Wednesday, January 24, 2018

Heroisme Umar Mukhtar Menghadapi Hukuman Gantung

0 comments

Sebuah perjuangan memang diharuskan ada kata berani. Tidak ada kata takut dalam kamus perjuangan. Jika rasa takut menghinggap, maka jangan harap ada kemenangan diraih. Kisah berikut ada inspirasi kuat dari pejuang sejati membela tanah air dan agamanya bernama Umar Mukhtar.

Umar Mukhtar, dijuluki oleh Barat sebagai “Lion of the Desert”. Ia adalah mujahidin Libya, sebagai pemimpin jihad melawan penjajah Italia pada tahun 1920-1930-an. Dia berusia 70 tahun, ketika ia menderita luka parah, dan ditawan oleh penjajah.

Sebuah dialog di pengadilan kafir pada tahun 1931, antara “hakim” dan Umar Mukhtar.

“Apakah Anda melawan negara Italia?” tanya si Hakim.

Dengan penuh sigap, Umar menjawab, “Ya.”

“Apakah Anda mendorong orang untuk berperang melawan Italia?”

“Ya.”

“Apakah Anda menyadari hukuman untuk apa yang Anda lakukan?”

“Ya.”

“Selama berapa tahun Anda melawan Italia?”

“Sudah selama 20 tahun.”

“Apakah Anda menyesal atas apa yang telah Anda lakukan?”

“Tidak.”

“Apakah Anda menyadari bahwa Anda akan dieksekusi?”

“Ya.”

“Ini merupakan akhir yang suram bagi orang seperti Anda.”

Mendengar kata-kata ini, Umar Mukhtar menjawab dengan mantab, “Sebaliknya, ini adalah cara terbaik untuk mengakhiri hidup saya!”

Hakim kemudian ingin membebaskannya dan mendeportasinya dari Libiya, jika ia mau mengajak Mujahidin dalam sebuah pernyataan untuk menghentikan Jihad. Kemudian Umar Mukhtar mengatakan kata-katanya yang terkenal:

“Jari telunjuk saya, yang mengakui dalam setiap ibadah bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, tidak bisa menulis kata-kata dusta, kami tidak menyerah, kami menang atau mati!”

Umar Mukhtar menemui kesyahidan-nya di tiang gantung. Meninggalkan jejak patriotisme di Libiya, dan menaikkan tensi semangat juang. Perjuangan yang ikhlas pasti akan melahirkan heroisme massal untuk mendukungnya.

Read more...

Kehormatan Semu: Belajar dari Sufi Rumi

0 comments

Suatu malam, Jalaluddin Rumi mengundang Syamsuddin Tabrizi, seorang mursyid dalam thariqah ke rumahnya. Sang Mursyid pun menerima undangan itu dan datang ke kediaman Rumi. Setelah semua hidangan makan malam siap, Syams berkata pada Rumi;

“Apakah kau bisa menyediakan minuman untukku?”. (Maksudnya khamr)

Rumi kaget mendengarnya, “Memangnya Anda juga minum?’.

“Ya”, jawab Syams.

Rumi masih terkejut, ”Maaf, saya tidak mengetahui hal ini”.

“Sekarang kau sudah tahu. Maka sediakanlah”.

“Di waktu malam seperti ini, dari mana aku bisa mendapatkan arak?”.

“Perintahkan salah satu pembantumu untuk membelinya”.

“Kehormatanku di hadapan para pembantuku akan hilang”.

“Kalau begitu, kau sendiri pergilah keluar untuk membeli minuman”.

“Seluruh kota mengenalku. Bagaimana bisa aku keluar membeli minuman?”.

“Kalau kau memang muridku, kau harus menyediakan apa yang aku inginkan. Tanpa minum, malam ini aku tidak akan makan, tidak akan berbincang, dan tidak bisa tidur”.

Karena kecintaan pada Syams, akhirnya Rumi memakai jubahnya, menyembunyikan botol di balik jubah itu dan berjalan ke arah pemukiman kaum Nasrani.

Sampai sebelum ia masuk ke pemukiman tersebut, tidak ada yang berpikir macam-macam terhadapnya. Namun, begitu ia masuk ke pemukiman kaum Nasrani, beberapa orang terkejut dan akhirnya menguntitnya dari belakang.

Mereka melihat Rumi masuk ke sebuah kedai arak. Ia terlihat mengisikan botol minuman, kemudian ia sembunyikan lagi di balik jubah, lalu keluar.

Setelah itu, ia diikuti terus oleh orang-orang yang jumlahnya bertambah banyak. Hingga sampailah Rumi di depan masjid, tempat ia menjadi imam bagi masyarakat kota.

Tiba-tiba, salah seorang yang mengikutinya tadi berteriak, “Wahai manusia, Syeikh Jalaluddin yang setiap hari jadi imam shalat kalian, baru saja pergi ke perkampungan Nasrani dan membeli minuman!!!”.

Orang itu berkata begitu sambil menyingkap jubah Rumi. Khalayak melihat botol yang dipegang Rumi. “Orang yang mengaku ahli zuhud dan kalian menjadi pengikutnya ini membeli arak dan akan dibawa pulang!!!”, orang itu menambahi siarannya.

Orang-orang bergantian meludahi muka Rumi dan memukulinya hingga serban yang ada di kepalanya lengser ke leher.

Melihat Rumi yang hanya diam saja tanpa melakukan pembelaan, orang-orang semakin yakin bahwa selama ini mereka ditipu oleh kebohongan Rumi tentang zuhud dan takwa yang diajarkannya. Mereka tidak kasihan lagi untuk terus menghajar Rumi hingga ada juga yang berniat membunuhnya.

Tiba-tiba terdengarlah suara Syamsuddin Tabrizi ; “Wahai orang-orang tak tahu malu. Kalian telah menuduh seorang alim dan faqih dengan tuduhan minum khamr. Ketahuilah bahwa yang ada di botol itu adalah cuka untuk bahan masakan."

Seseorang dari mereka masih mengelak. “Ini bukan cuka, ini arak”.

Syamsuddin mengambil botol dan membuka tutupnya. Dia meneteskan isi botol di tangan orang-orang agar menciumnya. Mereka terkejut karena yang ada di botol itu memang cuka. Mereka memukuli kepala mereka sendiri dan bersimpuh di kaki Rumi. Mereka berdesakan untuk meminta maaf dan menciumi tangan Rumi hingga pelan-pelan mereka pergi satu demi satu.

Rumi berkata pada Syamsuddin, “Malam ini kau membuatku terjerumus dalam masalah besar sampai aku harus menodai kehormatan dan nama baikku sendiri. Apa maksud semua ini?”.

“Agar kau mengerti bahwa wibawa yang kau banggakan ini hanya khayalan semata. Kau pikir penghormatan orang-orang awam seperti mereka ini sesuatu yang abadi? Kau lihat sendiri, hanya karena dugaan satu botol minuman saja semua penghormatan itu sirna dan mereka jadi meludahimu, memukuli kepalamu dan hampir saja membunuhmu. Inilah kebanggaan yang selama ini kau perjuangkan dan akhirnya lenyap dalam sesaat.

Maka bersandarlah pada yang tidak tergoyahkan oleh waktu dan tidak terpatahkan oleh perubahan zaman!! Bersandarlah hanya kepada Allah SWT!!

(Disarikan dari kumpulan kisah Syaikh Jalaluddin ar-Rumi).

Read more...

Sanad Keilmuan Empat Madzhab

0 comments

Sebagaimana diketahui bahwa fikih adalah ilmu yang mempelajari berbagai persoalan hukum amaliyah yang bersifat dugaan atau zhanni. Ilmu fikih adalah ilmu agama yang paling luas cakupanya karena membahas semua perbuatan amaliyah orang mukallaf dalam semua aspek kehidupanya yang dikaitkan dengan dalil al Qur'an dan Sunah. Cakupan itu mengarah pada hukum taklifi.

Hukum taklifi sendiri mempunyai lima jenis, yaitu wajib, mandub, mubah, makruh dan haram. Kelima macam hukum ini disematkan pada perbuatan manusia dalam keadaan apa pun dan tentu saja membutuhkan kaidah-kaidah baku di dalam penentuan setiap masalah yang muncul untuk sampai kepada ilmu fikih yang luwes dan sempurna.

Selanjutnya, madzhab fikih yang diakui di dunia ini hanyalah empat, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanbaliyah. Keempat madzhab ini mempunyai silsilah dan ketersambungan sanad sampai kepada Rasulullah melalui dua sahabat saja, yaitu Ibnu Umar dan Ibnu Abas.

✍ Imam Abu Hanifah dari Atho' dari Ibnu Abas dari Rasulullah dari Malaikat Jibril dari Allah 'Azza wa jalla.

✍ Imam Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Rasulullah dari Malaikat Jibril dari Allah 'Azza wa jalla.

✍ Imam Syafi'i dari Imam Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Rasulullah dari Malaikat Jibril dari Allah 'Azza wa jalla.

✍ Imam Ahmad bin Hanbal dari Imam Syafi'i dari Imam Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Rasulullah dari Malaikat Jibril dari Allah 'Azza wa jalla.

Terlepas dari empat madzhab tersebut, sebenarnya madzhab fikih tidak hanya terbatas pada empat itu saja. Terdapat puluhan, bahkan ratusan madzhab yang ada, tetapi karena madzhab-madzhab tersebut tidak memenuhi kriteria kesistematisan penyusunanya dan tidak adanya penganut madzhab yang meneruskan estafet keilmiahan yang bersanad pada salah satu imam madzhab, maka sampai saat ini hanyalah madzhab empat itu saja yang mu'tabar, representatif.

Akan tetapi, diantara ratusan madzhab yang muncul itu semuanya bermuara pada empat sahabat Rasulullah yang menelurkan murid-murid ahli fikih yang sampai ke taraf mujtahid muthlaq. Sebagaimana dituturkan oleh Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah berikut:

إعلام الموقعين ١٧/١

ﻭاﻟﺪﻳﻦ ﻭاﻟﻔﻘﻪ ﻭاﻟﻌﻠﻢ اﻧﺘﺸﺮ ﻓﻲ اﻷﻣﺔ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ، ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ، ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ؛ ﻓﻌﻠﻢ اﻟﻨﺎﺱ ﻋﺎﻣﺘﻪ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻫﺆﻻء اﻷﺭﺑﻌﺔ؛ ﻓﺄﻣﺎ ﺃﻫﻞ اﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻓﻌﻠﻤﻬﻢ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﻭﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﻭﺃﻣﺎ ﺃﻫﻞ ﻣﻜﺔ ﻓﻌﻠﻤﻬﻢ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ، ﻭﺃﻣﺎ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﺮاﻕ ﻓﻌﻠﻤﻬﻢ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ.

"Agama, fikih dan ilmu yang tersebar di dalam umat ini melewati murid-murid Ibnu Mas'ud, Zaid bin Tzabit, Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas, Ilmu seluruh umat manusia berporos pada keempat orang sahabat ini.

Orang Madinah ilmu mereka bersanad kepada Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar, Orang Makah ilmu mereka bersanad kepada Abdullah bin Abbas dan orang Irak ilmu mereka bersanad kepada Abdullah bin Mas'ud".

Sejatinya, mengamalkan fikih sebagai bagian dari agama ini bukan berarti lepas dari dua sumber pokok Islam, yakni al Quran dan Hadis. Walakin, mengamalkan fikih juga mengamalkan isi al Quran melalui pemahaman ulama mujtahid yang memiliki kompetensi di bidangnya. Bukankah agama tidak boleh dipahami serampangan oleh siapa saja?

Read more...

Tuesday, January 23, 2018

Gara-Gara Najis, Majusi Masuk Islam

0 comments

Diriwayatkan bahwa Imam Nu'mān bin Tsābit (Abu Hanīfah) hendak berkunjung ke rumah seorang majusi, penyembah berhala, guna menagih hutang. Setibanya di depan pintu rumah majusi tersebut, beliau mendapati sandalnya telah menginjak najis. Akhirnya, beliau mengibaskan sandalnya, tapi tanpa diduga najis tadi mengenai tembok rumah si majusi.

Sontak saja, beliau bingung, apa yg hendak ia lakukan sembari bergumam, "Jika aku membiarkan najis ini maka akan merusak pemandangan tembok, tapi jika aku menggosoknya, maka debu tembok itu akan runtuh (berkurang)."

Akhirnya, beliau pun mengetuk pintu. Tidak lama berselang seorang budak perempuan milik si majusi membukakan pintu. Beliau berkata, "Katakan pada majikanmu bahwa Abu Hanīfah menunggu di depan pintu."

Si majusi pun keluar dengan anggapan bahwa Abu Hanifah akan menagih hutangnya. Saat berhadapan, dia langsung meminta maaf dan mencari alasan guna menunda pembayaran hutangnya. Sang Imam pun membalas, "Ada yang lebih penting dari itu". Beliau menuturkan peristiwa tadi (mengibaskan najis yang kemudian mengenai tembok rumah si majusi) dan bertanya bagaimana cara mensucikannya.

Mendapat cerita itu, spontan si majusi berkata: "Maka aku akan memulai dengan mensucikan diriku sendiri," sembari mengikrarkan diri memeluk agama Islam.

Fenomenal. Ada banyak pesan inspiratif yang terkandung di dalam kisah ini. Kita bisa memahaminya dari yang paling urgen, yaitu bahwa setiap perbuatan manusia memiliki dampak. Maka dari itu jangan pernah kita meremehkan ketaatan dan kemaksiatan sekecil apapun, tersebab kita tidak tahu dari perbuatan kita yang mana yang akan mendatangkan Ridha Allāh dan juga murka-NYA.

Kedua, umat Islam sudah lama bersikap toleransi antar umat beragama. Dalam urusan dunia, hutang piutang dan jual beli, semuanya berjalan dengan baik, sejak masa Nabi. Namun kemudian, toleransi itu seolah hilang akibat gempuran media yang mencitrakan Islam sebagai agama yang kering toleransi. Toleransi hanya milik mereka, sementara orang lain bukan.

Kisah disarikan  dari Tafsir Mafatih al-Ghoib.

Read more...

Sunday, January 21, 2018

SEJARAH PERKEMBANGAN KITAB KUNING

0 comments
Akar sejarah kitab kuning yang banyak dipelajari di pesantren tidak lepas dari sejarah keilmuan dalam Islam itu sendiri, karena teks-teks di dalamnya menggambarkan pemikiran dan keilmuan dalam Islam. Dari itu, untuk menemukan akar sejarah perkembangan kitab kuning berikut pemikiran di dalamnya perlu terlebih dahulu memutar rekaman sejarah atas geliat keilmuan Islam dalam sepanjang sejarahnya. Terlebih kitab kuning merupakan salah satu bukti sejarah atas kemajuan budaya keilmuan Islam pada masa lampau yang kemudian membentuk peradaban luar biasa yang biasnya tetap terasa hingga saat ini. Berikut ini tahapan-tahapan penulisan kitab kuning dalam Islam.

Genenelogi Kitab Kuning

Abad pertama Hijriah atau sekitar abab ke-6  sampai pertengahan abad ke-7 Masehi merupakan abad paling penting dalam sejarah pemikiran budaya ilmiah dalam Islam. Karena pada abad ini, dua pilar perudang-undangan Islam lahir, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Seluruh dasar pemikiran hukum Islam yang ditulis oleh ulama belakangan dalam kitab kuning selalu mengacu pada dua pilar tersebut, baik yang telah dinyatakan dalam konsensus maupun masih kontroversial. Benih-benih pemikiran yang kemudian tumbuh dan dipedomani oleh umat Islam dalam penggalian hukum juga didasari oleh al-Qur’an dan hadis, seperti metode Qiyas (analogis kasus), Ijmak (konsensus) dan Istihsan (peniaian baik).

Pada abad ini, al-Qur’an dan hadis sudah terbukukan dengan baik. Al-Qur’an dibukukan pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar yang dilanjutkan penyalinan naskah oleh Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan. Pada saat itu, hadis belum terkodifikasi dengan baik karena konsentrasi umat Islam tertuju pada penghapalan dan penulisan al-Qur’an. Hadis baru mulai dibukukan pada akhir abad ke-1 H. dan memasuki abad ke-2 H, saat Umar bin ‘Abd al-Aziz memerintahkan beberapa gubernurnya untuk menulis dan mengumpulkan hadis. Sebagai pemimpin sekaligus pemikir Islam, Umar mengarahkan masyarakat kepada kerja yang bermanfaat dengan mengajak mereka untuk melakukan aktivitas ilmiah, mempelajari al-Qur’an dan as-Sunnah. Di antara ulama yang merealisasikan ajakan beliau adalah Ibn Syihab az-Zuhri yang oleh ulama dinobatkan sebagai orang yang yang pertama mengumpulkan hadis.[1]

Boleh dikatakan, karya az-Zuhri yang berupa kumpulan hadis tersebut adalah kitab kuning pertama yang terlahir dalam Islam, karena sebelum itu pengumpulan dalil-dalil agama selain al-Qur’an hampir pasti tidak dilakukan oleh kaum muslimin. Di samping karena tidak banyak dari umat Islam yang bisa bahasa tulis, pro kontra penulisan hadis masih menyelimuti umat Islam. Terlebih pula, penulisan selain al-Qur’an dapat mengacaukan konsentrasi penjagaan al-Qur’an dan riskan terjadinya percampuran antra keduanya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibn Hajar, hadits-hadits Nabi saw tidak dibukukan oleh sahabat dan pembesar-pembesar Tabi’in disebabkan dua alasan. Pertama, sejak awal memang mereka dilarang untuk menulis hadits-hadits Nabi saw. disebabkan khawatir tercampur dengan al-Qur’an. Kedua, karena hapalan mereka yang begitu kuat, di samping karena kebanyakan para sahabat tidak bisa menulis, baru kemudian di akhir-akhir masa Tabi’in kodifikasi hadits-hadits Nabi dapat dilakukan, setelah ulama mulai tersebar di beberapa daerah dan semaraknya bid’ah dari kaum Khawarij, Rafidhah dan orang yang mengingkari adanya takdir.[2]

Penobatan az-Zuhri sebagai penulis pertama kitab kuning sekaligus pembukuan pertama olehnya di bidang hadis bukan berarti sebelum itu atau semasa dengan az-Zuhri tidak dilakukan penulisan hadis atau kitab kuning. Terlebih lagi, setelah Umar bin Abd al-Aziz memerintahkan untuk mengumpulkan hadis banyak ulama yang menyambutnya dengan antusias sehingga banyak dari kalangan ulama yang berupaya mengumpulkan hadis. Sebelum az-Zuhri juga bukan berarti tidak ada orang yang menulis dan mengumpulkan hadis, bahkan di antara para sahabat sudah ada yang menulis hadis. Mereka adalah, ’Ali bin Abi Thalib, ’Umar bin ’Ash dan Jabir bin ’Abdullah. Akan tetapi, ulama membacanya sebagai upaya penulisan hadis saja tidak sebagai penulis hadis yang terbukukan. Adapun sejarah penulisan kitab kuning (baca: hadis) dimulai sejak akhir abad pertama Hijriyah sejak Umar memerintahkan untuk mengodifikasikan hadis, dan banyak kalangan yang mencatat bahwa penulis pertama adalah az-Zuhri. As-Suyuthi menulis dalam bait syairnya, "Yang Pertama mengumpulkan hadits dan atsar @ Adalah Ibnu Syihab yang diperintah oleh Umar.[3].

Upaya penulisan hadis pada akhir abad pertama ini kemudian dilanjutkan pada orang-orang selanjutnya yang hidup di abad ke-2 H. Di antara mereka adalah Ibnu Juraij (w.150 H) yang berupaya untuk menulis hadits di Makkah, Ibnu Ishaq (w.150 H) dan Imam Malik (w.179 H) di Madinah, ar-Rabi' bin Shabih (w.160 H ), Said bin Abi Arubah (w.156 H ) dan Hammad bin Salamah (w.167 H) di Bashrah, Sufyan ats-Tsaury (w.161 H) di Kufah, al-Auza'iy (w.157 H) di Syam, Husyaim (w.183 H) dan Ibnul Mubarak (w.181 H) di Khurasan. Mereka semua, hidup dalam satu masa dan tidak diketahui mana yang lebih dulu mengumpulkan hadits di antara mereka.

Hanya bedanya, sistem penulisan mereka mulai menampakkan kemajuan dengan adanya pola pengklasifikasian terhadap bab-bab tertentu terhadap hadits-hadits yang saling bersesuaian. Kemudian, mereka menggabungkan beberapa bab menjadi satu kitab dan mereka mencampur hadits-hadits dengan perkataan para sahabat dan fatwa-fatwa para tabi'in. Ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh para ulama abad pertama, seperti az-Zuhri yang mengkhususkan setiap karangan untuk satu bab ilmu. Mereka mengumpulkan di dalamnya hadits-hadits yang bersesuaian dicampur dengan perkataan para sahabat dan fatwa-fatwa para tabi'in.

Namun dengan begitu, beberapa naskah mereka hanya tinggal sejarah. Sampai saat ini, tidak ditemukan karangan-karangan mereka selain karya Imam Malik, yaitu kitab al-Muwaththa'. Bisa jadi, penyebabnya adalah hukum perkembangan dalam penulisan yang demikian pesat sehingga orang-orang berpaling dari naskah lama tersebut ke naskah baru yang lebih elegan. Akhirnya, naskah lama menjadi terabaikan dan hilang tanpa bekas hingga kini. Namun yang jelas, naskah-naskah mereka pernah dikaji dan dipelajari sehingga orang-orang setelahnya mencatat naskah tersebut.

Pada abad ke-2 H. pula, muncul dua aliran fikih yang tetap eksis sampai saat ini, yaitu Hanafiyah dan Malikiyah. Walaupun karya-karya Abu Hanifah tidak ditemukan hingga kini, selain kitab Fiqh al-Akbar, bahkan ini pun masih diragukan sebagai karyanya, murid beliau Abu Yusuf telah menulis kitab madzhab Hanafi berjudul al-Kharraj, sebuah kitab besar dalam bidang fikih perpajakan. Juga Abu Zaid ad-Dabusi (w. 430 H./1039 M.) yang menulis kitab Ta’sis an-Nadzar dan Taqwim al-Adillah. Pokok-pokok pemikiran Abu Hanifah dapat dijumpai dalam karya mereka. Sementara dalam lingkup madzhab Maliki pemikirannya bermuara pada kitab al-Muwaththa’ karya monumental Imam Malik, pendiri madzhab ini.



[1] Belum ditemukan literartur yang menyebut judul kitab yang ditulis az-Zuhri ini. Yang ada hanya menyebut bahwa az-Zuhri adalah orang pertama yang mengodifikasikan hadis ke dalam bentuk kitab.
[2] Lihat komentar Ibn Hajar dalam Muqaddimah Fath al-Bâri-nya, juz I: 1. Hanya saja menurut Ibn Hajar orang yang pertama kali membukukan hadis adalah Rabi’ bin Shabih (160 H.), Sa’îd bin Abi ’Urwah (w. 158) dan lainnya. Berbeda dengan ulama lain yang menyatakan bahwa pembukuan hadis pertama adalah oleh az-Zuhri.
[3] Al-Maliki, Sayid Muhammad al-Hasani. 2008. al-Manhal al-Lathif fi Mushthalah al-Hadits. Pasuruan: Batartama. 
Read more...

Saturday, January 20, 2018

POSISI ADAB MENURUT HADRATUSY-SYAIKH KYAI HASYIM ASYARI

0 comments

Adab menempati posisi yang sangat penting dalam setiap ajaran, keyakinan, dan amalan dalam Islam. Tanpa adab, akidah, syariat dan amaliah seseorang tidaklah sempurna, dan akan kehilangan ruh Islamiahnya.

Tauhid meniscayakan iman; orang yang tak beriman berarti tidak bertauhid. Iman meniscayakan syariat; orang yang tak bersyariat berarti tak beriman juga tak bertauhid. Sedang syariat meniscayakan adab; orang yang tak beradab maka tiada sempurna syariat, iman dan tauhidnya.

Betapa banyak orang mendaku akidahnya sudah lurus sedang faktanya mereka terjebak dalam lumpur kebidahan. Betapa banyak orang mendaku telah menerapkan sistem syariat padahal hakekatnya mereka masih menyalahi syariat. Semua itu bersumber dari absennya nilai² adab. Loss of adab.

Read more...

Thursday, January 18, 2018

Kiai Alit yang Membuat Syaikhana Choliel Menangis

0 comments

Ini berawal sejak Kiai Bahar bin Noerhasan Sidogiri mondok di Bangkalan. Kiai Bahar telah membuat Syaichona Cholil Bangkalan meneteskan air mata dengan kejadian di luar dugaan. Pada akhirnya, sejak kejadian itu tujuh turunan Kiai Cholil diharuskan mondok di Sidogiri.

Kiai Bahar bin Norhasan bin Noerkhotim mondok di pesantren Syaikhona Cholil Bangkalan pada umur 9 atau 12 tahun. Di antara teman seperiode beliau ketika mondok di Bangkalan adalah KH Manaf Abd Karim, pendiri Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Tidak banyak keterangan tentang bagaimana Kiai Bahar saat nyantri di Bangkalan, baik tahun atau kegiatan kesehariannya. Namun kisah yang masyhur adalah tentang beliau ditakzir dan “diusir” oleh gurunya.

Alkisah, ketika Bahar kecil mondok di pesantren Syaikhona Cholil, beliau bermimpi tidur dengan istri Syaikhona Cholil. Pagi harinya (versi lain waktu Subuh) Syaikhona Cholil keluar dengan membawa pedang (versi lain golok tumpul) sambil marah-marah pada santrinya.

“Korang ajer! Sapah malemmah tedung bereng bi’ tang bineh. Ayoh ngakoh! Sapah malemmah tedung bereng bi’ tang bineh?! (Kurang ajar! Siapa tadi malam yang tidur dengan istri saya? Ayo mengaku! Siapa yang tadi malam tidur dengan istri saya?!),” kata Syaikhona Cholil dalam bahasa Madura.

Semua santri ketakutan dan tidak ada yang berani menjawab, karena mereka merasa tidak melakukannya. Lalu Syaikhona Cholil menyuruh mereka berjalan dua-dua (bergandengan) di depan beliau.

“Ayuh keluar wek-duwek! (Ayo keluar dua-dua!),” bentak Syaikhona Cholil yang terkenal keras itu.

Para santri pun keluar secara bergandengan. Namun, santri yang terakhir tidak ada gandengannya. Syaikhona Cholil yang mengetahui hal itu heran dan berkata, “Leh, riyyah kemmah berengah? (Lah, ini mana gandengannya?).”

“Sobung Kiaeh (tidak ada Kiai),” jawab santri yang tanpa pasangan tersebut dengan gemetar.

“Paleng se ngetek jiah se tedung bi’ tang bineh! Ayuh sare’en, sare’en! (Mungkin yang bersembunyi itu yang tidur dengan istri saya! Ayo cari, cari!),” perintah beliau.

Segera semua santri (yang waktu itu berjumlah 20 orang) mencari Bahar kecil yang bersembunyi di biliknya (kamar) karena merasa bersalah dengan mimpi yang dialaminya. Akhirnya Bahar kecil ditemukan dan dibawa ke hadapan Syaikhona Cholil. Dengan berterus terang, Bahar kecil menceritakan apa yang dialaminya itu, “Enggi kauleh Kiaeh, keng kauleh nekah mempeh! (Ya, memang saya yang melakukannya Kiai, tapi cuma mimpi!).”

Setelah mendengarkan penuturan santrinya itu, Syaikhona Cholil menghukumnya dengan disuruh menebang pohon-pohon bambu (barongan) di belakang dalem (rumah) dengan pedang tumpul yang sejak tadi dalam genggaman beliau.

“Setiah be’en etindak bi’ engko’! Barongan se bedeh neng budinah romah ruah ketok kabbi sampek berse! Jek sampek bedeh karenah tekkaah daun settong! (Sekarang kamu saya tindak. Rumpun bambu yang ada di belakang rumah saya itu tebang semua sampai bersih! Jangan sampai ada sisanya, meskipun selembar daun!),” kata beliau.

Dalam riwayat lain, Syaikhona Cholil mengatakan, “Reng-perreng poger kabbih, seareh koduh mareh! (Bambu-bambu itu tebang semua, sehari harus selesai).” Ajaib, ternyata Bahar kecil bisa merampungkannya setengah hari.

Setelah selesai dari tugasnya, Bahar kecil pergi menghadap Syaikhona Cholil, untuk melaporkan hasil pekerjaannya. Syaikhona Cholil yang melihatnya menghadap bertanya dengan nada tinggi, “Mareh (sudah)?!”

Bahar kecil menjawab singkat, “Enggi, ampon (Iya, sudah)” sambil menyerahkan kembali pedang yang dibawanya tadi.

Setelah itu, Syaikhona Cholil mengajaknya ke dalam suatu ruangan yang di dalamnya tersedia beberapa talam penuh nasi, lengkap dengan lauk-pauknya, yang konon cukup untuk makan 40 orang. Ternyata Syaikhona Cholil menyuruhnya menghabiskan semuanya.

“Setiah, riyyah kakan patadek! Jek sampek tak epetadek. Mon sampek tak apetadek, e padhdheng been! (Sekarang, makan ini sampai habis! Jangan sampai tidak dihabiskan. Kalau tidak dihabiskan, saya tebas kamu!),” perintahnya dengan nada mengancam.

Secara akal, tidak mungkin satu orang bisa menghabiskan makanan sebanyak itu. Tetapi ternyata Bahar kecil bisa memakan semuanya sampai habis dalam waktu singkat.

Setelah selesai, Syaikhona Cholil membawanya ke ruangan lain yang penuh dengan aneka buah-buahan.

“Setiah, riyyah petadek! (Sekarang, habisakan ini!),” perintah beliau. Segera Bahar kecil melaksanakan perintah gurunya. Buah-buahan dalam ruangan itu pun habis dalam waktu singkat.

Setelah itu, Bahar kecil diajak keluar dari ruangan itu oleh Syaikhona Cholil dengan menangis. Bahar kecil tidak mengerti, kenapa gurunya menangis.

“Tang elmoh la epatadek bi’ Mas Bahar. Wes lah kakeh moleh (Ilmuku sudah dihabiskan oleh Mas Bahar. Sudah pulanglah kamu!),” kata Syaikhona Cholil kepada Bahar kecil seraya mengusap air matanya. Nasi, lauk-pauk, serta buah-buahan merupakan isyarah akan aneka macam ilmu Syaikhona Cholil.

Riwayat lain menyebutkan bahwa Syaikhona Cholil berkata, “Engkok nyareh elmoh neng Sidogiri payah, setia lah ekoneiin pole (Saya menacari ilmu ke Sidogiri dengan susah payah, sekarang sudah dijemput [baca: diambil] kembali).”

Dan sebagian riwayat menyebutkan, setelah Bahar kecil selesai membabat pohon bambu, beliau disiram/dimandikan oleh Syaikhona Cholil. Ketika disiram, beliau melafalkan niat wudhu. Setelah itu Syaikhona Cholil menyuruh beliau pulang ke Sidogiri.

Saat Bahar kecil pulang ke Sidogiri, Syaikhona Kholil mengikutsertakan tujuh santrinya dari Madura untuk menjadi santri Bahar kecil. Masa mondok Bahar kecil kepada Syaikhona Cholil adalah seminggu, atau kurang dari satu bulan. Setelah pulang, Bahar kecil langsung menjadi Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri. Karena usianya yang sangat muda Bahar kecil dikenal dengan sebutan Kiai Alit (dalam bahasa Jawa, “alit” berarti “kecil”).

Menurut riwayat, setelah peristiwa itu, Syaikhona Cholil Bangkalan pernah berkata tentang Sidogiri, “Tujuh turun dari keturunan saya harus mondok di Sidogiri.”

Disarikan dari buku "Jejak Langkah 9 Masyayikh Sidogiri 2.

Read more...

Sunday, January 14, 2018

Maksud Kode Ra' dan Mim (ر م) dalam Fikih

0 comments
Kode untuk Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin Ahmad bin Hamzah ar-Romli al-Anshari, atau biasa disebut ar-Ramli al-Kabir. Tidak disebutkan tahun kelahiran dan wafatnya. Namun, menurut Ibn al-'Imad, beliau diperkirakan wafat pada tahun 970/971 H. /1563 M. Beliau adalah salah satu murid Syekh Zakariya al-Anshari yang biasa disebut dengan al-Wâlid oleh Imam Ramli ash-Shaghir. Di antara karyanya adalah Syarh az-Zubad, Syarh Mandzûmah al-Baidhawi fin-Nikâh dan Risâlah fî Syurûthil-Imâmah.
Read more...

Sejarah Islamisasi dan peran Kitab Kuning di Nusantara

0 comments
Kitab Kuning di Nusantara Sebelum mengurai keberadaan kitab kuning di Nusantara ada baiknya menelisik terlebih dahulu sejarah perkembangan Islam di Nusantara ini. Dalam hal ini, untuk sementara waktu belum ada kata sepakat mengenai kapan Islam masuk ke negeri ini. Masing-masing pendapat menggunakan berbagai sumber, seperti dari arkeologi dan beberapa tulisan dari sumber Barat dan Timur sehingga sulit menemukan titik kepastian. Ada yang menyatakan bahwa Islam telah masuk ke tanah air pada abad ke-7 M. atau abad pertama Hijriah. Terdapat sederetan pakar yang menyatakan demikian, antara lain Sunanto (2005), yang menyatakan bahwa sejak abad ke-7 M. sudah ada jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui Selat Malaka yang menghubungkan Dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan Bani Umayyah di Asia Barat. Juga dalam catatan perjalanan Al Mas’udi, dinyatakan bahwa pada tahun 675 M, terdapat utusan dari raja Arab Muslim yang berkunjung ke Kalingga, bahkan pada tahun 648 M. diterangkan telah ada koloni Arab Muslim di pantai timur Sumatera. Termasuk juga dari Harry W. Hazard dalam Atlas of Islamic History (1954), diterangkan bahwa kaum Muslimin masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M yang dilakukan oleh para pedagang muslim yang selalu singgah di sumatera dalam perjalannya ke China. Tesis ini didasari oleh sumber-sumber Cina yang menyatakan bahwa menjelang akhir perempatan ketiga abad ke-7, memang sudah ada seorang pedagang Arab yang menjadi pemimpin pemukiman Arab muslim di pesisir pantai Sumatera, bahkan pada awal abad ke-8 M., Islam sudah memberikan pengaruh kepada institusi politik di Sriwijaya. Hal ini nampak dari kontak antara Raja Sriwajaya Jambi yang bernama Srindravarman dengan kerajaan Bani Umayyah pada tahun pada Tahun 100 H atau 718 M. Kontak antara Raja Sriwijaya dan khalifah Islam adalah berupa pengiriman surat oleh Raja Sriwijaya Jambi kepada Khalifah Umar bin Abd al-Aziz, pemimpin Islam saat itu. Inti dari surat tersebut adalah meminta agar dikirimkan da'i yang bisa menjelaskan Islam kepadanya. Jika memang betul demikian, berarti Islam sudah masuk sebelum abad ke-8 M. Bisa mungkin data yang menyebut bahwa dakwah Islam masuk nusantara pada masa pemerintahan Khalifah ’Utsman bin ’Affan di tahun 30 H. atau 651 M. dapat dibenarkan. Dalam data tersebut menyebutkan bahwa beliau mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera yang berarti meneruskan hubungan yang telah diikat sebelumnya. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad sambil berdakwah menyebarkan agama tauhid. Sementara dalam beberapa literatur lain disebutkan bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-9 M. atau abad ke-11 M. dan abad ke-13 M. Satu-satunya data yang menyebut abad ke-11 adalah diketemukannya makam panjang di daerah Leran Manyar, Gresik, yaitu makam Fatimah Binti Maimoon dan rombongannya. Pada makam itu terdapat prasati huruf Arab Riq’ah yang berangka tahun yang jika dimasehikan menjadi 1082. Adapun dasar yang menyatakan bahwa Islam masuk pada abad ke-13 M. adalah catatan perjalanan Marcopolo yang menyatakan bahwa ia menjumpai adanya kerajaan Islam Ferlec (mungkin Peureulack) di Aceh, pada tahun 1292 M. Kemudian K.F.H. van Langen, berdasarkan berita China juga menyebut adanya kerajaan Pase (mungkin Pasai) di Aceh pada 1298 M. Kemudian, beberapa sarjana di Barat, seperti R.A Kern; C. Snouck Hurgronje dan Schrieke, lebih cenderung menyimpulkan bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-13 M. Sebenarnya, beberapa pendapat yang kontradiktif ini masih dapat dikompromikan (jam’u) dengan asumsi bahwa Islam memang masuk ke Indonesia abad ke-7 M, lalu berkembang menjadi institusi politik sejak abad ke-9 M, dan pada abad ke-13 M. kekuatan politik Islam menjadi amat kuat. Dengan arti yang lain, pada abad ke-7 sifatnya berupa sentuhan awal yang ditandai dengan adanya hubungan dagang dan pemukiman Muslim. Kemudian, pada abad ke-9 M. masyarakat Muslim berkembang dan berkelompok dalam komunitasnya. Selanjutnya, pada abad ke-13 telah menjadi suatu kerajaan Islam (Islamic State) di negeri ini. Seirama dengan sejarah awal Islam di Indonesia, siapakah pembawa Islam ke Indonesia, juga menjadi teka-teki? Ada yang menyatakan dari Arab langsung; dari Persia; dari India dan dari China. Memang, sebelum Islam berpengaruh di Indonesia, beberapa negara tersebut sudah terdapat kontak dagang dengan masyarakat nusantara, utamanya di kawasan pesisir. Dengan demikian, bangsa Arab, Persia, India dan China sama-sama punya andil dalam perkembangan Islam di kawasan Indonesia. Penyebaran dari Gujarat dibuktikan adanya ukiran batu nisan gaya Gujarat dan adat istiadat dan budaya India dalam budaya keislaman nusantara. Dari Persia dibuktikan oleh gelar “Syah” bagi raja-raja di Indonesia. Dari China ditandai dengan adanya Gedung Batu di Semarang dengan arsitektur masjid gaya China, beberapa makam China muslim dan beberapa wali yang dimungkinkan keturunan China. Kemudian dari Arab ditandai dengan banyaknya komunitas Arab di negeri ini hingga saat ini, khususnya yang berkebangsaan Hadramaut dan Bashrah. Kemudian, bagaimana dengan kitab kuning? Jika mengikuti pendapat yang menyebutkan bahwa Islam masuk pada sekitar abad ke-7 M. yang saat itu masih dalam abad pertama dalam kalender Hijriah, bisa mungkin kitab kuning telah masuk ke Nusantara pada kisaran abad ke-8 sampai abad ke-10 Masehi. Kontak antara raja Sriwijaya Jambi bernama Srindravarman yang meminta kepada Khalifah Umar bin Abd al-‘Aziz untuk mengirimkan da’i adalah di antara sinyal dari anggapan ini. Sebab, masa pemerintahan Umar bin Abd. al-Aziz adalah era kemeriahan dalam penulisan hadis yang kemudian melahirkan banyak disiplin ilmu dalam Islam selanjutnya. Dengan demikian, sangat mungkin pula jika para pedagang Arab dan da’i yang kemudian menyebarkan agama Islam di Nusantara juga menjadikan kitab kuning sebagai pedoman dalam beragama, khususnya kitab hadis yang memang populer dikaji pada abad ke-3 H. atau perkiraan abad ke-8 sampai abad ke-9 M. Sebagaimana diketahui, dalam sejarah keilmuan Islam pada pembahasan sebelum ini, abad ke-3 H. merupakan masa puncak penulisan kitab kuning di Timur Tengah. Di samping pula, penyebaran Islam pada priode setelahnya ke beberapa daerah demikian gencar dilakukan oleh para da’i Islam, sementara kitab kuning merupakan buku paling populer dan mendapat apresiasi yang sangat tinggi. Bahkan, pemerintahan Abbasiyah bersedia memberikan imbalan emas seberat karya yang ditulis oleh ulama pada masa itu. Hampir pasti umat Islam tersedot perhatiannya pada penulisan dan pengkajian kitab kuning, di samping mereka melakukan dakwah ke beberapa daerah sebagai tanggung jawab keilmuan. Seiring berjalannya waktu, kitab kuning terus dikaji oleh umat Islam Nusantara hingga pada kisaran abad ke-10 hingga abad ke-13 H. atau abad ke-17 hingga abad ke-19 M. kitab kuning telah menjadi buku teks boks dan masuk kurikulum dalam sistem pendidikan pesantren, seperti yang kita kenal sekarang. Tentunya, hal ini bukan berarti bahwa kitab kuning, sebagai produk intlektual, belum dipelajari pada masa-masa awal perkembangan keilmuan Islam di Nusantara, sebelum abad itu. Sebab, kenyataannya sejarah mencatat bahwa sekurang-kurangnya sejak abad ke-10 H. atau abad ke-16 M, sejumlah Kitab Kuning, baik dengan menggunakan bahasa Arab, bahasa Melayu, maupun bahasa Jawa, sudah beredar dan menjadi bahan informasi dan kajian mengenai Islam. Hal ini tentunya diawali oleh sentuhan mereka berupa kajian-kajian yang bisa mungkin terjadi pada kisaran abad ke-3 H. atau abad ke-4 H. Menurut Taufik Abdullah (1991), pada abad ke-16 M. ajaran-ajaran Islam mulai merambat dalam kehidupan masyarakat luas, mulai tingkat atas di pemerintahan hingga lapisan masyarakat kecil. Sejak itulah kitab kuning mulai masuk dan menjadi teks resmi yang dijadikan pegangan dalam hidup beragama dan bermasyarakat. Penulisan-penulisan kitab kuning juga mulai dilakukan oleh ulama Nusantara, seperti di Aceh pada tahun 1603 M. Bukhari al-Jauhari sudah menulis kitab Taj as-Salathîn yang berisikan teori mengatur negara. Kitab inilah yang diyakini oleh Taufik Abdullah yang memiliki peran dalam terumuskannya ‘ortodoksi kraton’ di Nusantara. Kemudian, pada abad ke-12 H. atau abad ke-17 M. hingga abad ke-13 H./19 M. adalah masa keemasan Islam di Nusantara dengan lahirnya ilmuan muslim dan ratusan kitab kuning karya anak bangsa. Sebut saja, Syekh Nawawi Banten yang karya-karyanya mewarnai dinamika intlektual Islam di Nusantara, bahkan Asia Tenggara. Karya ulama yang dijuluki Ulama al-Hijaz oleh ulama di dua kota suci Mekah dan Madinah ini diperkirakan memiliki karya kitab kuning sebanyak 115 buah. Sekitar 50-an di antaranya digunakan dalam kurikulum pesantren-pesantren di Indonesia dan Malaysia, seperti kitab Ats-Tsimar Al-Yani’ah Syarh Riyadh Al-Badi’ah dan Uqudullujjain yang membahas hubungan relasi suami-isteri. Sejumlah nama ulama Nusantara lainnya, seperti Syaikh Yusuf Makasar dengan karya Safinah An-Najah, Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari dengan Sabil Al- Muhtadin dan Syaikh Abdurrauf Singkel Aceh dengan Umdah Al-Muhtajin dan Syarh wa tarjamah Tafsir Al-Jalalayn, Syaikh Saleh Darat, Semarang dengan kitab Sabil Al-‘Abid ‘Ala Jauharah At-Tauhid, Syaikh Mahfudz Termas Pacitan dengan kitab Manhaj Dzawin Nazhar syarh Alfiyyah as-Suyuthi di bidang ilmu hadis dan Mawhibah Dzawil Fadhl di bidang ilmu fikih. Termasuk juga di dalamnya adalah Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi dengan kitab An-Nafahat ‘Ala Syarh Al-Waraqat lil Imam Al-Haramayn Al-Juwaini. Kemudian pada abad ke-14 H. muncul Syaikh Muhammad Yasin bin Muhammad Isa Padang dengan karyanya Ad-Durr Al-Mandhud Syarh Sunan Abi Dawud dan Fawa’id al-Janiyah kitab Syarh dari nadzam tentang ilmu Qaidah Fikih yang ditulis oleh Imam as-Suyuthi. Termasuk juga, Syekh Ihsan Jampes dengan kitab Sirâj ath-Thâlibin. Beberapa kitab kuning di atas, hanyalah sebagian kecil dari beberapa karya ulama nusantara yang memang sudah dikenal dan terbit. Lebih dari itu, ada beberapa naskah yang masih belum disalin dan diterbitkan. Di antaranya, beberapa karya Syekh Sulaiman ar-Rasuli al-Minangkabawi, (1287-1390 H./1871-1970 M.), seorang ulama dari golongan ‘Alawiyin (keturunan Nabi) yang gigih mempertahankan madzhab Syafi’i. Di antara karya beliau adalah Dau’u as-Siraj al-Isra wal Mi’raj, (Kisah Isra’ Mi’raj Rasulullah), Samarat Al-Ihsan fi waldah sayyid al-Ihsan (Cerita tentang nabi-nabi), Daw’u Al Qulub fi Qissah Yusuf wa Ya’qub (Kisah nabi Yusuf dan Ya’qub), Risalah Al-Aqwal al-Wasitah fi az-Zikri wa ar-Rabitah (Tasawuf), Al-Qaul al-Bayan fi Tafsir Al-Quran (Ilmu Tafsir), Al Jawahir al-Kalamiyah (Usuluddin) dan Sabil as-Salamah fi Wirdi Sayyid al-Ummah (Kumpulan doa-doa). Di antara mereka pula, Kiai Arsyad Banjar (penulis Sabil al-Muhtadin), Muhammad Nafis al-Banjari (penulis Durr an-Nafis), Kiai Ahmad Shiddiq, Pasuruan (penulis Tanwir al-Hija), Kiai Ahmad Khatib Sambas (penulis Riyadh al-Wardiyah). Selain itu, Kiai Bisri Mushtofa (kakek Gus Mus) dengan kitab terkenalnya di bidang tafsir dengan bahasa Jawa berjudul Tafsir al-Ibriz. Namun, setali tiga uang dengan sejarah keilmuan Islam secara umum yang berakhir dengan kemunduran, aktivitas ilmiah dan penulisan kitab kuning oleh ulama nusantara terus menampakkan keterpurukannya. Sebenarnya harapan untuk menghidupkan kembali aktivitas ilmiah dan penulisan seperti gambaran di atas adalah dari kalangan pesantren, karena merekalah representasi dari budaya intlektual Islam masa lalu itu. Namun, hingga hari harapan itu sepertinya demikian menjauh, walaupun beberapa ulama kita sudah menjawab harapan tersebut. Di antara mereka adalah KH. Sahal Mahfudz dengan karyanya, Thariqah al-Wushul yang merupakan Syarh dari kitab Ghayah al-Wushul di bidang Ushul Fikih dan KH. A. Nawawi Abd. Djalil, dengan karyanya al-Ma’man min adh-Dhalâl di bidang Tauhid, dan beberapa karya Syekh Mahmud, Cerebon (w. 2010 M.). Akan tetapi, pancingan itu sepi dari respon dari kalangan santri sehingga belum menumbuhkan semangat mereka untuk menulis.
Read more...

Sejarah Hadis dan Ilmu Hadis

0 comments
Hadis adalah setiap hal yang disandarkan kepada Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir) maupun sifat Nabi. Ada pula yang mendefinisikan sebagai, apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan atau sifat. Menurut definisi ulama hadis, sunnah sama dengan hadis termasuk juga khabar. Adapun ilmu hadis adalah cabang ilmu yang pokok pembahasannya seputar penyampaian dan penerimaan hadis, penilaian shahih dan tidaknya sebuah hadis dan sebagainya. Dengan kata lain, ilmu hadis atau juga Ushul 'ilm al-Hadis merupakan metodologi dalam menyeleksi hadis, sebagaimana dalam bidang ilmu metodologi penggalian hukum fikih dengan sebutan Ilmu Ushul Fikih. Nama lain ilmu hadis adalah Ilmu Mushthalah, yang lebih populer di kalangan ulama priode akhir. Termasuk juga istilah Ilmu Ushul at-Tahdis dan Ilmu Ushul al-Hadis. Nabi Muhammad saw, sebagai sosok yang memiliki kepribadian sempurna menuntut kepada seluruh umatnya untuk menjadikannya sebagai manusia teladan yang baik (uswatun hasanah) dan publik figure atau human idol. Kompleksitas keperibadiannya telah digambarkan oleh al-Qur’an sedemikian rupa. Sejumlah ayat telah melegalisir keberadaannya sebagai seorang Rasul, panutan dan pembimbing bagi seluruh umat manusia, serta kewajiban untuk mengikutinya sebagai manifestasi ketaatan kepada Allah. Sejatinya apa yang ada pada dalam diri Nabi Muhammad adalah aktualisasi ajaran al-Qur’an dalam kehidupan nyata. Sebagaimana yang disampaikan ‘Aisyah saat ditanya perihal akhlak Rasulullah saw, ia menjawab bahwa akhlak Nabi adalah al-Qur’an. Al-Qur’an sendiri mengakui bahwa apa yang ada di dalam diri Nabi bukan semata-mata keluar dari hawa nafsu melainkan wahyu dari Allah swt. Dengan demikian, berarti Nabi Muhammad adalah tokoh sentral sekaligus teladan (examlary conduct) bagi umat manusia yang mutlak harus dikerjakan. Sebab, apa yang ada di dalam diri Nabi Muhammad saw yang sarat akan nilai-nilai keteladanan sejatinya juga datangnya dari Allah swt. Berbuat dengan meneladani Rasulullah juga berbuat seperti apa yang diajarkan oleh Allah swt. Kitab kuning hadis adalah kitab kumpulan hadis-hadis berisikan rekaman jejak dan perkataan Nabi. Penulisan kitab hadis dimulai pada akhir abad kedua Hijriyah saat Khalifah Umar bin Abdul Aziz memimpin dan memerintahkan para gubenurnya untuk mengumpulkan hadis. Diyakini, Ibn Syihab az-Zuhri adalah orang pertama yang mengumpulkan hadis-hadis Nabi. Meskipun sebelum itu, pengumpulan hadis telah lama dilakukan sejak masa sahabat. Di antara sahabat yang telah mengumpulkan hadis di antaranya, ‘Ali bin Abi Thalib dengan judul Shahifah ‘Ali yang masyhur, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash dengan judul ash-Shahihfah ash-Shadiqah, dan Jabir bin ‘Abdullah al-Anshari dengan judul Shahifah Jabir. Pada akhirnya, muncul beberapa kitab hadis dengan model penulisan yang bermacam-macam. Termasuk di antaranya ‘Abd al-Malik bin Juraij (w. 150 H./767 M.) dan Malik bin Anas. Mereka berdua menulis hadis sehingga dikatakan, orang yang pertama kalim mengarang dalam Islam adalah Ibn Juraij, dan ada pula yang mengatakan Imam malik. Ada pula yang mengatakan, orang yang pertama menulis dan terstruktur dalam bab-bab tertentu adalah ar-Rabi’ bin Shabih dari Bashrah. Kemudian, muncul beberapa penulis lainnya, Abu Abdullah Muhammad ibn Ismail al-Bukhari (w. 194 H/810 M-), yang berusaha mengumpulkan hadis-hadis shahih yang disebutnya Jami’ ash-Shahih. Juga muncul Al Hajjaj abul Husain al-Khusairi an-Nishapuri, lebih terkenal sebagai Imam Muslim (202 H/817 M-261 H 875 M) dengan kitabnya, Shahih Muslim. Kedua karya ulama besar ini menjadi kitab standar ter-shahih, di samping empat kitab lainnya. Enam kitab standar tersebut adalah Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Jami’u ash-Shahih milik at-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan an-Nasa’i dan Sunan Ibn Majah. Sebagian ulama menempatkan kitab al-Muwaththa’ milik Imam Malik di posisinya Sunan Ibn Majah. Jika dilihat dari model atau metode penulisan dan penyusunannya, kitab hadis dapat dikelompokkan sebagai berikut: 1. Jami’ Kitab yang merangkum Hadis-Hadis dalam beberapa bab berisikan masalah-masalah Akidah, ibadah, mu’amalah, sejarah, biografi, dan Hadis-Hadis hari kiamat, sebagaimana kitab “al-Jami’ al-Shahih” milik al-Bukhari. Termasuk jenis ini adalah kitab yang menghimpun hadis-hadis dari beberapa kitab dalam satu karangan. Kitab model ini, seperti al-Jami' ash-Shaghir yang dihimpun oleh as-Suyuthi (w. 911 H.). Termasuk juga himpunan hadis-hadis yang membicarakan hukum-hukum Islam, seperti kitab Bulugh al-Maram, yang ditulis oleh Ibn Hajar al-'Asqalani. Kemudian, kitab Bulugh al-Maram ini disyarahi oleh ash-Shan'ani dengan judul Subulu as-Salam dan oleh Sayid 'Alwi Abbas al-Maliki dengan judul Ibanah al-Ahkam Syarh Bulugh al-Maram. 2. Sunan Sunan merupakan kata jamak (plural) dari kata sunnah. As-Sunan dijadikan sebuah nama dari sekumpulan kitab yang merangkum hadis-hadis Marfu' berserta sanadnya dengan mengikuti urutan dalam bab-bab fikih, sehingga para pengkaji fikih dapat langsung mengambil referensi dalam penggalian hukum. Kitab paling populer jenis ini adalah empat kitab Sunan yang ditulis oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibn Majah. Dari populernya, sehingga ulama Mutaakhkhirin menyebut empat kitab ini dengan sebutan Sunan saja. Jika ada penyebutan, “Pemilik kitab Sunan meriwayatkan hadis tersebut,” berarti penulis empat kitab Sunan menyebutkannya dalam kitab mereka. As-Sunan berbeda dengan al-Jawami’ karena di dalam Sunan tidak disinggung masalah akidah, sejarah dan biografi. Fokus penyajiannya hanya pada hadis yang berkenaan dengan fikih atau Hadis ahkam, sebagaimana Sunan Abi Dawud dan lainnya. 3. Arba’in Artinya empat puluh. Kitab Arba’in adalah jenis kitab Hadis yang memuat 40 Hadis pilihan dari penulisnya. Kalangan ulama priode akhir banyak yang menulis kitab dengan jenis ini, hingga diperkirakan lebih dari dua ratus kitab. Di antara kitab jenis ini yang populer adalah kitab al-Arba'in an-Nawawi, yang ditulis oleh Imam Nawawi. Kitab tersebut banyak dikaji dan dijadikan kurikulum tetap di beberapa pesantren. 4. Musnad Kata al-Musnad juga dijadikan nama dari jenis kitab dalam ilmu Hadis yang menghimpun hadits-hadits setiap perawi secara tersendiri yang disandarkan kepada sahabat. Artinya, hadis disusun berdasarkan nama para sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis, tidak berdasarkan bab-bab tertentu, sebagaimana kitab yang lain. Yang populer kitab jenis ini adalah Musnad Imam Ahmad yang ditulis oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 249 H.). Kitab populer lainnya adalah Musnad Imam Syafi’i, yang ditulis oleh Imam Syafi’i. 5. Mustadrak Jenis kitab yang merangkum Hadis-Hadis yang tak tertulis dalam sebuah kitab seorang penyusun Hadis dan sejalan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh penyusunnya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk melengkapi Hadis yang tidak tercantum dalam kitab tersebut. Kitab termasyhur adalah kitab Mustadrak al-Hakim 'ala ash-Shahihain yang ditulis oleh Abi ‘Abdillah al-Hakim atau lebih dikenal dengan Imam Hakim (w. 405 H.). Imam Hakim merangkum Hadis-Hadis Shahih yang tidak disebutkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam masing-masing kitab Sahihnya. Selain lima jenis kitab hadis ini ada bebera jenis penulisan lain, yaitu metode Mushannaf, metode Athraf, metode Muwaththa’, metode Juziyah, metode Zawa’id dan metode Mu’jam. Beberapa jenis kitab ini memiliki ciri khas tersendiri walaupun objek penulisannya adalah sama, yaitu mengumpulkan hadis-hadis Nabi. Kekhasannya terletak pada sistem penulisan dan pengelompokan hadis, serta penyebutan pangkal jalur isnad. Sebagaimana metode Athraf yang penulisannya hanya menyebut pangkal-pangkal hadis sebagai petunjuk matan hadis selengkapnya dengan beberapa kode yang menunjuk pada penyebutan hadis di kitab-kitab tertentu. Juga metode Juz’ yang menulis matan-matan hadis berdasarkan guru yang meriwayatkan hadis kepada penulis kitab jenis ini. Adapun ilmu yang membicarakan hadis disebut ilmu hadis yang dalam konteks yang sama disebut ilmu Mushthalah al-Hadis. Sebuah cabang ilmu tentang hukum-hukum untuk mengetahui keadaan-keadaan sanad dan matan. Ilmu ini dinamakan ilmu dirayatul hadits atau ilmu ushul riwatil hadits atau mushthalah ahlil atsar. Obyek kajian dari ilmu Mushthalah Hadis adalah rawi dan hadits yang diriwayatkan, apakah diterima atau ditolak. Adapun faedahnya adalah mengetahui mana yang diterima dan ditolak dari hadits yang diriwayatkan. Dalam sejarah dicatat bahwa orang yang pertama kali mengarang di bidang ini adalah al-Qadhi Abu Muhammad al-Hasan bin Khallad yang masyhur dengan nama ar-Ramahurmuzi (w. 360 H.) dengan judul al-Muhaddis al-Fashil bayna ar-Rawi wa al-Marwiy. Meskipun sebelum itu, singgungan terhadap inti persoalan dalam ilmu hadis sudah dilakukan oleh orang-orang sebelum ar-Ramahurmuzi, seperti Imam asy-Syafi’i. Sebab, orang yang pertama kali membincangkan Ilmu Mushthalah Hadits adalah Imam Syafi’i ra dalam kitab monumentalnya ar-Risalah. Kemudian, langkah Imam Syafi’i ini diikuti oleh al-Humaydi dalam kitabnya, Ushul ar-Riwayah, lalu Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahih-nya, Abu Dawud dalam Risalah Ahli Makkah, at-Tirmidzi dalam al-‘Ilal ash-Shaghirah. Orang-orang ini hidup di pertengahan abad kedua dan ketiga Hijriyah. Mereka adalah pakar dari ilmu Mushthalah Hadits, sehingga tidak kita pertanyakan, apakah hadis-hadis mereka telah sejalan dengan sistem yang terdapat dalam ilmu Musthalah? Kemudian di abad ke IV Hijriah, al-Imam an-Naqid Ibn Hibban al-Busti dalam kitab Muqaddimah Shahih-nya menulis judul at-Taqasim wal Anwa’, Muqaddimah al-Majruhin dan Muqaddimah ats-Tsiqat. Beberapa Muqaddimah yang disajikan oleh Ibn Hibban ini—terutama Muqaddimah ash-Shahihah dan al-Majruhin—adalah di antara kitab-kitab penting dalam ilmu Hadits. Pada abad keempat pula, ada al-Imam Abu Sulaiman Hamd bin Muhammad bin Ibrahim al-Khathaby (w.388). Beliau menulis tentang ilmu Hadis dalam Muqaddimah kitabnya yang berujudul Ma’alim as-Sunan fi Syarh Sunan Abi Dawud. Meskipun tulisan beliau cukup ringkas, tetapi memiliki peran penting di kemudian hari karena beliau adalah orang yang pertama kali merumuskan hadits dari segi diterima dan tidaknya hadis menjadi tiga bagian: Shahih, Hasan dan Dha’if. Kemudian, pada akhir abad keempat ada al-Imam Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad bin Khalaf al-Qabisi (w.403). Beliau menyinggung ilmu Hadis dalam Muqaddimah kitabnya yang merisume al-Muwaththa’ milik Imam Malik dengan judul Mukhtashar al-Muwaththa’ ‘an Malik, lebih dikenal dengan judul al-Mukhlish. Dalam Muqaddimah-nya al-Qabisi mulai menjelaskan masalah Ittishal (persambungan) dan Inqithah (pemutusan) dalam isnâd, Shighât Ada’ (penyampaian), hadis Marfu' dan sebagainya. Meskipun demikian, ulama dalam mengkaji sejarah penulisan ilmu Hadis lebih memilih kitab ar-Ramahurmuzi (w. 360) yang berjudul al-Muhaddis al-Fashil Baina ar-Rawi wal Wa'i sebagai kitab yang pertama kali ditulis di bidang ini. Dilanjutkan oleh Abi Abdillah al-Hakim an-Naisaburi atau Imam Hakim (w. 405 H.) dengan kitabnya yang berjudul Ma’rifah ‘Ulum al-Hadits. Melalui kitabnya ini, al-Hakim secara khusus membahas hal-hal yang tidak disinggung oleh ar-Ramahurmuzi, berupa perhatian di bidang ilmu Mushthalah Hadis dan mengomentari arti di dalamnya. Di dalam kitabnya ini, al-Hakim membicarakan tentang hadits ‘Aly, an-Nazil, Mawquf, Mursal, Munqthi’, Musalsal, Mu’an’an, Mu’dhal, Mudraj, Shahih, as-Saqim (Dha'if), dan Gharib. Sekitar 52 macam hadits yang dikupas oleh al-Hakim melalui kitabnya ini. Adapun kitab-kitab yang mendukung penelitian hadis dalam mempraktikkan ilmu hadis adalah sejarah para rawi. Masuk dalam hal ini adalah kitab-kitab, seperti jenis kitab Tarikh ar-Ruwat, al-jarh wa at-Ta’dil dan Rijal al-Hadis. Termasuk juga di dalamnya kitab-kitab yang membicarakan hadis-hadis shahih dan yang dha’if melalui takhrij yang dilakukan oleh para kritikus hadis. Dalam bidang ini, ulama nusantara, Syekh Yasin al-Fadani menyumbang satu karya berjudul Manhaj dzawi an-Nazhar, kitab syarh dari Alfiyah yang ditulis oleh Imam as-Suyuthi.
Read more...

Sejarah Ilmu Ushul Fikih

0 comments
Ushul fikih adalah bidang studi yang membahas tentang sistematika penggalian hukum dari sumber aslinya yaitu al-Qur'an dan Hadits Nabi. Dalam arti lain, Ushul Fikih adalah kaedah-kaedah yang dijadikan dasar pengambilan keputusan hukum agama melalui dalil-dalil umum. Dari itu, objek kajian ilmu ini adalah ad-Dalil as-Sam’î (argument teks) yang ditransmisikan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan hukum. Tujuannya, untuk menggali dan menghasilkan hukum-hukum langsung dari dalil. Orang yang memahami ilmu ini sekaligu pakar di bidangnya disebut al-Ushulî. Pelopor sekaligus arsitek pertamakali yang mengembangkan bidang studi ini adalah Imam Syafi'i r.a. melalui ar-Risalah-nya. Rupanya, ar-Risalah telah memberikan inspirasi kuat kepada para murid-murid Imam Syafi’i berikut juga generasi selanjutnya dari beberapa pengikut madzhab lain saat itu. Signifikansi perkembangan penulisan tentang kajian Ushul fikih menampakkan perubahan di era-era setelah Imam Syafi’i. Mereka kemudian meneliti, membedah, memberi syarah (penjelasan) bahkan termasuk mengkritisi pendapat-pendapat sang guru. Bukan hanya pengikut beliau yang mengikuti jejaknya, tiga madzhab lainnya juga menulis ilmu ini. Melalui ar-Risalah Imam Syafi’i memusatkan diri pada kajian teoritis murni untuk menghasilkan kaidah-kaidah ushul yang kuat. Dalam mengkaji dan menelurkan kaidah ushul tersebut, beliau sangat mengandalkan kajian bahasa Arab yang mendalam, menggunakan dalalah (indikator) yang ditunjukkan oleh kata atau kalimat, logika akal, dan pembuktian dalil-dalilnya. Juga dalam ar-Risalah-nya ini Imam Syafi’i menfokuskan diri pada kajian penggalian hukum sehingga lepas dari pembahasan cabang-cabang fiqh dan fanatisme mazhab. Jika masalah fiqh disebutkan ia hanya sebagai contoh penerapan saja. Dalam penulisannya, sang imam menggunakan gaya perdebatan ilmiah dengan ungkapan, Fain Qultum… (jika kalian mengatakan…) dan Qulna… (maka kami katakan…). Aspek kajian dalam ilmu Ushul Fikih, sebagaimana yang tersebar dalam kitab-kitab kuning ada di antaranya; kedudukan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai dalil, Ijmak (konsensus ulama semasa), metode Qiyas (analogi kasus tanpa dalil dengan yang memiliki dalil). Terhadap penggalian dua sumber hukum, beberapa dalil dalam keduanya yang berpotensi sebagai landasan hukum, seperti kata perintah, larangan dan anjuran dibahas lebih detail. Juga kata-kata yang mengandung arti khusus (Khâsh) yang dikaitkan dengan yang bersifat umum (‘Âmm) dan kata Mujmal (global) yang dikaitkan dengan kata Tafsil (perinci). Juga bertentangannya dua dalil (Ta’arud ad-Dalilain) yang berpotensi untuk penerapan keduanya atau penghapusan salah satunya (an-Nâsikh wa al-Mansûkh). Ada pula kitab kuning yang memasukkan ilmu Jadal (perdebatan), yaitu ilmu yang membicarakan cara-cara memutuskan atau membatalkan dalil lawan debat. Ia merupakan ilmu nalar dan dasar ilmu berdebat. Termasuk juga ilmu Khilaf, sebuah cabang ilmu mengenai cara-cara menyampaikan argument hukum agama atau menyanggah kekeliruan lawan dengan pembuktian-pembuktian yang meyakinkan. Kedua ilmu ini merupakan bagian dari ilmu logika yang digunakan untuk ilmu-ilmu agama. Adapun kitab yang populer di kalangan pesantren, di antaranya Syarh al-Waraqat yang ditulis oleh Muhammad al-Khaththab (908-954/1497-1547), al-Burhan karya Abul Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam al-Haramain (419-478 H./1027-1085 M.). Juga al-Mustashfa karya Imam Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (450-505 H./1057-1111 M.), Jam’ul-jawami’ karya Abdul Wahab bin Ali as-Subki (wafat 771 H) dan Al-Muwafaqat karya Abu Ishaq Ibrahim bin Musa al-Gharnathi yang dikenal dengan nama asy-Syathibi (wafat 790 H). Ilmu Fikih Ilmu fikih adalah ilmu tata hukum dalam Islam yang dihasilkan dari galian para Mujtahid terhadap hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah melalui ilmu Ushul Fikih. Dalam arti yang lain, fikih merupakan wadah interpretasi sumber-sumber hukum Islam dalam bentuk yang lebih aplikatif bagi kaum Muslim yang digali melalui kaedah-kaedah Ushul (teori) dari dua sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Karena itu, fikih mengandung hukum furu’ (kasus-kasus hukum atau persoalan-persoalan parsial) yang telah terkelompokkan dalam beberapa bab oleh para Mujtahid. Pada abad kedua sampai ketiga Hijriah merupakan masa geliat yang luar biasa penulisan ilmu ini. Karena pada abad ini berbagai madzhab muncul, seperti empat madzhab berikut madzhab lain. Pada awalnya, alur pembahasan kitab fikih tidak tersistematika dengan baik, tapi pada akhirnya, sistematika penulisannya mengalir dari ujung pembahasan sampai pada puncaknya, dengan pembagian-pembagian objek pembahasan secara sistematis, mulai yang bersifat umum hingga pernyataan secara khusus. Orang yang pertama kali memetakan hukum-hukum fikih dalam bab-bab tersendiri adalah Imam Malik melalui kitabnya, al-Muwaththa’. Meskipun sebenarnya, kitab ini sebagai kumpulan hadis dan pendapat sahabat, tetapi pemetaan Imam Malik diapresiai oleh ulama pada masanya dan dijadikan rujukan oleh penulis selanjutnya. Pada perkembangan akhir, penulisan fikih tersistem dengan rapi dengan adanya pembidangan fikih sehingga dalam kepustakaan fikih dikenal fikih ibadah (ritual), fikih Muamalah (ekonomi atau perdata Islam), fikih Munakahah (perkawinan), fikih as-Siyasah (politik) dan sebagainya. Dalam hal ini, pembahasan yang sifatnya umum dibatasi dengan istilah Kitabun, seperti Kitab ash-Shalâh dan Kitab az-Zakâh. Artinya, objek pembahasannya adalah tentang shalat dan zakat secara umum. Kemudian, dari masing-masing objek umum (kitâb) tersebut, dibagi menjadi bagian-bagian khusus dengan urutan di bawahnya Bâbun, seperti Bâb ath-Thahârah, kemudian Fashlun, Far'un, Tanbihun dan Tatimmatun. Jika mengikuti pembagian secara umum, alur pembahasan kitab-kitab fikih demikian: 1. Fikih Thaharah, meliputi daftar benda-benda najis, tatacara bersuci dari Najis, Istinjak (bercebok), wudhu sebagai penghilang hadas kecil, mandi besar sebagai penghilang hadas besar, Tayamum ketika tidak menemukan air atau kesulitan menggunakan air, dan kajian haidh (menstruasi) dan nifas. 2. Fikih Ibadah, meliputi pembahasan Adzan dan Iqamah, Shalat fardhu, Sujud Tilawah dan Syukur, shalat jamaah, shalat-shalat sunnat, dan shalat jenazah. Berikut pula kajian tentang puasa, baik puasa wajib maupun sunat, dan ibadah haji. 3. Fikih Zakat, berisikan apa saja yang wajib dizakati, siapa saja yang berhak menerima zakat, dan zakat fitrah. 4. Fikih Muamalat (Ekonomi) meliputi pembahasan bai' (transaki jual beli), Riba (rente), Qardh (hutang piutang), Hibbah (pemberian), waqaf (perwakafan), dhaman (pergantian barang), Hiwalah (pemindahan hak milik, atau tranfer piutang), Qiradh/Mudharabah (spekulasi untung-untungan dengan cara pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian laba). Juga membahas tentang Wakalah (perwakilan), Syirkah (asosiasi dalam bisnis seperti perseroan), Ijarah (persewaan), Musaqat, Mukhabarah, dan Muzaraah (semuanya persekutuan dalam pertanian), Ariyah (peminjaman barang), Wadi'ah (penitipan barang), Syuf'ah (hak membeli terlebih dahulu), Ghasab (merampas hak orang lain) Shuluh, (perdamaian), Iqrar (deklarasi), Luqathah (barang temuan), Laqith (penemuan bayi), dan Ihyaul mawat (menghidupkan bumi mati). 5. Fikih Mawarits (harta pusaka) yang kajiannya meliputi, tatacara membagi harta warisan dan siapa saja yang berhak menerima harta warisan. 6. Fikih Munakahah (pernikahan) meliputi, tatacara Aqdun Nikah (akad nikah), Shadaq (maskawin), Nusyuz (penentangan isteri terhadap suami), Khuluk (perceraian dari pihak isteri dengan memberikan konpensasi), Thalak (cerai), Raj'ah (rujuk/kembali setelah terjadi perceraian), Ila' (sumpah tidak akan mengumpuli isteri), Dzihar (penyerupaan suami atas isterinya terhadap ibunya), Iddah (masa penantian sejak dicerai atau ditinggal mati suaminya), Nafaqah (pembelanjaan) Hadhanah (hak asuh atas anak). 7. Fikih Jinayat (Kriminal) yang kajiannya meliputi Haddul Qadaf (sanksi bagi penuduh zina), Had al-Zani (sanksi bagi pezina), Had Syurb al-Murkirat (sanksi bagi pengguna barang memabukkan), Haddus Sariqah (sanksi bagi pencuri) Ta'zir (teguran atau hukuman) Hukmur Riddah (hukum orang keluar dari agama Islam). Selain itu, dalam kitab fikih juga dikenal dengan tingkatan, dari yang mudah, sedang dan tinggi. Untuk kitab tingkatan mudah, di beberapa pesantren dimasukkan sebagai mata pelajaran untuk tingkat Ibtidaiyah (sekelas SD). Kitab model ini, seperti kitab Fath al-Qarib al-Mujib, karya Muhammad bin Qasim bin Ali al-Ghazzi (859 H/1455 M.- 918/1506), dan kitab Syarh Riyadh al-Badi'ah yang ditulis oleh Imam Nawawi Banten. Untuk yang tingkatan mudah, biasanya dipelajari di tingkat Tsanawiyah (SMP). Kitab kelas ini, seperti kitab Tuhbah ath-Thullab Syarh Tahrîr Tanqîh al-Lubâb yang ditulis oleh Syekh Zakariya al-Anshari dan Fath al-Mu’in yang ditulis oleh Syekh Zainuddin al-Malibari (w. setelah 982/1574). Pada tingkatan tinggi, biasanya dipelajari pada tingkat Aliyah (SMA) dengan kitab, seperti Fathu al-Wahhab Syarh dari kitab berjudul Manhaj ath-Thullab yang ditulis oleh Syekh Zakariya al-Anshari pula. Pada bidang ini, banyak ulama nusantara yang memiliki peran dalam penulisan ilmu fikih. Paling banyak di antaranya adalah Syekh Nawawi Banten, dengan beberapa karya di antaranya, Nihayah az-Zain dan ats-Tsimar al-Yabi’ah fi Syarh Riyadh al-Badi’ah, Kasyifah as-Saja ‘ala Safinah an-Naja dan Syarh Muraqi ‘Ubudiyah ‘ala Matn Bidayah al-Hidayah.
Read more...

Sejarah Ilmu Tasawuf

0 comments
Secara teoritis ilmu ini diperkirakan lahir sejak abad ketiga Hijriah. Namun, secara praktis ruh tasawuf mengakar kuat dalam diri Nabi dan para sahabat di masanya. Praktik tasawuf dalam diri Nabi dan sahabat sangat kental sekali hingga hampir pasti kecintaan pada dunia betul-betul sirna dalam diri mereka, walaupun di antara para sahabat ada yang memiliki kekayaan yang melimpah, seperti ’Utsman bin ’Affan seorang sufi yang juga menjadi pedagang sukses. Mengenai asal dari kata tasawuf sendiri ada yang menyatakan terambil dari kata Shuffah (tempat khusus) dalam masjid Nabi yang dihuni oleh para sahabat yang mengaji pada Nabi. Apa pun itu, kehidupan shufi menjadi begitu menarik untuk diteliti dan dikaji karena memiliki kepribadian yang unik. Pada abad ketiga Hijriah adalah titik kemajuan dalam bidang ini. Saat itu, aspek-aspek dalam ilmu tasawuf yang pernah menjadi objek kajian mulai diperbincangkan, seperti tentang seluk beluk etika, nafsu dan suluk (perjalanan sepiritual menjuju Allah), dengan lebih mendetail yang belakangan dikenal dengan istilah maqâmat dan ahwal. Pada abad ini pula, kajian shufi mulai merambah pada persoalan ma’rifat dan metodologinya, termasuk juga kajian tentang tauhid (penyatuan) dan fana’ (peleburan). Tak kalah pentingnya, pada abad ini juga dimulai aktivitas penulisan kitab-kitab bidang tasawuf dengan tampilnya tokoh-tokoh sufi, seperti al-Harits bin Asad al-Muhasibi (w. 243 H./857 M.) yang memiliki banyak karya, antara lain Adab an-Nufus, al-Masa’il fi A’mal al-Qulub wa al-Jawarih dan al-Masa’il fi az-Zuhdi wa Ghairihi. Termasuk juga Abu Sa’id Ahmad bin Isa al-Kharraz (w. 289 H./899 M.), penulis kitab, Kitab ash-Shidq. Yang paling penting adalah Abu al-Qasim al-Junaid bin Muhammad al-Baghdadi (w. 279 H./910 M.), peletak kaedah-kaedah tasawuf dan rujukan kaum Sunni dalam bidang tasawuf. Titik poin dari ilmu tasawuf adalah bagaimana memosisikan diri sebagai hamba untuk mengenal Allah lebih dalam (ma’rifat) serta dekat dengan-Nya. Karena keterkaitan ilmu tasawuf dengan Allah itulah ilmu ini dinilai sebagai buah dari ilmu tauhid dan fikih. Tauhid sebagai akidah yang mendasari keimahan dan fikih sebagai pedoman syariatnya. Seorang shufi sejati pasti melandasi keimanannya dengan ilmu tauhid dan syariahnya dengan ilmu fikih. Karena posisi tasawuf yang demikian itulah banyak kitab kuning di bidang tasawuf yang memadukannya dengan ilmu tauhid dan fikih. Kitab yang paling populer dalam hal ini adalah kitab Ihya’ Ulum ad-Din karya Imam Hujjah al-Islam Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H./ 1111 M.) dan kitab Tanwir al-Qulub karya Muhammad Amin Al-Kurdi (w. 1332/1913). Karya ulama Indonesia dengan model pengkabungan ini di antaranya kitab Ats-Tsimar Al-Yani’ah Syarh Riyadh Al-Badi’ah yang ditulis oleh Syekh Nawawi Banten. Ilmu Balaghah Tema penting kitab kuning ilmu Balaghah adalah kefasihan bagi pembicara (mutakallîm) dalam menyampaikan bahasa yang indah, sedangkan bahasa yang indah adalah bahasa yang memiliki tiga kriteria, kriteria pertama adalah dapat dilihat meski dengan imajinasi, kedua dapat didengar dan ketiga dapat dirasakan. Untuk dapat dilihat harus menggunakan ilmu Bayan karena ilmu ini menata pola tutur; untuk dapat didengar perlu menggunakan ilmu Ma’ani karena ilmu ini menata makna; dan untuk dapat dirasakan menggunakan ilmu Badi’ karena ilmu ini fungsinya menata nada. Dari ketiga unsur inilah kemudian ilmu Balaghah dibangun. Ilmu Balaghah dengan tiga bagiannya tersebut—ilmu Ma’âni, ilmu Bayan dan ilmu Badi’—baru terwujud pada zaman Sakaki (w. 626 H.). Sebelum itu, ilmu ini hanya dikenal dengan sebutan al-Bayan. Baru kemudian ketiganya diklasifikasikan secara tersendiri yang kemudian dintegrasikan ke dalam satu bidang keilmuan khusus, yaitu ilmu Balaghah. Berikut ini akan disampaikan pengertian dari tiga bagian ilmu Balaghah tersebut. Ilmu Bayan adalah ilmu yang membahas pola tutur yang bertujuan untuk mendapatkan kalimat yang tidak hanya dapat dipahami, tetapi juga indah. Adapun topik pembahasannya adalah penyerupaan sesuatu dalam satu sifat tertentu (Tasybîh), penyebutan kata dengan makna yang tidak sebenarnya karena ada hubungan atau metafora (Majâz), penyebutan kata seuai makna lazimnya atau kiasan (Kinâyah) dan personifikasi (istia’arah makniyyah). Adapun ilmu Ma’ani adalah ilmu yang membahas tentang kemampuan menyampaikan makna dan gagasan dalam pernyataan dengan tepat. Ilmu ini lahir pada abad keempat Hijriah dengan kitab pertama ditulis oleh Abu Abdillah Muhammad ibn ‘Imran ibn Musa ibn Said ibn Abdullah Al-Marzabani Al-Khurasani Al-Baghdadi yang wafat pada tahun 378 H dengan judul al-Mufashshal fi Ilmil Bayan wal Fashahah dan ditulis. Ibnu Nadîm dalam Al-Fihris-nya menceritakan kitab tersebut, “Kitab itu setebal kurang lebih 300 halaman.” Akan tetapi, menurut al-Jahidz As-Suyuthi, orang pertama yang mengarang kitab di bidang ilmu Bayân dan Fashâhah ialah Abul Qohir Al-Jurjani yang wafat pada tahun 444 H. Termasuk bagian dari ilmu Ma’âni yang tujuannya adalah penataan makna tesebut topik pembicaraannya adalah suatu ucapan yang sesuai dengan konteks pembicaraan (Muqtadhâ al-Hâl). Pembahasan ini terangkum dalam enam bab; (1) kalimat berita yang bisa benar dan salah (Khabar) dan kalimat non berita (Insya’) yang tidak ada kemungkinan benar-salah; (2) penyebutan dan pembuangan kata dalam kalimat (adz-Dzikr wa al-Hadzf); (3) mendahulukan dan mengakhirkan kata dalam formasi kalimat (at-Taqdim wa at-Ta’khir); (4) peringkasan persoalan (al-Qashr); (5) penyambungan dan pemutusan pembahasan antar klausa (al-Washl wa al-Fashl); (6) peringkasan kata, pemanjangan kata dan kesepadanan kata (Ijaz wa al-Ithnab wa al-Musawat). Sementara Ilmu Badi’ adalah ilmu yang mengurai penyusunan kata indah. Ilmu ini lahir pada abad akhir abad ketiga Hijriah, melalui ‘Abdullah bin al-Mu’taz al-‘Abbasi (w. 296 H.). Kitab beliau berjudul Badi’ al-Qur’an—ada pula yang menyebut Kitâb al-Badî’—mengurai keindahan-keindahan kata dalam al-Qur’an. Melalui kitabnya ini, beliau dinobatkan sebagai orang pertama menulis tentang ilmu Badi’. Sejatinya, ilmu ini sebagian masuk ke dalam ilmu Bayan dan sebagian yang lain masuk dalam ilmu Ma’ani, sehingga kitab kuning bidang ini tidak banyak menyinggungnya lebih mendalam. Adapun kitab kuning yang banyak dipelajari di pesantren mengenai ilmu ini di antaranya, Durus al-Balaghah yang ditulis oleh Muhammad Hifni bin Isma’il bin Khalil bin Nashif (1272-1337/1856-1919). Kitab ini kemudian disyarahi oleh ulama asal Indonesia, Syekh Muhammad Yasin bin ‘Isa al-Fadani dengan judul Husnu ash-Shiyaghah. Kitab lainnya, Syarh ‘Uqûd al-Jumân milik Imam Jalal ad-Din as-Suyuthi dan Jawahir al-Maknun yang ditulis oleh Sayid Abdurrahman al-Akhdhari yang kemudian diberi syarh oleh Syekh Ahmad ad-Damanhuri (1101-1192 H. /1690-1778 M.) dengan judul Hilyah al-Lubab al-Mashun bi Syarh al-Jawahir al-Maknun.
Read more...

Sejarah Ilmu Qaidah Fikih

0 comments
Dalam rentetan kajian hukum Islam berawal dari al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber pijakan hukum. Hukum-hukum yang terkandung dalam keduanya dikaji oleh para mujtahid yang diramu dengan ilmu metodologi fikih (Ushul Fikih) sehingga menghasilkan butiran-butiran hukum fikih yang kemudian dikenal dengan sebutan ilmu fikih. Hukum-hukum furu’iyah ini sudah bercabang sedemikian rupa dan bertebaran di dalam karya-karya ulama dengan bagian-bagian tertentu mengikuti tatanan masyarakat, mulai dari fikih yang berkenaan dengan hukum ibadah, transaksi, pernikahan sampai hukum pihadana. Di sinilah yang menjadi persoalan serius, sebab bagi pelajar yang ingin mendalami fikih harus mengetahui semua furu’ tersebut, sehingga menuntut untuk belajar ekstra. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Yasin bin Isa al-Fadani, jika kita hanya mempelajari hukum-hukum fikih yang sudah matang dalam kitab-kitab fikih maka berapa waktu yang kita butuhkan, berapa lama kita bisa bertahan, berapa kitab yang harus kita hafal, dan seberapa cerdas memori otak mampu mencernanya? Persoalan ini kemudian dibaca oleh ulama dan mengupayakan untuk dipecahkan agar fikih dapat dipelajari dengan mudah dan generasi selanjutnya tidak lagi gamang. Salah satu solusi tersebut adalah mengetahui esensi persoalan fikih melalui titik temu yang menjadi subtansi persoalan. Sebab, dengan mengetahui esensi persoalan itu, setidaknya dapat mengorelasikannya persoalan lain melelui kesamaan dalam illat dan karakteristik keduanya. Pada titik akhirnya, ulama melahirkan rumusan-rumusan tertentu yang pada akhirnya, rumusan-rumusan tersebut dikenal dengan Qaidah fikih atau disebut pula dengan Asybah wa an-Nazha’ir. Beragam persoalan dalam fikih yang tak terhitung jumlahnya dapat disatukan dalam sebuah formulasi melalui titik kesamaan illat (ratio legis). Dengan demikian, ilmu Qaidah Fikih adalah ilmu formula dari bermacam-macam furu’ fikih yang terangkum dalam suatu kaedah tertentu. Dalam catatan sejarah ilmu ini lahir pada pertengahan abad keempat Hijriyah yang ditemukan oleh ulama bermadzhab Hanafi bernama, Muhammad bin Muhammad bin Sufyan lebih dikenal dengan panggilan Abu Thahir ad-Dabbas (w.340). Namun sebelum itu, perumusan hukum fikih telah dilakukan oleh priode awal era Mujtahidin, sebelum menjadi disiplin ilmu seperti sekarang ini. Mereka menyisipkan prinsip-prinsip pokok dari beberapa bahasan furû’ dalam fikih yang telah digali dari beragam dalil dari al-Quran dan Hadits. Penyisipan-penyisipan itulah yang menjadi cikal bakal atau embrio munculnya ilmu kaidah fikih. Setidaknya, rumusan-rumusan itu dapat kita jumpai dalam kitab al-Umm karya Imam asy-Syafi’i (150-204 H.) dan al-Kharraj karya Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah (113-182 H.). Sekedar contoh, dalam al-Umm imam Syafi’i membuat premis bahwa dispensasi hukum hanya berlaku sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Setelah itu, Imam Syafi’i menulis prinsip pokok dengan kaidah, “Diperbolehkan dalam kondisi darurat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam kondisi normal.”. Dalam al-Kharraj Abu Yusuf menulis prinsip dasar dalam sebuah kepemimpinan dengan bunyi, “Kebijakan seorang pemimpin atas kepentingan rakyat harus berdasarkan kemaslahatan.” yang saat itu direkomendasikan kepada Khalifah Harus ar-Rasyid dengan bunyi, “Seorang pemimpin tidak diperbolehkan memungut sesuatu apapun dari tangan orang lain, kecuali dengan pertimbangan yang benar dan baik.” Berangkat dari penyisipan-penyisipan dari pendahulunya itulah, sebagian ulama di akhir abad ketiga mulai mengumpulkan dan menghafal kaidah-kaidah rumusan-rumusan tersebut. Bermula dari aktivitas yang dilakukan seorang ulama Hanafiyah, Abu Thahir ad-Dabbas (w.340), ilmu kaidah fikih mulai dikenal dan dikembangkan. Sebagaimana diceritakan oleh al-Harawi, salah satu ulama madzhab Syafi’i, ad-Dabbas berupaya merangkum dan menghafal beragam persoalan dalam madzhab Hanafi kedalam 17 kaidah. Setiap malam ad-Dabbas menghafal kaidah tersebut di sebuah masjid. Rupanya, Aktivitas ad-Dabbas ini didengar oleh beberapa ulama Hanafiyah di kota Harrah (kota di Hurasan/Afganistan), sehingga mereka mengutus salah seorang dari mereka untuk membuktikan kabar itu sekaligus mempelajarinya. Di suatu malam, utusan tersebut berangkat ke masjid yang biasa ditempati ad-Dabbas dan bercampur baur dengan jamaah yang lain. Setelah pelaksanaan ibadah, satu persatu dari jamaah meninggalkan masjid sehingga masjid menjadi sepi. Kemudian, ad-Dabbas mengunci pintu setelah menyelesaikan dzikirnya. Utusan tersebut bergeming, bahkan secara diam-diam ia duduk di tikar tempat duduk ad-Dabbas. Ad-Dabbas tidak menyadari hal itu, karena memang beliau tidak dapat melihat (buta). Setelah keadaan betul-betul sepi, ad-Dabbas mulai menghafalkan kaidah-kaidahnya tanpa disadari ada orang yang menyadap apa yang ia katakan. Sang utusan menguping, mendengarkan dan berusaha untuk menghafal setiap kaidah-kaidah yang keluar dari bibir ad-Dabbas. Sayangnya, saat ad-Dabbas sampai pada bacaan kaidah ke tujuh, utusan tadi batuk karena didera rasa gatal luar biasa di tenggorokannya. Seketika, ad-Dabbas menghentikan hafalannya dan secara reflek memukul sang utusan dan mengusirnya dari masjid. Setelah kejadian itu, ad-Dabbas tidak pernah lagi melakukan aktivitas terebut. Walaupun demikian, bagi sang utusan, ketujuh kaidah yang telah didapatnya cukup pasti akan membahagiakan sahabat-sahabatnya yang penasaran akan kaidah ad-Dabbas. Pada akhirnya, koleksi kaidah ad-Dabbas dapat dibukukan oleh sahabatnya karibnya, Abu al-Hasan al-Karkhi (w.340 H.). Perumusan prinsip-prinsip dasar fikih madzhab Hanafi yang dilakukan oleh kalangan Hanafiyah melalui kodifikasi kaidah-kaidah nya, rupanya didengar oleh kalangan madzhab Syafi’i. Termotivasi dari itu, Qadhi Husain (w.462 H.) mencoba untuk menformulasikan hukum-hukum dalam madzhab Syafi’i, dalam empat kaedah dasar. Yaitu, tentang keyakinan yang tidak bisa dihilangkan dengan keraguan, kesulitan menarik kemudahan, kemudaratan harus dihilangkan dan adat sebagai rujukan hukum. Pancingan Qadhi Husain ini menarik motifasi generasi selanjutnya, sehingga banyak bermunculan kitab-kitab kaidah fikih dalam madzhab Syafi’i. Bahkan, pada priode mutaakhirin, kelima kaidah di atas dilengkapi menjadi lima dengan ditambah kaidah al-Umur bil Maqashid. Namun, keempat kaidah Qadhi Husain ini sudah terjadi modifikasi serta perubahan redaksional. Tidak lepas dari itu, keberadaan as-Suyuthi sangat berperan dalam perkembangan ilmu kaidah fikih dalam madzhab Syafi’i. As-Suyuthi dikenal sebagai konseptor atas modifikasi dan perubahan redaksional kaidah milik Qadhi Husain tersebut. As-Suyuthi juga menulis bidang ini dengan judul al-Asybah wa an-Nazha’ir. Adapun kitab ilmu Qaidah Fikih yang banyak dipelajari pesantren adalah kitab al-Fara’id al-Bahiyah fi Nazham al-Qawa’id al-Fiqhiyah yang ditulis oleh Sayyid al-Alim al-Hafidh Abu Bakar bin al-Qasim bin Ahmad bin Muhammad bin Abi Bakar al-Ahdal al-Husaini al-Yamani (w.1035/1625). Nazham ini kemudian dikomentari oleh seorang ulama Nusantara asal Padang, Syekh Yasin al-Fadani dengan judul, Fa’id al-Janiyah.
Read more...

Status Garansi Perspektif Fikih

0 comments

Deskripsi Masalah
Istilah garansi sudah dikenal dalam setiap jual beli, khususnya pada barang-barang elekronik. Artinya, jika barang tersebut rusak, pembeli dapat mengembalikan atau mendapatkan servis gratis dari toko atau pabrik produk.

Pertanyaan
Apakah status garansi berikut konsekuensinya menurut fikih?

Jawaban
Statusnya adalah janji (Wa’du) yang tidak berkonsekuensi batal pada keabsahan akad. Hal itu, jika tidak disebut pada saat akad (shulbil aqdi). Jika disebut pada saat akad maka berkonsekuensi fasad (rusak) pada akad. Adapun masalah janjinya, berhukum sunah dipenuhi (tidak wajib) dan bahkan makruh jika diinkari.

Referensi
ترشيخ المستفيدين ص 226
وفي فتاوى الفقيه العلامة عبد الرحمن بن محمد مزروع الحضرمي ما نصه: .....إلى أن قال: وأصل ذلك ينبنى على الوفاء بالوعد هل هو واجب أم لا وللعلماء إختلاف في ذلك فذهب الإمام مالك رضي الله عنه إلى القول بوجوبه واختاره من الشافعية الإمام تقي الدين السبكي ووعد العهد فرد من الأفراد الداخلة تحت ذلك الأصل.
الانوار الا‘عمال الأبرار 1 ص 443
والوفاء بالعهد مستخب وإخلافه كراهة شديدة ولو وعد إنسانا هدية أو صدقة لم يلزمه الوفاء حتى لو كانت الصدقة فريضة فله أن يعطيها غيره.

المجموع شرح المهذب 9 ص 374—375
(فرع) الشرط المقارن للعقد يلحقه فان كان شرطا صحيحا لزم الوفاء به وان كان فاسدا أفسد العقد (وأما) الشرط السابق فلا يلحق العقد ولا يؤثر فيه فلا يلزم الوفاء به ولا يفسد العقد به ان كان شرطا فاسدا لان ما قبل العقد لغو هكذا نص عليه وقطع به الاصحاب (وأما) الشرط الذى يشترط بعد تمام العقد فان كان بعد لزوم العقد بانقضاء الخيار فهو لغو قطعا وان كان قبله في مدة خيار المجلس أو الشرط فثلاثة اوجه (احدها) لا يلحق وصححه المتولي (والثانى) يلحق في خيار المجلس دون خيار الشرط قاله الشيخ ابو زيد والقفال (والثالث) وهو الصحيح عند الجمهور وبه قطع أكثر العراقيين يلحق في مدة الخيارين جميعا وهو ظاهر نص الشافعي فعلى هذا في محل صحة الالحاق وجهان أحدهما قاله ابو على الطبري وصححه الشيخ ابو على السنجى والبغوى وغيرهما انه مفرع على قولنا الملك في زمن الخيار للبائع أو موقوف وفسخ العقد فاما (ان قلنا) للمشترى أو موقوف وامضى العقد فلا يلحق كما يلحق بعد انقضاء الخيار والوجه (الثاني) ان جواز الالحاق مطرد على الاقوال كلها وهذا هو الصحيح صححه العراقيون

الحاوي في فقه الشافعي - (5 / 312
( قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ : اعْلَمْ أَنَّ الشَّرْطَ فِي الْبَيْعِ إِنَّمَا يُؤَثِّرُ إِذَا اقْتَرَنَ بِالْعَقْدِ ، فَأَمَّا إِنْ تَقَدَّمَهُ فَلَا تَأْثِيرَ لَهُ : لِأَنَّهُ لَا يَكُونُ شَرْطًا وَإِنَّمَا يَكُونُ وَعْدًا أَوْ خَبَرًا . وَالشُّرُوطُ الْمُقْتَرِنَةُ بِالْعَقْدِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ : أَحَدُهَا : مَا كَانَ مِنْ مُقْتَضَى الْعَقْدِ وَوَاجِبَاتِهِ ، كَاشْتِرَاطِ تَعْجِيلِ الثَّمَنِ وَسَلَامَةِ الْمَبِيعِ وَضَمَانِ الدَّرْكِ ؛ فَهَذِهِ الشُّرُوطُ وَاجِبَةٌ بِالْعَقْدِ وَاشْتِرَاطُهَا تَأْكِيدٌ فِيهِ ، وَالْعَقْدُ لَازِمٌ بِهَا . وَالْقِسْمُ الثَّانِي : مَا كَانَ مِنْ مَصْلَحَةِ الْعَقْدِ وَمُبَاحَاتِهِ كَاشْتِرَاطِ الرَّهْنِ وَالضَّمِينِ وَتَأْجِيلِ الثَّمَنِ وَخِيَارِ الثَّلَاثِ ، فَهَذَا وَمَا شَاكَلَهُ لَازِمٌ بِالشَّرْطِ دُونَ الْعَقْدِ : لِأَنَّ إِطْلَاقَ الْعَقْدِ لَا يَقْتَضِيهِ وَاشْتِرَاطَهُ فِي الْعَقْدِ لَا يُنَافِيهِ . وَالْقِسْمُ الثَّالِثُ : مَا كَانَ مِنْ مَوَانِعِ الْعَقْدِ وَمَحْظُورَاتِهِ في البيع . وَهُوَ : كُلُّ شَرْطٍ مَنَعَ الْمُشْتَرِيَ مِنْ وَاجِبٍ ، أَوْ أَلْزَمَ الْبَائِعَ مَا لَيْسَ بِوَاجِبٍ ، فَالَّذِي مَنَعَ الْمُشْتَرِيَ مِنْ وَاجِبٍ : أَنْ يَقُولَ بِعْتُكَ هَذِهِ الْجَارِيَةَ عَلَى أَنْ لَا تَبِيعَهَا وَلَا تَطَأَهَا ، أَوْ بِعْتُكَ هَذِهِ الدَّارَ عَلَى أَنْ لَا تَسْكُنَهَا وَلَا تُؤَاجِرَهَا ، أَوْ بِعْتُكَ هَذِهِ الدَّابَّةَ عَلَى أَنَّنِي أَرْكَبُهَا دُونَكَ ، أَوْ بِعْتُكَ هَذِهِ الْمَاشِيَةَ عَلَى أَنَّ نِتَاجَهَا وَلَبَنَهَا لِي دُونَكَ ، أَوْ بِعْتُكَ هَذِهِ الْأَرْضَ عَلَى أَنَّنِي أَزْرَعُهَا سَنَةً . وَأَمَّا الَّذِي أَلْزَمَ الْبَائِعَ مَا لَيْسَ بِوَاجِبٍ . فَهُوَ أَنْ يَقُولَ قَدْ بِعْتُكَ هَذِهِ الْجَارِيَةَ عَلَى أَنْ لَا خَسَارَةَ عَلَيْكَ فِي ثَمَنِهَا ، أَوْ عَلَى أَنَّنِي ضَامِنٌ لَكَ مِائَةَ دِرْهَمٍ مِنْ رِبْحِهَا ، أَوْ بِعْتُكَ هَذَا النَّخْلَ عَلَى أَنَّنِي كَفِيلٌ بِمِائَةِ وَسَقٍ مِنْ ثَمَرِهَا ، أَوْ بِعْتُكَ هَذِهِ الْأَرْضَ عَلَى أَنَّنِي قَيِّمٌ لِعِمَارَتِهَا وَزِرَاعَتِهَا . فَهَذَانِ الضَّرْبَانِ وَمَا شَاكَلَهُمَا مِنَ الشُّرُوطِ بَاطِلَةٌ ، وَالْعَقْدُ بِاشْتِرَاطِهَا فِيهِ بَاطِلٌ ، وَبِهِ قَالَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ . وَذَهَبَ ابْنُ سِيرِينَ ، وَحَمَّادُ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ ، إِلَى أَنَّهَا شُرُوطٌ لَازِمَةٌ وَالْعَقْدُ مَعَهَا ثَابِتٌ . وَذَهَبَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ ، وَابْنُ أَبِي لَيْلَى ، وَالنَّخَعِيُّ ، وَأَبُو ثَوْرٍ إِلَى صِحَّةِ الْبَيْعِ وَبُطْلَانِ الشَّرْطِ .

Read more...