Sunday, January 14, 2018

Sejarah Ilmu Ushul Fikih

0 comments
Ushul fikih adalah bidang studi yang membahas tentang sistematika penggalian hukum dari sumber aslinya yaitu al-Qur'an dan Hadits Nabi. Dalam arti lain, Ushul Fikih adalah kaedah-kaedah yang dijadikan dasar pengambilan keputusan hukum agama melalui dalil-dalil umum. Dari itu, objek kajian ilmu ini adalah ad-Dalil as-Sam’î (argument teks) yang ditransmisikan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan hukum. Tujuannya, untuk menggali dan menghasilkan hukum-hukum langsung dari dalil. Orang yang memahami ilmu ini sekaligu pakar di bidangnya disebut al-Ushulî. Pelopor sekaligus arsitek pertamakali yang mengembangkan bidang studi ini adalah Imam Syafi'i r.a. melalui ar-Risalah-nya. Rupanya, ar-Risalah telah memberikan inspirasi kuat kepada para murid-murid Imam Syafi’i berikut juga generasi selanjutnya dari beberapa pengikut madzhab lain saat itu. Signifikansi perkembangan penulisan tentang kajian Ushul fikih menampakkan perubahan di era-era setelah Imam Syafi’i. Mereka kemudian meneliti, membedah, memberi syarah (penjelasan) bahkan termasuk mengkritisi pendapat-pendapat sang guru. Bukan hanya pengikut beliau yang mengikuti jejaknya, tiga madzhab lainnya juga menulis ilmu ini. Melalui ar-Risalah Imam Syafi’i memusatkan diri pada kajian teoritis murni untuk menghasilkan kaidah-kaidah ushul yang kuat. Dalam mengkaji dan menelurkan kaidah ushul tersebut, beliau sangat mengandalkan kajian bahasa Arab yang mendalam, menggunakan dalalah (indikator) yang ditunjukkan oleh kata atau kalimat, logika akal, dan pembuktian dalil-dalilnya. Juga dalam ar-Risalah-nya ini Imam Syafi’i menfokuskan diri pada kajian penggalian hukum sehingga lepas dari pembahasan cabang-cabang fiqh dan fanatisme mazhab. Jika masalah fiqh disebutkan ia hanya sebagai contoh penerapan saja. Dalam penulisannya, sang imam menggunakan gaya perdebatan ilmiah dengan ungkapan, Fain Qultum… (jika kalian mengatakan…) dan Qulna… (maka kami katakan…). Aspek kajian dalam ilmu Ushul Fikih, sebagaimana yang tersebar dalam kitab-kitab kuning ada di antaranya; kedudukan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai dalil, Ijmak (konsensus ulama semasa), metode Qiyas (analogi kasus tanpa dalil dengan yang memiliki dalil). Terhadap penggalian dua sumber hukum, beberapa dalil dalam keduanya yang berpotensi sebagai landasan hukum, seperti kata perintah, larangan dan anjuran dibahas lebih detail. Juga kata-kata yang mengandung arti khusus (Khâsh) yang dikaitkan dengan yang bersifat umum (‘Âmm) dan kata Mujmal (global) yang dikaitkan dengan kata Tafsil (perinci). Juga bertentangannya dua dalil (Ta’arud ad-Dalilain) yang berpotensi untuk penerapan keduanya atau penghapusan salah satunya (an-Nâsikh wa al-Mansûkh). Ada pula kitab kuning yang memasukkan ilmu Jadal (perdebatan), yaitu ilmu yang membicarakan cara-cara memutuskan atau membatalkan dalil lawan debat. Ia merupakan ilmu nalar dan dasar ilmu berdebat. Termasuk juga ilmu Khilaf, sebuah cabang ilmu mengenai cara-cara menyampaikan argument hukum agama atau menyanggah kekeliruan lawan dengan pembuktian-pembuktian yang meyakinkan. Kedua ilmu ini merupakan bagian dari ilmu logika yang digunakan untuk ilmu-ilmu agama. Adapun kitab yang populer di kalangan pesantren, di antaranya Syarh al-Waraqat yang ditulis oleh Muhammad al-Khaththab (908-954/1497-1547), al-Burhan karya Abul Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam al-Haramain (419-478 H./1027-1085 M.). Juga al-Mustashfa karya Imam Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (450-505 H./1057-1111 M.), Jam’ul-jawami’ karya Abdul Wahab bin Ali as-Subki (wafat 771 H) dan Al-Muwafaqat karya Abu Ishaq Ibrahim bin Musa al-Gharnathi yang dikenal dengan nama asy-Syathibi (wafat 790 H). Ilmu Fikih Ilmu fikih adalah ilmu tata hukum dalam Islam yang dihasilkan dari galian para Mujtahid terhadap hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah melalui ilmu Ushul Fikih. Dalam arti yang lain, fikih merupakan wadah interpretasi sumber-sumber hukum Islam dalam bentuk yang lebih aplikatif bagi kaum Muslim yang digali melalui kaedah-kaedah Ushul (teori) dari dua sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Karena itu, fikih mengandung hukum furu’ (kasus-kasus hukum atau persoalan-persoalan parsial) yang telah terkelompokkan dalam beberapa bab oleh para Mujtahid. Pada abad kedua sampai ketiga Hijriah merupakan masa geliat yang luar biasa penulisan ilmu ini. Karena pada abad ini berbagai madzhab muncul, seperti empat madzhab berikut madzhab lain. Pada awalnya, alur pembahasan kitab fikih tidak tersistematika dengan baik, tapi pada akhirnya, sistematika penulisannya mengalir dari ujung pembahasan sampai pada puncaknya, dengan pembagian-pembagian objek pembahasan secara sistematis, mulai yang bersifat umum hingga pernyataan secara khusus. Orang yang pertama kali memetakan hukum-hukum fikih dalam bab-bab tersendiri adalah Imam Malik melalui kitabnya, al-Muwaththa’. Meskipun sebenarnya, kitab ini sebagai kumpulan hadis dan pendapat sahabat, tetapi pemetaan Imam Malik diapresiai oleh ulama pada masanya dan dijadikan rujukan oleh penulis selanjutnya. Pada perkembangan akhir, penulisan fikih tersistem dengan rapi dengan adanya pembidangan fikih sehingga dalam kepustakaan fikih dikenal fikih ibadah (ritual), fikih Muamalah (ekonomi atau perdata Islam), fikih Munakahah (perkawinan), fikih as-Siyasah (politik) dan sebagainya. Dalam hal ini, pembahasan yang sifatnya umum dibatasi dengan istilah Kitabun, seperti Kitab ash-Shalâh dan Kitab az-Zakâh. Artinya, objek pembahasannya adalah tentang shalat dan zakat secara umum. Kemudian, dari masing-masing objek umum (kitâb) tersebut, dibagi menjadi bagian-bagian khusus dengan urutan di bawahnya Bâbun, seperti Bâb ath-Thahârah, kemudian Fashlun, Far'un, Tanbihun dan Tatimmatun. Jika mengikuti pembagian secara umum, alur pembahasan kitab-kitab fikih demikian: 1. Fikih Thaharah, meliputi daftar benda-benda najis, tatacara bersuci dari Najis, Istinjak (bercebok), wudhu sebagai penghilang hadas kecil, mandi besar sebagai penghilang hadas besar, Tayamum ketika tidak menemukan air atau kesulitan menggunakan air, dan kajian haidh (menstruasi) dan nifas. 2. Fikih Ibadah, meliputi pembahasan Adzan dan Iqamah, Shalat fardhu, Sujud Tilawah dan Syukur, shalat jamaah, shalat-shalat sunnat, dan shalat jenazah. Berikut pula kajian tentang puasa, baik puasa wajib maupun sunat, dan ibadah haji. 3. Fikih Zakat, berisikan apa saja yang wajib dizakati, siapa saja yang berhak menerima zakat, dan zakat fitrah. 4. Fikih Muamalat (Ekonomi) meliputi pembahasan bai' (transaki jual beli), Riba (rente), Qardh (hutang piutang), Hibbah (pemberian), waqaf (perwakafan), dhaman (pergantian barang), Hiwalah (pemindahan hak milik, atau tranfer piutang), Qiradh/Mudharabah (spekulasi untung-untungan dengan cara pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian laba). Juga membahas tentang Wakalah (perwakilan), Syirkah (asosiasi dalam bisnis seperti perseroan), Ijarah (persewaan), Musaqat, Mukhabarah, dan Muzaraah (semuanya persekutuan dalam pertanian), Ariyah (peminjaman barang), Wadi'ah (penitipan barang), Syuf'ah (hak membeli terlebih dahulu), Ghasab (merampas hak orang lain) Shuluh, (perdamaian), Iqrar (deklarasi), Luqathah (barang temuan), Laqith (penemuan bayi), dan Ihyaul mawat (menghidupkan bumi mati). 5. Fikih Mawarits (harta pusaka) yang kajiannya meliputi, tatacara membagi harta warisan dan siapa saja yang berhak menerima harta warisan. 6. Fikih Munakahah (pernikahan) meliputi, tatacara Aqdun Nikah (akad nikah), Shadaq (maskawin), Nusyuz (penentangan isteri terhadap suami), Khuluk (perceraian dari pihak isteri dengan memberikan konpensasi), Thalak (cerai), Raj'ah (rujuk/kembali setelah terjadi perceraian), Ila' (sumpah tidak akan mengumpuli isteri), Dzihar (penyerupaan suami atas isterinya terhadap ibunya), Iddah (masa penantian sejak dicerai atau ditinggal mati suaminya), Nafaqah (pembelanjaan) Hadhanah (hak asuh atas anak). 7. Fikih Jinayat (Kriminal) yang kajiannya meliputi Haddul Qadaf (sanksi bagi penuduh zina), Had al-Zani (sanksi bagi pezina), Had Syurb al-Murkirat (sanksi bagi pengguna barang memabukkan), Haddus Sariqah (sanksi bagi pencuri) Ta'zir (teguran atau hukuman) Hukmur Riddah (hukum orang keluar dari agama Islam). Selain itu, dalam kitab fikih juga dikenal dengan tingkatan, dari yang mudah, sedang dan tinggi. Untuk kitab tingkatan mudah, di beberapa pesantren dimasukkan sebagai mata pelajaran untuk tingkat Ibtidaiyah (sekelas SD). Kitab model ini, seperti kitab Fath al-Qarib al-Mujib, karya Muhammad bin Qasim bin Ali al-Ghazzi (859 H/1455 M.- 918/1506), dan kitab Syarh Riyadh al-Badi'ah yang ditulis oleh Imam Nawawi Banten. Untuk yang tingkatan mudah, biasanya dipelajari di tingkat Tsanawiyah (SMP). Kitab kelas ini, seperti kitab Tuhbah ath-Thullab Syarh Tahrîr Tanqîh al-Lubâb yang ditulis oleh Syekh Zakariya al-Anshari dan Fath al-Mu’in yang ditulis oleh Syekh Zainuddin al-Malibari (w. setelah 982/1574). Pada tingkatan tinggi, biasanya dipelajari pada tingkat Aliyah (SMA) dengan kitab, seperti Fathu al-Wahhab Syarh dari kitab berjudul Manhaj ath-Thullab yang ditulis oleh Syekh Zakariya al-Anshari pula. Pada bidang ini, banyak ulama nusantara yang memiliki peran dalam penulisan ilmu fikih. Paling banyak di antaranya adalah Syekh Nawawi Banten, dengan beberapa karya di antaranya, Nihayah az-Zain dan ats-Tsimar al-Yabi’ah fi Syarh Riyadh al-Badi’ah, Kasyifah as-Saja ‘ala Safinah an-Naja dan Syarh Muraqi ‘Ubudiyah ‘ala Matn Bidayah al-Hidayah.

0 comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.