Akar sejarah
kitab kuning yang banyak dipelajari di pesantren tidak lepas dari sejarah
keilmuan dalam Islam itu sendiri, karena teks-teks di dalamnya menggambarkan
pemikiran dan keilmuan dalam Islam. Dari itu, untuk menemukan akar sejarah perkembangan
kitab kuning berikut pemikiran di dalamnya perlu terlebih dahulu memutar
rekaman sejarah atas geliat keilmuan Islam dalam sepanjang sejarahnya. Terlebih
kitab kuning merupakan salah satu bukti sejarah atas kemajuan budaya keilmuan
Islam pada masa lampau yang kemudian membentuk peradaban luar biasa yang
biasnya tetap terasa hingga saat ini. Berikut ini tahapan-tahapan penulisan
kitab kuning dalam Islam.
Genenelogi Kitab
Kuning
Abad pertama Hijriah atau sekitar abab ke-6 sampai pertengahan abad ke-7 Masehi merupakan
abad paling penting dalam sejarah pemikiran budaya ilmiah dalam Islam. Karena pada abad
ini, dua pilar perudang-undangan Islam lahir, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.
Seluruh dasar pemikiran hukum Islam yang ditulis oleh ulama belakangan dalam
kitab kuning selalu mengacu pada dua pilar tersebut, baik yang telah dinyatakan
dalam konsensus maupun masih kontroversial. Benih-benih pemikiran yang kemudian
tumbuh dan dipedomani oleh umat Islam dalam penggalian hukum juga didasari oleh
al-Qur’an dan hadis, seperti metode Qiyas (analogis kasus), Ijmak (konsensus) dan Istihsan
(peniaian baik).
Pada abad ini, al-Qur’an
dan hadis sudah terbukukan dengan baik. Al-Qur’an dibukukan pada masa
pemerintahan Khalifah Abu Bakar yang dilanjutkan
penyalinan naskah oleh Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan. Pada saat itu, hadis belum terkodifikasi
dengan baik karena konsentrasi umat Islam tertuju pada penghapalan dan penulisan
al-Qur’an. Hadis baru mulai dibukukan pada akhir abad ke-1 H. dan memasuki abad
ke-2 H, saat Umar bin ‘Abd al-Aziz memerintahkan beberapa gubernurnya untuk
menulis dan mengumpulkan hadis. Sebagai pemimpin sekaligus pemikir Islam, Umar
mengarahkan masyarakat kepada kerja yang bermanfaat dengan mengajak mereka
untuk melakukan aktivitas ilmiah, mempelajari al-Qur’an dan as-Sunnah. Di
antara ulama yang merealisasikan ajakan beliau adalah Ibn Syihab az-Zuhri yang oleh ulama
dinobatkan sebagai orang yang yang pertama mengumpulkan hadis.[1]
Boleh dikatakan, karya
az-Zuhri yang berupa kumpulan hadis tersebut adalah kitab kuning pertama yang
terlahir dalam Islam, karena sebelum itu pengumpulan dalil-dalil agama selain
al-Qur’an hampir pasti tidak dilakukan oleh kaum muslimin. Di samping
karena tidak banyak dari umat Islam yang bisa bahasa tulis, pro kontra
penulisan hadis masih menyelimuti umat Islam. Terlebih pula, penulisan selain
al-Qur’an dapat mengacaukan konsentrasi penjagaan al-Qur’an dan riskan
terjadinya percampuran antra keduanya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibn Hajar,
hadits-hadits Nabi saw tidak dibukukan oleh sahabat dan pembesar-pembesar
Tabi’in disebabkan dua alasan. Pertama, sejak awal memang mereka dilarang untuk
menulis hadits-hadits Nabi saw. disebabkan khawatir tercampur dengan al-Qur’an.
Kedua, karena hapalan mereka yang begitu kuat, di samping karena kebanyakan
para sahabat tidak bisa menulis, baru kemudian di akhir-akhir masa Tabi’in
kodifikasi hadits-hadits Nabi dapat dilakukan, setelah ulama mulai tersebar di
beberapa daerah dan semaraknya bid’ah dari kaum Khawarij, Rafidhah dan orang yang
mengingkari adanya takdir.[2]
Penobatan az-Zuhri sebagai
penulis pertama kitab kuning sekaligus pembukuan pertama olehnya di bidang
hadis bukan berarti sebelum itu atau semasa dengan az-Zuhri tidak dilakukan penulisan
hadis atau kitab kuning. Terlebih lagi, setelah Umar bin Abd al-Aziz
memerintahkan untuk mengumpulkan hadis banyak ulama yang menyambutnya dengan
antusias sehingga banyak dari kalangan ulama yang berupaya mengumpulkan hadis. Sebelum
az-Zuhri juga bukan berarti tidak ada orang yang menulis dan mengumpulkan
hadis, bahkan di antara para sahabat sudah ada yang menulis hadis. Mereka adalah,
’Ali bin Abi Thalib, ’Umar bin ’Ash dan Jabir bin ’Abdullah. Akan tetapi, ulama
membacanya sebagai upaya penulisan hadis saja tidak sebagai penulis hadis yang
terbukukan. Adapun sejarah penulisan kitab kuning (baca: hadis) dimulai sejak
akhir abad pertama Hijriyah sejak Umar memerintahkan untuk mengodifikasikan
hadis, dan banyak kalangan yang
mencatat bahwa penulis pertama adalah az-Zuhri. As-Suyuthi menulis dalam bait
syairnya, "Yang Pertama mengumpulkan hadits dan atsar @ Adalah Ibnu
Syihab yang diperintah oleh Umar.[3].
Upaya penulisan hadis pada
akhir abad pertama ini kemudian dilanjutkan pada orang-orang selanjutnya yang
hidup di abad ke-2 H. Di antara mereka adalah Ibnu Juraij (w.150 H) yang berupaya untuk menulis hadits di Makkah,
Ibnu Ishaq (w.150 H) dan Imam Malik (w.179 H) di Madinah, ar-Rabi' bin Shabih
(w.160 H ), Said bin Abi Arubah (w.156 H ) dan Hammad bin Salamah (w.167 H) di
Bashrah, Sufyan ats-Tsaury (w.161 H) di Kufah, al-Auza'iy (w.157 H) di Syam,
Husyaim (w.183 H) dan Ibnul Mubarak (w.181 H) di Khurasan. Mereka semua, hidup dalam satu masa dan tidak
diketahui mana yang lebih dulu mengumpulkan hadits di antara mereka.
Hanya bedanya, sistem
penulisan mereka mulai menampakkan kemajuan dengan adanya pola pengklasifikasian
terhadap bab-bab tertentu terhadap hadits-hadits yang saling bersesuaian. Kemudian, mereka menggabungkan
beberapa bab menjadi satu kitab dan mereka mencampur hadits-hadits dengan
perkataan para sahabat dan fatwa-fatwa para tabi'in. Ini berbeda dengan apa
yang dilakukan oleh para ulama abad pertama, seperti az-Zuhri yang mengkhususkan
setiap karangan untuk satu bab ilmu. Mereka mengumpulkan di dalamnya
hadits-hadits yang bersesuaian dicampur dengan perkataan para sahabat dan
fatwa-fatwa para tabi'in.
Namun dengan begitu, beberapa
naskah mereka hanya tinggal sejarah. Sampai saat ini, tidak ditemukan karangan-karangan
mereka selain karya Imam Malik, yaitu kitab al-Muwaththa'. Bisa jadi, penyebabnya
adalah hukum perkembangan dalam penulisan yang demikian pesat sehingga
orang-orang berpaling dari naskah lama tersebut ke naskah baru yang lebih
elegan. Akhirnya, naskah lama menjadi terabaikan dan hilang tanpa bekas hingga
kini. Namun yang jelas, naskah-naskah mereka pernah dikaji dan dipelajari
sehingga orang-orang setelahnya mencatat naskah tersebut.
Pada abad ke-2 H. pula,
muncul dua aliran fikih yang tetap eksis sampai saat ini, yaitu Hanafiyah dan
Malikiyah. Walaupun karya-karya Abu Hanifah tidak ditemukan hingga kini, selain
kitab Fiqh al-Akbar, bahkan ini pun masih diragukan sebagai karyanya,
murid beliau Abu Yusuf telah menulis kitab madzhab Hanafi berjudul al-Kharraj,
sebuah kitab besar dalam bidang fikih perpajakan. Juga Abu Zaid ad-Dabusi (w. 430 H./1039 M.) yang
menulis kitab Ta’sis an-Nadzar dan Taqwim al-Adillah. Pokok-pokok
pemikiran Abu Hanifah dapat dijumpai dalam karya mereka. Sementara dalam
lingkup madzhab Mali ki
pemikirannya bermuara pada kitab al-Muwaththa’ karya monumental Imam Mali k, pendiri
madzhab ini.
[1] Belum ditemukan literartur yang menyebut
judul kitab yang ditulis az-Zuhri ini. Yang ada hanya menyebut bahwa az- Zuhri adalah oran g
pertama yang mengodifikasikan hadis ke dalam bentuk kitab.
[2] Lihat komentar Ibn Hajar dalam Muqaddimah
Fath al-Bâri-nya, juz I: 1. Hanya saja menurut Ibn Hajar orang yang
pertama kali membukukan hadis adalah Rabi’ bin Shabih (160 H.), Sa’îd bin Abi ’Urwah
(w. 158) dan lainnya. Berbeda dengan ulama lain yang menyatakan bahwa pembukuan
hadis pertama adalah oleh az-Zuhri.
[3] Al-Maliki, Sayid Muhammad al-Hasani. 2008.
al-Manhal al-Lathif fi Mushthalah al-Hadits. Pasuruan: Batartama.

0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.