0 comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.