Sunday, January 14, 2018

Sejarah Ilmu Qaidah Fikih

0 comments
Dalam rentetan kajian hukum Islam berawal dari al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber pijakan hukum. Hukum-hukum yang terkandung dalam keduanya dikaji oleh para mujtahid yang diramu dengan ilmu metodologi fikih (Ushul Fikih) sehingga menghasilkan butiran-butiran hukum fikih yang kemudian dikenal dengan sebutan ilmu fikih. Hukum-hukum furu’iyah ini sudah bercabang sedemikian rupa dan bertebaran di dalam karya-karya ulama dengan bagian-bagian tertentu mengikuti tatanan masyarakat, mulai dari fikih yang berkenaan dengan hukum ibadah, transaksi, pernikahan sampai hukum pihadana. Di sinilah yang menjadi persoalan serius, sebab bagi pelajar yang ingin mendalami fikih harus mengetahui semua furu’ tersebut, sehingga menuntut untuk belajar ekstra. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Yasin bin Isa al-Fadani, jika kita hanya mempelajari hukum-hukum fikih yang sudah matang dalam kitab-kitab fikih maka berapa waktu yang kita butuhkan, berapa lama kita bisa bertahan, berapa kitab yang harus kita hafal, dan seberapa cerdas memori otak mampu mencernanya? Persoalan ini kemudian dibaca oleh ulama dan mengupayakan untuk dipecahkan agar fikih dapat dipelajari dengan mudah dan generasi selanjutnya tidak lagi gamang. Salah satu solusi tersebut adalah mengetahui esensi persoalan fikih melalui titik temu yang menjadi subtansi persoalan. Sebab, dengan mengetahui esensi persoalan itu, setidaknya dapat mengorelasikannya persoalan lain melelui kesamaan dalam illat dan karakteristik keduanya. Pada titik akhirnya, ulama melahirkan rumusan-rumusan tertentu yang pada akhirnya, rumusan-rumusan tersebut dikenal dengan Qaidah fikih atau disebut pula dengan Asybah wa an-Nazha’ir. Beragam persoalan dalam fikih yang tak terhitung jumlahnya dapat disatukan dalam sebuah formulasi melalui titik kesamaan illat (ratio legis). Dengan demikian, ilmu Qaidah Fikih adalah ilmu formula dari bermacam-macam furu’ fikih yang terangkum dalam suatu kaedah tertentu. Dalam catatan sejarah ilmu ini lahir pada pertengahan abad keempat Hijriyah yang ditemukan oleh ulama bermadzhab Hanafi bernama, Muhammad bin Muhammad bin Sufyan lebih dikenal dengan panggilan Abu Thahir ad-Dabbas (w.340). Namun sebelum itu, perumusan hukum fikih telah dilakukan oleh priode awal era Mujtahidin, sebelum menjadi disiplin ilmu seperti sekarang ini. Mereka menyisipkan prinsip-prinsip pokok dari beberapa bahasan furû’ dalam fikih yang telah digali dari beragam dalil dari al-Quran dan Hadits. Penyisipan-penyisipan itulah yang menjadi cikal bakal atau embrio munculnya ilmu kaidah fikih. Setidaknya, rumusan-rumusan itu dapat kita jumpai dalam kitab al-Umm karya Imam asy-Syafi’i (150-204 H.) dan al-Kharraj karya Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah (113-182 H.). Sekedar contoh, dalam al-Umm imam Syafi’i membuat premis bahwa dispensasi hukum hanya berlaku sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Setelah itu, Imam Syafi’i menulis prinsip pokok dengan kaidah, “Diperbolehkan dalam kondisi darurat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam kondisi normal.”. Dalam al-Kharraj Abu Yusuf menulis prinsip dasar dalam sebuah kepemimpinan dengan bunyi, “Kebijakan seorang pemimpin atas kepentingan rakyat harus berdasarkan kemaslahatan.” yang saat itu direkomendasikan kepada Khalifah Harus ar-Rasyid dengan bunyi, “Seorang pemimpin tidak diperbolehkan memungut sesuatu apapun dari tangan orang lain, kecuali dengan pertimbangan yang benar dan baik.” Berangkat dari penyisipan-penyisipan dari pendahulunya itulah, sebagian ulama di akhir abad ketiga mulai mengumpulkan dan menghafal kaidah-kaidah rumusan-rumusan tersebut. Bermula dari aktivitas yang dilakukan seorang ulama Hanafiyah, Abu Thahir ad-Dabbas (w.340), ilmu kaidah fikih mulai dikenal dan dikembangkan. Sebagaimana diceritakan oleh al-Harawi, salah satu ulama madzhab Syafi’i, ad-Dabbas berupaya merangkum dan menghafal beragam persoalan dalam madzhab Hanafi kedalam 17 kaidah. Setiap malam ad-Dabbas menghafal kaidah tersebut di sebuah masjid. Rupanya, Aktivitas ad-Dabbas ini didengar oleh beberapa ulama Hanafiyah di kota Harrah (kota di Hurasan/Afganistan), sehingga mereka mengutus salah seorang dari mereka untuk membuktikan kabar itu sekaligus mempelajarinya. Di suatu malam, utusan tersebut berangkat ke masjid yang biasa ditempati ad-Dabbas dan bercampur baur dengan jamaah yang lain. Setelah pelaksanaan ibadah, satu persatu dari jamaah meninggalkan masjid sehingga masjid menjadi sepi. Kemudian, ad-Dabbas mengunci pintu setelah menyelesaikan dzikirnya. Utusan tersebut bergeming, bahkan secara diam-diam ia duduk di tikar tempat duduk ad-Dabbas. Ad-Dabbas tidak menyadari hal itu, karena memang beliau tidak dapat melihat (buta). Setelah keadaan betul-betul sepi, ad-Dabbas mulai menghafalkan kaidah-kaidahnya tanpa disadari ada orang yang menyadap apa yang ia katakan. Sang utusan menguping, mendengarkan dan berusaha untuk menghafal setiap kaidah-kaidah yang keluar dari bibir ad-Dabbas. Sayangnya, saat ad-Dabbas sampai pada bacaan kaidah ke tujuh, utusan tadi batuk karena didera rasa gatal luar biasa di tenggorokannya. Seketika, ad-Dabbas menghentikan hafalannya dan secara reflek memukul sang utusan dan mengusirnya dari masjid. Setelah kejadian itu, ad-Dabbas tidak pernah lagi melakukan aktivitas terebut. Walaupun demikian, bagi sang utusan, ketujuh kaidah yang telah didapatnya cukup pasti akan membahagiakan sahabat-sahabatnya yang penasaran akan kaidah ad-Dabbas. Pada akhirnya, koleksi kaidah ad-Dabbas dapat dibukukan oleh sahabatnya karibnya, Abu al-Hasan al-Karkhi (w.340 H.). Perumusan prinsip-prinsip dasar fikih madzhab Hanafi yang dilakukan oleh kalangan Hanafiyah melalui kodifikasi kaidah-kaidah nya, rupanya didengar oleh kalangan madzhab Syafi’i. Termotivasi dari itu, Qadhi Husain (w.462 H.) mencoba untuk menformulasikan hukum-hukum dalam madzhab Syafi’i, dalam empat kaedah dasar. Yaitu, tentang keyakinan yang tidak bisa dihilangkan dengan keraguan, kesulitan menarik kemudahan, kemudaratan harus dihilangkan dan adat sebagai rujukan hukum. Pancingan Qadhi Husain ini menarik motifasi generasi selanjutnya, sehingga banyak bermunculan kitab-kitab kaidah fikih dalam madzhab Syafi’i. Bahkan, pada priode mutaakhirin, kelima kaidah di atas dilengkapi menjadi lima dengan ditambah kaidah al-Umur bil Maqashid. Namun, keempat kaidah Qadhi Husain ini sudah terjadi modifikasi serta perubahan redaksional. Tidak lepas dari itu, keberadaan as-Suyuthi sangat berperan dalam perkembangan ilmu kaidah fikih dalam madzhab Syafi’i. As-Suyuthi dikenal sebagai konseptor atas modifikasi dan perubahan redaksional kaidah milik Qadhi Husain tersebut. As-Suyuthi juga menulis bidang ini dengan judul al-Asybah wa an-Nazha’ir. Adapun kitab ilmu Qaidah Fikih yang banyak dipelajari pesantren adalah kitab al-Fara’id al-Bahiyah fi Nazham al-Qawa’id al-Fiqhiyah yang ditulis oleh Sayyid al-Alim al-Hafidh Abu Bakar bin al-Qasim bin Ahmad bin Muhammad bin Abi Bakar al-Ahdal al-Husaini al-Yamani (w.1035/1625). Nazham ini kemudian dikomentari oleh seorang ulama Nusantara asal Padang, Syekh Yasin al-Fadani dengan judul, Fa’id al-Janiyah.

0 comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan cerdas. Admin tidak bertanggung jawab atas komentar yang melanggar undang-undang, terlebih bersifat sara dan pornografi.