Seorang pria Arab pedalaman bermaksud menghadap Umar bin Khaththab dengan segumpal persoalan terkait dengan sikap istrinya yang sering mengomeli dirinya. Sebagai suami, ia merasa harga dirinya jatuh di hadapan sang istri. Dengan mengadu kepada sang khalifah ia berharap, Umar bin Khaththab bisa mengatasi dan menyelesaikan kemelut rumah tangga yang dihadapi tersebut.
Di depan rumah sang khalifah, ia sempat ragu dan tetap berdiri di depan pintu khalifah. Justru ia tercengang saat mendengar suara keras dari dalam rumah yang muncul istri sang khalifah. Istri Umar bin Khaththab dengan suara keras memarahi sang khalifah, sementara sang khalifah membisu, tanpa ada kata balasan dari ocehan sang istri. Sepertinya berbalik dengan fakta kegarangan Umar dalam medan perang.
Dengan perasaan galau dan berpikir negatif, ia berbalik dengan bergumam, “Umar yang demikian keras dan tegas sebagai amiril mukminin menghadapi kenyataan seperti itu, bagaimana dengan diriku?” Kurang lebih seperti itu pikirnya.
Saat itu, sang khalifah keluar dan melihat pria itu hendak berbalik meninggalkan pintu rumahnya. Umar memanggilnya dan menanyakan, “Apa keperluanmu wahai pria ?” Pria itu, menyampaikan, “Wahai Amirul Mukminin, semula aku datang hendak mengadukan kejelekan akhlak istriku dan sikapnya yang sering membantahku. Lalu aku mendengar istrimu berbuat demikian, maka aku pun kembali sambil berkata, ”Jika demikian keadaan Amirul Mukminin bersama istrinya, maka bagaimana dengan keadaanku?”
Sang khalifah menimpalinya, “Wahai saudaraku, sesungguhnya aku bersabar atas sikapnya itu karena hak-haknya padaku. Dia yang memasakkan makananku, yang mencucikan pakaianku, yang menyusui anak-anaku dan hatiku tenang dengannya dari perkara yang haram. Karena itu, aku bersabar atas sikapnya,” lanjut Umar.
Jawaban Khalifah Umar itu membuat pria itu tercenung, kemudian berkata, ”Wahai Amirul Mukminin, demikian pula istriku”. “Karena itu, bersabarlah atas sikapnya wahai saudaraku…” Umar menasehatinya.
***
Seorang suami kadang tidak menyadari atas kesibukan istrinya di rumah. Bisa saja ia berpikir, kesibukan mencari rejeki di luar rumah lebih sulit daripada mengasuh anak dan membereskan pekerjaan rumah. Padahal sang istri telah melakukan semua pekerjaan tersebut, seperti tidak mengenal kata istirahat. Anak yang rewel disertai rumah yang berantakan oleh mainan anak-anaknya hingga memasak dan mencuci baju suami dan anak-anaknya. Semua pekerjaan ini sangat membutuhkan kesabaran, kesungguhan, serta hati yang besar sebagai kewajiban dalam rumah tangga.
Dengan segudang pekerjaan rumah yang sedemikian rupa, sang istri melakukannya dengan baik. Sepertinya memang, profesi mengurus rumah yang demikian rupa telah diletakkan sesuai dengan karakter porsinya pada seorang perempuan. Hanya kaum perempuan yang demikian bisa mengurus semuanya, meski tidak bisa dikatakan seratus persen. Tidak bisa dibayangkan jika profesi itu dibalik. Mampukah seorang ayah mengemban tugas-tugas demikian walau hanya sesaat?
Pada posisi inilah, sang khalifah Umar bin Khaththab sadar bahwa jasa dan pengandian sang istri demikian besar. Beliau merasa bahwa tugas-tugas itu merupakan bagian dari pengabdian seorang istri, yang mestinya menjadi tugas dirinya. Karena ia harus mengurus umat, sang istri membantu kewajiban dirinya di rumah. Dari itulah, keluhan dan marahan istri ia diamkan dengan mempertimbangkan jasa sang istri.
Dalam mengarungi biduk rumah tangga, saling menghargai dan mengerti antar pasangan hidup merupakan kata kunci terbesar. Dari penghargaan dan pengertian itulah akan memunculkan muasyarah bi al-maruf yang menjadi kewajiban masing-masing suami-istri. Dalam sebuah ayat yang sering disunggung di acara pernikahan disebutkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Dari awal, khithab atau arah pembicaraan pada ayat ini adalah pada kaum laki-laki, khususnya pada kata yang digarisbawahi dan seterusnya. Dalam ilmu tata bahasa Arab, kata âsyir mengikuti wazan fâil sebagai shighat atau ungkapan perintah atau amar yang terbentuk (istiqaq) dari akar kata muasyarah. Faidah yang muncul dari wazan fâala ini adalah musyarakah baina itsnain (sekutu dua orang) antara fail (subjek) dan maful (objek). Dengan demikian, antara suami dan istri sama-sama diperintahkan untuk saling bergaul baik terhadap pasangannya.
Karakter seorang laki-laki yang memiliki kecenderungan keras, berbeda jauh dari karakter seorang perempuan yang cenderung lembut. Dari itulah, mungkin, kasus yang muncul dalam biduk rumah tangga, kemarahan dan kata keras lebih sering muncul dari suami dibanding dari istri. Istri lebih sering menjadi korban KDRT dibanding sebaliknya. Jika itu sebatas apa yang menjadi hak suami, sebagaimana diatur dalam syariah, mungkin masih bisa dilegalkan, tetapi bagaimana jika itu di luar dari aturan syariah?
Oleh sebab itu, Allah menjadikan laki-laki sebagai objek (fail) dalam ayat tersebut dan kata hunna yang menjadi kata ganti dari kaum perempuan sebagai maful dari kata âsyara. Artinya, ayat ini lebih menekankan kepada kaum laki-laki untuk bersikap maruf dan bijaksana terhadap istrinya dibanding perintah sebaliknya. Meski pada dasarnya, baik suami atau istri sama-sama memiliki kewajiban (musyarakah) untuk bergaul baik terhadap pasangannya.
Apa yang dilakukan oleh sang khalifah Umar bin Khaththab sebagaimana kisah di atas merupakan salah satu cara untuk menekan karakter amarah dan egoisme kelaki-lakian di saat sang istri sedikit melakukan kesalahan. Dengan mengenang jasa dan pengabdian sang istri, tensi amarah bisa diturunkan. Paling tidak, dengan sikap diam seperti yang dilakukan sang khalifah adalah sikap paling bijaksana.
Kita tahu, dalam sejarah perkembangan Islam awal Umar bin Khaththab memiliki sikap keras. Kegagahan Umar bin Khaththab dalam berperang tidak bisa disangkal. Demikian pula ketegasannya dalam bersikap saat menjadi khalifah. Tapi justru, sikap itu tidak terlihat saat menghadapi istrinya. Ia begitu lembut dengan penuh kebijaksanaan.
Sikap sang pemberani dengan sebutan “Singa Padang Pasir” di atas patut dijadikan teladaan bagi para suami dalam menghadapi istrinya. Terlebih, suami diberi tanggung jawab sebagai pimpinan rumah tangga yang berarti harus bijaksana dan sabar menyikapi sikap istrinya. Wallahu alam.
Tuesday, January 9, 2018
Turunkan Emosi dengan Mengenang Jasa Istri
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.