Sunday, January 14, 2018
Sejarah Hadis dan Ilmu Hadis
Hadis adalah setiap hal yang disandarkan kepada Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir) maupun sifat Nabi. Ada pula yang mendefinisikan sebagai, apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan atau sifat. Menurut definisi ulama hadis, sunnah sama dengan hadis termasuk juga khabar. Adapun ilmu hadis adalah cabang ilmu yang pokok pembahasannya seputar penyampaian dan penerimaan hadis, penilaian shahih dan tidaknya sebuah hadis dan sebagainya. Dengan kata lain, ilmu hadis atau juga Ushul 'ilm al-Hadis merupakan metodologi dalam menyeleksi hadis, sebagaimana dalam bidang ilmu metodologi penggalian hukum fikih dengan sebutan Ilmu Ushul Fikih. Nama lain ilmu hadis adalah Ilmu Mushthalah, yang lebih populer di kalangan ulama priode akhir. Termasuk juga istilah Ilmu Ushul at-Tahdis dan Ilmu Ushul al-Hadis.
Nabi Muhammad saw, sebagai sosok yang memiliki kepribadian sempurna menuntut kepada seluruh umatnya untuk menjadikannya sebagai manusia teladan yang baik (uswatun hasanah) dan publik figure atau human idol. Kompleksitas keperibadiannya telah digambarkan oleh al-Qur’an sedemikian rupa. Sejumlah ayat telah melegalisir keberadaannya sebagai seorang Rasul, panutan dan pembimbing bagi seluruh umat manusia, serta kewajiban untuk mengikutinya sebagai manifestasi ketaatan kepada Allah.
Sejatinya apa yang ada pada dalam diri Nabi Muhammad adalah aktualisasi ajaran al-Qur’an dalam kehidupan nyata. Sebagaimana yang disampaikan ‘Aisyah saat ditanya perihal akhlak Rasulullah saw, ia menjawab bahwa akhlak Nabi adalah al-Qur’an. Al-Qur’an sendiri mengakui bahwa apa yang ada di dalam diri Nabi bukan semata-mata keluar dari hawa nafsu melainkan wahyu dari Allah swt. Dengan demikian, berarti Nabi Muhammad adalah tokoh sentral sekaligus teladan (examlary conduct) bagi umat manusia yang mutlak harus dikerjakan. Sebab, apa yang ada di dalam diri Nabi Muhammad saw yang sarat akan nilai-nilai keteladanan sejatinya juga datangnya dari Allah swt. Berbuat dengan meneladani Rasulullah juga berbuat seperti apa yang diajarkan oleh Allah swt.
Kitab kuning hadis adalah kitab kumpulan hadis-hadis berisikan rekaman jejak dan perkataan Nabi. Penulisan kitab hadis dimulai pada akhir abad kedua Hijriyah saat Khalifah Umar bin Abdul Aziz memimpin dan memerintahkan para gubenurnya untuk mengumpulkan hadis. Diyakini, Ibn Syihab az-Zuhri adalah orang pertama yang mengumpulkan hadis-hadis Nabi. Meskipun sebelum itu, pengumpulan hadis telah lama dilakukan sejak masa sahabat. Di antara sahabat yang telah mengumpulkan hadis di antaranya, ‘Ali bin Abi Thalib dengan judul Shahifah ‘Ali yang masyhur, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash dengan judul ash-Shahihfah ash-Shadiqah, dan Jabir bin ‘Abdullah al-Anshari dengan judul Shahifah Jabir.
Pada akhirnya, muncul beberapa kitab hadis dengan model penulisan yang bermacam-macam. Termasuk di antaranya ‘Abd al-Malik bin Juraij (w. 150 H./767 M.) dan Malik bin Anas. Mereka berdua menulis hadis sehingga dikatakan, orang yang pertama kalim mengarang dalam Islam adalah Ibn Juraij, dan ada pula yang mengatakan Imam malik. Ada pula yang mengatakan, orang yang pertama menulis dan terstruktur dalam bab-bab tertentu adalah ar-Rabi’ bin Shabih dari Bashrah. Kemudian, muncul beberapa penulis lainnya, Abu Abdullah Muhammad ibn Ismail al-Bukhari (w. 194 H/810 M-), yang berusaha mengumpulkan hadis-hadis shahih yang disebutnya Jami’ ash-Shahih. Juga muncul Al Hajjaj abul Husain al-Khusairi an-Nishapuri, lebih terkenal sebagai Imam Muslim (202 H/817 M-261 H 875 M) dengan kitabnya, Shahih Muslim. Kedua karya ulama besar ini menjadi kitab standar ter-shahih, di samping empat kitab lainnya. Enam kitab standar tersebut adalah Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Jami’u ash-Shahih milik at-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan an-Nasa’i dan Sunan Ibn Majah. Sebagian ulama menempatkan kitab al-Muwaththa’ milik Imam Malik di posisinya Sunan Ibn Majah.
Jika dilihat dari model atau metode penulisan dan penyusunannya, kitab hadis dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Jami’
Kitab yang merangkum Hadis-Hadis dalam beberapa bab berisikan masalah-masalah Akidah, ibadah, mu’amalah, sejarah, biografi, dan Hadis-Hadis hari kiamat, sebagaimana kitab “al-Jami’ al-Shahih” milik al-Bukhari. Termasuk jenis ini adalah kitab yang menghimpun hadis-hadis dari beberapa kitab dalam satu karangan. Kitab model ini, seperti al-Jami' ash-Shaghir yang dihimpun oleh as-Suyuthi (w. 911 H.). Termasuk juga himpunan hadis-hadis yang membicarakan hukum-hukum Islam, seperti kitab Bulugh al-Maram, yang ditulis oleh Ibn Hajar al-'Asqalani. Kemudian, kitab Bulugh al-Maram ini disyarahi oleh ash-Shan'ani dengan judul Subulu as-Salam dan oleh Sayid 'Alwi Abbas al-Maliki dengan judul Ibanah al-Ahkam Syarh Bulugh al-Maram.
2. Sunan
Sunan merupakan kata jamak (plural) dari kata sunnah. As-Sunan dijadikan sebuah nama dari sekumpulan kitab yang merangkum hadis-hadis Marfu' berserta sanadnya dengan mengikuti urutan dalam bab-bab fikih, sehingga para pengkaji fikih dapat langsung mengambil referensi dalam penggalian hukum. Kitab paling populer jenis ini adalah empat kitab Sunan yang ditulis oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibn Majah. Dari populernya, sehingga ulama Mutaakhkhirin menyebut empat kitab ini dengan sebutan Sunan saja. Jika ada penyebutan, “Pemilik kitab Sunan meriwayatkan hadis tersebut,” berarti penulis empat kitab Sunan menyebutkannya dalam kitab mereka.
As-Sunan berbeda dengan al-Jawami’ karena di dalam Sunan tidak disinggung masalah akidah, sejarah dan biografi. Fokus penyajiannya hanya pada hadis yang berkenaan dengan fikih atau Hadis ahkam, sebagaimana Sunan Abi Dawud dan lainnya.
3. Arba’in
Artinya empat puluh. Kitab Arba’in adalah jenis kitab Hadis yang memuat 40 Hadis pilihan dari penulisnya. Kalangan ulama priode akhir banyak yang menulis kitab dengan jenis ini, hingga diperkirakan lebih dari dua ratus kitab. Di antara kitab jenis ini yang populer adalah kitab al-Arba'in an-Nawawi, yang ditulis oleh Imam Nawawi. Kitab tersebut banyak dikaji dan dijadikan kurikulum tetap di beberapa pesantren.
4. Musnad
Kata al-Musnad juga dijadikan nama dari jenis kitab dalam ilmu Hadis yang menghimpun hadits-hadits setiap perawi secara tersendiri yang disandarkan kepada sahabat. Artinya, hadis disusun berdasarkan nama para sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis, tidak berdasarkan bab-bab tertentu, sebagaimana kitab yang lain. Yang populer kitab jenis ini adalah Musnad Imam Ahmad yang ditulis oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 249 H.). Kitab populer lainnya adalah Musnad Imam Syafi’i, yang ditulis oleh Imam Syafi’i.
5. Mustadrak
Jenis kitab yang merangkum Hadis-Hadis yang tak tertulis dalam sebuah kitab seorang penyusun Hadis dan sejalan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh penyusunnya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk melengkapi Hadis yang tidak tercantum dalam kitab tersebut. Kitab termasyhur adalah kitab Mustadrak al-Hakim 'ala ash-Shahihain yang ditulis oleh Abi ‘Abdillah al-Hakim atau lebih dikenal dengan Imam Hakim (w. 405 H.). Imam Hakim merangkum Hadis-Hadis Shahih yang tidak disebutkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam masing-masing kitab Sahihnya.
Selain lima jenis kitab hadis ini ada bebera jenis penulisan lain, yaitu metode Mushannaf, metode Athraf, metode Muwaththa’, metode Juziyah, metode Zawa’id dan metode Mu’jam. Beberapa jenis kitab ini memiliki ciri khas tersendiri walaupun objek penulisannya adalah sama, yaitu mengumpulkan hadis-hadis Nabi. Kekhasannya terletak pada sistem penulisan dan pengelompokan hadis, serta penyebutan pangkal jalur isnad. Sebagaimana metode Athraf yang penulisannya hanya menyebut pangkal-pangkal hadis sebagai petunjuk matan hadis selengkapnya dengan beberapa kode yang menunjuk pada penyebutan hadis di kitab-kitab tertentu. Juga metode Juz’ yang menulis matan-matan hadis berdasarkan guru yang meriwayatkan hadis kepada penulis kitab jenis ini.
Adapun ilmu yang membicarakan hadis disebut ilmu hadis yang dalam konteks yang sama disebut ilmu Mushthalah al-Hadis. Sebuah cabang ilmu tentang hukum-hukum untuk mengetahui keadaan-keadaan sanad dan matan. Ilmu ini dinamakan ilmu dirayatul hadits atau ilmu ushul riwatil hadits atau mushthalah ahlil atsar. Obyek kajian dari ilmu Mushthalah Hadis adalah rawi dan hadits yang diriwayatkan, apakah diterima atau ditolak. Adapun faedahnya adalah mengetahui mana yang diterima dan ditolak dari hadits yang diriwayatkan.
Dalam sejarah dicatat bahwa orang yang pertama kali mengarang di bidang ini adalah al-Qadhi Abu Muhammad al-Hasan bin Khallad yang masyhur dengan nama ar-Ramahurmuzi (w. 360 H.) dengan judul al-Muhaddis al-Fashil bayna ar-Rawi wa al-Marwiy. Meskipun sebelum itu, singgungan terhadap inti persoalan dalam ilmu hadis sudah dilakukan oleh orang-orang sebelum ar-Ramahurmuzi, seperti Imam asy-Syafi’i. Sebab, orang yang pertama kali membincangkan Ilmu Mushthalah Hadits adalah Imam Syafi’i ra dalam kitab monumentalnya ar-Risalah.
Kemudian, langkah Imam Syafi’i ini diikuti oleh al-Humaydi dalam kitabnya, Ushul ar-Riwayah, lalu Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahih-nya, Abu Dawud dalam Risalah Ahli Makkah, at-Tirmidzi dalam al-‘Ilal ash-Shaghirah. Orang-orang ini hidup di pertengahan abad kedua dan ketiga Hijriyah. Mereka adalah pakar dari ilmu Mushthalah Hadits, sehingga tidak kita pertanyakan, apakah hadis-hadis mereka telah sejalan dengan sistem yang terdapat dalam ilmu Musthalah?
Kemudian di abad ke IV Hijriah, al-Imam an-Naqid Ibn Hibban al-Busti dalam kitab Muqaddimah Shahih-nya menulis judul at-Taqasim wal Anwa’, Muqaddimah al-Majruhin dan Muqaddimah ats-Tsiqat. Beberapa Muqaddimah yang disajikan oleh Ibn Hibban ini—terutama Muqaddimah ash-Shahihah dan al-Majruhin—adalah di antara kitab-kitab penting dalam ilmu Hadits.
Pada abad keempat pula, ada al-Imam Abu Sulaiman Hamd bin Muhammad bin Ibrahim al-Khathaby (w.388). Beliau menulis tentang ilmu Hadis dalam Muqaddimah kitabnya yang berujudul Ma’alim as-Sunan fi Syarh Sunan Abi Dawud. Meskipun tulisan beliau cukup ringkas, tetapi memiliki peran penting di kemudian hari karena beliau adalah orang yang pertama kali merumuskan hadits dari segi diterima dan tidaknya hadis menjadi tiga bagian: Shahih, Hasan dan Dha’if.
Kemudian, pada akhir abad keempat ada al-Imam Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad bin Khalaf al-Qabisi (w.403). Beliau menyinggung ilmu Hadis dalam Muqaddimah kitabnya yang merisume al-Muwaththa’ milik Imam Malik dengan judul Mukhtashar al-Muwaththa’ ‘an Malik, lebih dikenal dengan judul al-Mukhlish. Dalam Muqaddimah-nya al-Qabisi mulai menjelaskan masalah Ittishal (persambungan) dan Inqithah (pemutusan) dalam isnâd, Shighât Ada’ (penyampaian), hadis Marfu' dan sebagainya.
Meskipun demikian, ulama dalam mengkaji sejarah penulisan ilmu Hadis lebih memilih kitab ar-Ramahurmuzi (w. 360) yang berjudul al-Muhaddis al-Fashil Baina ar-Rawi wal Wa'i sebagai kitab yang pertama kali ditulis di bidang ini. Dilanjutkan oleh Abi Abdillah al-Hakim an-Naisaburi atau Imam Hakim (w. 405 H.) dengan kitabnya yang berjudul Ma’rifah ‘Ulum al-Hadits. Melalui kitabnya ini, al-Hakim secara khusus membahas hal-hal yang tidak disinggung oleh ar-Ramahurmuzi, berupa perhatian di bidang ilmu Mushthalah Hadis dan mengomentari arti di dalamnya. Di dalam kitabnya ini, al-Hakim membicarakan tentang hadits ‘Aly, an-Nazil, Mawquf, Mursal, Munqthi’, Musalsal, Mu’an’an, Mu’dhal, Mudraj, Shahih, as-Saqim (Dha'if), dan Gharib. Sekitar 52 macam hadits yang dikupas oleh al-Hakim melalui kitabnya ini.
Adapun kitab-kitab yang mendukung penelitian hadis dalam mempraktikkan ilmu hadis adalah sejarah para rawi. Masuk dalam hal ini adalah kitab-kitab, seperti jenis kitab Tarikh ar-Ruwat, al-jarh wa at-Ta’dil dan Rijal al-Hadis. Termasuk juga di dalamnya kitab-kitab yang membicarakan hadis-hadis shahih dan yang dha’if melalui takhrij yang dilakukan oleh para kritikus hadis. Dalam bidang ini, ulama nusantara, Syekh Yasin al-Fadani menyumbang satu karya berjudul Manhaj dzawi an-Nazhar, kitab syarh dari Alfiyah yang ditulis oleh Imam as-Suyuthi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.