Sunday, December 31, 2017

Kisah Istri Ibn Hajar al Haitami

0 comments

Istri Syaikh Ahmad Bin Hajar al Haitami punya keinginan pergi ke pemadian air panas sekali saja. Syeh Ibnu Hajar berkata kepadanya, "Sabar dulu, saya akan kumpulkan uang untuk ongkos masuk ke sana."
Ibn Hajar menabung dengan menyisakan sedikit dari rezeki yang diterima. Pada akhirnya, terkumpul uang setengah Riyal yang diberikan ke istrinya.

Dengan penuh gembira, sang istri pergi ke pemandian air panas. Ketika sampai di sana dia meminta penjaganya utk membukakan pintu untuknya, tapi ditolak.
Penjaga pintu berkata, "Hari ini saya tidak akan membukakan pintu ini untuk siapapun, karena istri Syeh al-'Alim Al Faqih Muhammad ar-Ramli sedang berada di dalam bersama para sahabatnya. Beliau berpesan untuk tidak membukakan pintu ini untuk siapa pun pada hari ini dan beliau telah memberi kepada kami semua ongkos yang biasa masuk kepada kami setiap harinya, yaitu 25 Riyal. Jika engkau ingin masuk ke pemandian datanglah besok pagi, kalo hari ini tidak bisa."

Istri Syeh Ibnu Hajar pulang menemui suaminya sambil mengembalikan uang setengah Riyal sembari berkata, "Sekarang ini yang mempunyai ilmu adalah Syeh Muhammad ar-Ramli. Istrinya hari ini masuk ke pemandian air panas dengan membayar 25 riyal dan tidak mengizinkan seorang pun untuk masuk kesana. Lalu mana ilmumu? Sudah fakir, kesulitan, susah payah sendiri dan tidak mendapat sesuatu apapun dari ilmumu! Ambillah uangmu yang kau kumpulkan berhari-hari ini !"

Ketika Syeh Ibnu Hajar mendengar ucapan istrinya, beliau berkata, "Aku ini tidak menghendaki dunia dan ridha atas apa yang Allah tetapkan kepadaku di dalamnya. Jika engkau menginginkan dunia, mari kita ke sumur Zamzam."

Keduanya pergi ke sumur Zamzam. Sesampainya disana, Ibn Hajar menimba sekali. Ternyata isinya penuh dengan uang dinar. Beliau berkata, "Apakah segini cukup?"
Istrinya berkata, "Kurang."
Ibn Hajar menimba untuk kedua kalinya. Isinya pun penuh dengan uang dinar.  Beliau kembali berkata, "Apakah segini cukup?"
Istrinya berkata, "Aku ingin tiga timba."
Akhirnya, Ibn Hajar menuruti istrinya da. menimba untuk kali ketiganya. Isinya juga sama dengan sebelumnya.

Setelah itu, Ibnu Hajar berkata kepada istrinya, "Aku suka keadaan fakir berdasarkan pilihanku sendiri. Aku pilih untuk diriku sendiri apa yg ada di sisi Allah. Adapun dunia, semuanya sama bagiku; dunia lewat, umurnya pendek dan kehidupannya hina. Sekarang ini, aku punya dua pilihan untukmu: Kembalikan semua uang emas ini ke dalam sumur Zamzam dan engkau masih bersamaku, atau kamu bawa semua uang emas ini, lalu kamu pulang ke rumah keluargamu dan kau ambil talakmu dariku, karena aku tidak menginginkan dunia. "
Istrinya menawar:
"Bagaimana kalau kita nikmati saja semua uang ini seperti yg dilakukan oleh orang-orang?"
"Tidak mau."
"Bagaimana kalau kita kembalikan satu timba saja ke dalam sumur ."
"Tidak mau."
"Bagaimana kalau kita kembalikan dua timba dan yg satu timba kita simpan."
"Tidak mau."
"Kita ambil satu dinar saja untuk bersenang-senang hari ini."
"Tidak mau, kau kembalikan semua emasnya ke dalam sumur atau kau ambil semuanya, bawa pulang ke rumah keluargamu dan ambil talakmu."
"Kita kembalikan semuanya ke dalam sumur, aku tidak ingin berpisah denganmu karena kita sudah bersama-sama selama bertahun-tahun.
Engkau telah memperlihatkan karomah ini, dan kita akan berpisah di hari ini? Tidak mau, aku memilih untuk bersabar saja."

Read more...

Mempersiapkan Generasi Hebat (5/6)

0 comments

Hindarkan Anak dari Makanan Haram

Dalam mencetak generasi hebat, tidak cukup dengan menjaga dan memberikan teladan yang baik, ada hal penting lain yang perlu diperhatikan oleh orang tua, yaitu asupan nutrisi dan gizi yang halal bagi anak. Nutrisi dan gizi bagi anak memang penting dalam perkembangan tubuh fisik, tetapi kehalalan sebuah nutrisi dan gizi merupakan hal yang jauh lebih penting karena menyangkut moral dan akhlak anak. Moralitas dan mental anak tengantung pada hukum makanan; halal atau tidak?
Mental dan moral seorang anak memang tidak bisa dilihat secara kasat mata, tetapi bisa dirasakan melalui tingkah lakunya. Artinya, mental dan moral anak bersifat non fisik, sehingga asupan nutrinya adalah non fisik pula, yaitu kehalanan pada makanan yang masuk ke dalam tubuh anak. Bisa jadi, buah-buahan yang diberikan kepada anak mengandung nutrisi yang memang dibutuhkan oleh tubuh anak, tetapi apakah cukup mampu untuk mencukupi kebutuhan ruhiyahnya?
Untuk menggambarkan dari hal di atas, sebuah cerita yang dialami oleh seorang sufi terkenal, Abu Yazid al-Bisthami. Sebelum ia menjadi seorang sufi sejati, pernah ia merasa galau dan resah. Bertahun-tahun lamanya ia beribadah, tetapi belum menemukan rasa nikmah dan kelezatan beribadah. Ia bingung dengan keadaan itu, dan terus mencari penyebab atas apa yang ia alami, hingga kemudian ia menemui ibunya.
Saat ia itulah, ia bertanya kepada sang ibu, “Wahai ibu, sesungguhnya aku tidak menemukan rasa manis pada ibadah dan ketaatan yang aku lakukan selama ini. Coba ibu pikirkan, apakah ibu pernah memakan makanan haram, pada saat aku berada di dalam kandungan atau saat menyusuiku?”
Mendapat pertanyaan seperti itu, ibu Abu Yazid berpikir lama, kemudian berkata, “Wahai anaku. Saat engkau berada di dalam perutku, aku naik ke atas atap. Di sana aku mendapati sebuah keju, dan aku menginginkannya. Aku makan sejumput kecil dari keju tersebut tanpa mendapat izin dari pemiliknya.” Abu Yazid berkata, “Tidak lain ini penyebabnya. Tolong ibu pergi ke pemilik keju tersebut dan memberitahukan apa yang telah ibu lakukan.”
Pergilah sang ibu ke rumah pemilik keju tersebut, dan ia mengabarkan atas apa yang telah ia lakukan beberapa tahun yang lalu. Ternyata, sang pemilik keju merelakan apa yang telah ibu Abu Yazid lakukan. Sang ibu bahagia dan mengabarkan kepada putranya bahwa ia telah mendapat rela dari pemilik keju. Sejak itu, Abu Yazid merasakan nikmat ketaatan kepada Allah.
Kisah lainnya, ada seorang murid Imam Malik mengalami kegalauan berpikir dalam belajar. Sebagaimana diketahui, dalam pandangan Imam Malik, anjing bukanlah bagian dari hewan berkualitas najis berat, berbeda dengan madzhab Syafiiyah. Suatu ketika, sang murid tersebut minum susu menggunakan cawan yang telah dijilat oleh anjing. Sehabis itu, sang murid mengalami kebuntuan nalar. Selama 40 hari, ia mengalami kegalauan dalam hidup dan pencarian ilmu agama.
Dari dua kisah ini, kita temukan hikmah bahwa sedemikian dahsyat pengaruh makanan haram terhadap kualitas ibadah seseorang. Secuil makanan haram dari keju yang dimakan oleh ibu Abu Yazid mampu menghalangi kenikmatan ibadah sang anak. Tidak bisa dibayangkan, bagaimana jika sepiring atau bahkan sepanjang hidup anak disuguhi dengan makanan yang haram. Bagaimana mungkin akhlak dan mental anak terbentuk dengan baik, jika terus menerus disugui dengan nutrisi haram?
Pengaruh makanan haram dan halal terhadap mental anak, memang tidak bisa dibuktikan secara ilmiah. Akan tetapi, bisa dirasakan bahwa nafkah yang diberikan pada anak melalui pekerjaan yang tidak diridhai Allah dapat meracuni mentalnya. Bisa mungkin, darah yang dihasilkan dari makanan haram tersebut mengalir di tubuhnya dan membuat ia terus gelisah. Kegelisahan itulah yang kemudian berujung pada pelampiasan dan menjerumuskan sang anak pada pekerjaan dosa. Mungkin inilah gambaran dari sabda Nabi yang artinya, “Setiap daging yang tumbuh dari sumber yang haram, api neraka lebih berhak baginya” (HR. Ahmad)
Sederet dalil, baik dari al-Quran atau hadis, yang menjelaskan bagaimana sisi hukum pada makanan berpengaruh besar pada mental seseorang. Ayat berikut dikira cukup mewakili sebagai dalil atas pengaruh dua sisi hukum pada makanan: haram dan halal.
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thayyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui pada apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al Muminun: 51).
Ibn Katsir dalam tafsirnya (10: 126) mengutip pendapat Said bin Jubair dan Adh Dhohak mengatakan bahwa maksud kata thayyib pada ayat tersebut adalah makanan yang halal. Ibn Katsir juga menjelaskan bahwa penyandingan dua perintah, makan makanan halal dan mengerjakan amal saleh, memberi isyarat bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh. Oleh karena itu, para Nabi benar-benar memperhatikan bagaimana memperoleh yang halal. Tentunya, hal ini akan berlaku sebaliknya.
Pada ayat yang lain, Allah juga berfirman,
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mas kawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang hani (baik) lagi maria (baik akibatnya).” (QS. An Nisa': 4).
Titik tekan pada ayat ini ada pada dua kata, yaitu hani dan marîa. Al-Qurthubi di antara ulama yang membahas hal ini dengan menyebut pendapat sebagai ulama tafsir (Tafsir Al Qurthubi, 5:27). Dalam kitabnya, al-Qurthubi mengatakan,  “Kata hani ialah yang baik lagi enak dimakan dan tidak memiliki efek negative, sedangkan marîa adalah efek samping setelah dimakan, mudah dicerna dan tidak menimbulkan peyakit atau gangguan.”
Dalam hal mencetak generasi hebat, di antara hal yang harus dilakukan adalah menghindarkan anak dari makanan haram. Dalam hal ini, peran ayah yang berkewajiban untuk memberi nafkah pada keluarga sangat penting dalam menyortir segala rezeki yang didapat. Ayah, yang menjadi sumber ekonomi keluarga tidak boleh memikirkan bagaimana keluarganya kenyang dan bahagia atas harta yang melimpah. Melainkan pula memikirkan, apakah pekerjaan yang telah ia lakukan legal dalam agama sehingga berkualitas halal? Termasuk juga apakah tergolong najis atau tidak, sebagai kisah murid Imam Malik di atas.
Seorang ayah harus benar-benar menjamin bahwa makanan anak seratus persen halal, karena sedikit saja tercampur dengan yang haram maka anak akan merasakan akibat buruknya. Darah yang mengalir di tubuhnya terkontaminasi, daging terbentuk dari zat haram sehingga menutup rahmat Allah. Jika demikian, kewajiban orang tua tidak sebatas memberikan makan, bimbingan berikut fasilitas lainnya pada kepada keluarga. Ada hak anak yang wajib diperhatikan oleh orang tua, terkait dengan makanan yang diberikan.


Read more...

Mempersiapkan Generasi Hebat (4/6)

0 comments

Mewarnai Lingkungan Keluarga dengan Pendidikan

Tidak bisa disangkal bahwa lingkungan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan karakter seorang anak, dan hal ini berawal dari bagaimana proses pendidikan di lingkungan keluarga. Jika pendidikan karakter di dalam keluarga berjalan baik maka pengembangan pendidikan karakter di lingkungan mana pun, termasuk sekolah  akan berjalan dengan baik.
Artinya, dalam upaya melahirkan generasi hebat, lingkungan kondusif melalui prilaku orang tua—ayah sebagai pemimpin dan ibu sebagai pelaksana—memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap sikap dan karakter anak kemudian. Hadis tentang anak yang lahir dalam keadaan membawa fitrah, hanya orang tuanya yang menjadikan mereka sebagai Nasrani dan Yahudi adalah dasar dari teori ini.
Gambaran mudahnya, anak yang tumbuh dalam bingkai keluarga yang tentrem dan sakinah akan memiliki kecenderungan karakter baik, nampak berbeda dengan anak yang hidup dalam bingkai keluarga yang berantakan penuh emosi. Anak dalam lingkungan keluarga berpendidikan akan memiliki kecenderungan suka terhadap pendidikan, dan akan nampak berbeda dengan anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang jauh dari kata pendidikan.
Dalam hal ini, kita sering mendengar pepatah umum di masyarakat yang berbunyi, “Buah tak akan jatuh dari pohonnya”. Pepatah ini memberikan isyarat bahwa perilaku orang tua akan menurun pada anaknya. Orang tua adalah orang yang pertama kali dikenal oleh anak, sejak dalam kandungan sampai ia lahir dan tumbuh dalam bingkai keluarga. Anak yang memiliki kecenderungan meniru prilaku orang-orang sekitar, sejatinya akan membentuk karakternya sendiri. Akhirnya, tergantung orang tua, mau dibentuk bagaimana karakter anaknya.
Lantas, bagaimana cara kita membentuk lingkungan sehat pada anak? Lingkungan sehat memang harus diawali sejak masa-masa memulai pernikahan, sebagaimana dalam tulisan-tulisan sebelumnya. Akan tetapi, bingkai pendidikan dan pembelajaran sebenarnya ada pada saat anak telah lahir menghirup nafas di dunia bebas. Saat dalam buaian, anak akan berusaha merekam apa yang ada dalam lingkungan sekitarnya, sehingga aktivitas pendidikan praktis telah dimulai. Aktivitas perekaman tersebut berlanjut sampai usia anak mencapai 2 tahun.
Memasuki usia 3 sampai 5 tahun, kecenderungan anak agak sedikit meningkat yang didominasi oleh aktivitas merekam dan meniru apa yang dilakukan orang terdekat secara responsif. Anak akan lebih cepat meniru keadaan sekitar sehingga orang tua dituntut lebih cepat menyikapi apa yang dilakukan oleh buah hati. Pada masa-masa inilah lingkungan keluarga memberikan peranan vital untuk masa depan anak dalam mengenal dan meniru hal-hal baik.
Pada usia demikian, pola pendidikan yang bisa diterapkan adalah pengarahan dan pembimbingan. Anak diarahkan dan dibimbing dalam mencari yang terbaik baginya. Hal sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan contoh yang baik dalam segala aktivitas di dalam rumah, seperti saat beribadah, makan, dan berbincang-bincang. Saat menjalankan ibadah shalat, misalnya, diupayakan mengetahui bagaimana orang tuanya shalat, saat makan anak tahu ada doa sebelum makan, dan cara berbicara dengan sopan. Dengan begitu, pengarahan dan pembimbingan bisa dikatakan lebih efektif, karena jejak orang tua akan menjadi perhatian anak yang lantas berlanjut pada peniruan.
Karena responsif terhadap peniruan, hal buruk pun akan menjadi objek perhatian anak. Untuk itu, nilai-nilai buruk diupakan tidak ditampakkan kepada anak. Pertengkaran dan kata-kata kotor orang tua, misalnya, jangan sampai terlihat dan terdengar oleh anak karena anak akan merekam dan kemudian meniru apa yang terjadi di hadapannya. Jika pun ada kesalahan pada tiruan anak, teguran dan arahan bisa dilakukan, seperti makan saat berdiri dengan memberi pengertian bahwa makan sambil berdiri tidak baik.
Memasuki usia 6 tahun sampai 10, anak mulai mengenal yang terbaik dari beberapa pilihan di hadapannya. Hawa tamyiz yang dikenal dalam fikih, biasanya mulai terasa pada usia-usia demikian. Anak mulai memahami sifat-sifat positif maupun negatif, seperti berani, jujur, dan menerima apa adanya dengan pola kesederhanaan dalam hidup. Dalam hal ini, pola pendidikan yang bisa diterapkan adalah melalui penugasan dan pembiasaan. Dari itulah, pelatihan kewajiban-kewajiban sebagai muslim, seperti shalat dan puasa menjadi hal penting yang harus segera dilakukan. Dalam Hadis riwayat Ibn Hibban disebutkan, Rasulullah Saw bersabda: “Apabila anak telah mencapai usia 6 tahun, maka hendaklah ia diajarkan adab dan sopan santun.”
Artinya, usia 6 sampai 10 tahun adalah masa-masa aktif dalam penanaman mental oleh orang tua. Selain melalui pengarahan dan pembimbingan, sebagaimana dalam fase sebelumnya, juga penugasan dan pembiasaan, penerapan fungsi pengawasan dan peneguran atas kesalahan anak juga harus dilakukan. Sebab, kesalahan tanpa ada teguran akan membentuk karakter dan keyakinan bahwa tindakannya itu adalah benar. Pepatah mengatakan, kesalahan akan berubah menjadi pembenaran ketika terjadi pembiaran.
Fase usia belasan tahun, khususnya 11-15 tahun, merupakan fase perubahan besar ada mental anak, karena pada umumnya telah memasuki masa baligh. Pengawasan terhadap anak lebih diperketat lagi, dan bahkan pemberian tugas sudah harus dilengkapi dengan sanksi ketika ada kelalaian tugas, sejak usia 10 tahun. Dalam riwayat al-Hakim dan Abu Daud disebutkan, “Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat pada usia 7 tahun dan pukullah mereka pada usia 10 tahun bila mereka tidak shalat, dan pisahkan mereka dari tempat tidurnya (laki-laki dan perempuan).”
Artinya, usia 10 tahun ke atas, anak harus sudah memahami aturan tentang kewajiban dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, khususnya berkaitan dengan agama. Walaupun dikatakan belum baligh, sanksi harus sudah dilakukan agar anak lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya. Pada akhirnya, saat taklif syariah dari Allah mengena, anak betul-betul siap menanggalkan sifat kekanak-kanakan dan masuk dalam masa dewasa dengan menjalankan kewajiban agama dengan baik. Tentunya nasehat dalam bentuk verbal juga tidak bisa ditinggalkan.
Intinya, pendidikan dalam keluarga adalah tanggung jawab semua komponen keluarga, tidak tertentu pada ayah dan ibu. Ibu bukan satu-satunya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam membentuk lingkungan pendidikan kondusif dalam keluarga, karena pendidikan dalam keluarga berjalan melalui proses interaksi dan sosialisasi di dalam keluarga itu sendiri. Esensi pendidikannya tersirat dalam integritas keluarga, baik di dalam komunikasi antara sesama anggota keluarga, dalam tingkah laku keseharian orang tua dan anggota keluarga lainnya juga dalam hal-hal lainnya yang berjalan dalam keluarga semuanya merupakan sebuah proses pendidikan bagi anak-anak.
Namun demikian, peran ibu adalah paling dominan pengaruhnya dalam membingkai kehidupan keluarga penuh warna pendidikan, karena ibu adalah pihak yang paling banyak waktu bersama anak sehingga paling dekat dan paling mudah mempengaruhi anak. Dari itulah, tidak heran jika Islam menempatkan ibu sebagai posisi utama dan nomor satu sebelum ayah.


Read more...

Mempersiapkan Generasi Hebat (3/6)

0 comments

Pengenalan awal tentang keimanan melalui kumandang adzan saat kelahiran pada telinga bayi, belum dirasa cukup dalam menanamkan keimanan pada anak. Masih ada tahapan lain selanjutnya dalam mencetak generasi hebat. Hal terpenting adalah dengan mendahulukan pendidikan iman sebelum memberikan pengetahuan yang lain, termasuk apa yang terkandung dalam al-Quran.
Mendahulukan pendidikan iman sebelum pendidikan yang lain ini, merupakan proses pendidikan Islam terbaik yang telah dilakukan pada masa awal kemunculannya. Proses pendidikan yang kemudian membentuk karakter kuat umat Islam pada priode awal. Sebelum pendidikan diarahkan pada kandungan al-Quran, Rasulullah menanamkan keimanan terlebih dahulu pada hati para sahabat beliau. Sebagaimana diceritakan oleh Sahabat Jundub yang berbunyi:
عَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ اللهِ ، قَالَ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ وَنَحْنُ فِتْيَانٌ حَزَاوِرَةٌ ، فَتَعَلَّمْنَا الإِيمَانَ قَبْلَ أَنْ نَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ ، ثُمَّ تَعَلَّمْنَا الْقُرْآنَ , فَازْدَدْنَا بِهِ إِيمَانًا فَإِنَّكُمُ الْيَوْمَ تَعَلَّمُونَ الْقُرْآنَ قَبْلَ الإِيمَانِ.
“Dari Jundub bin Abdillah Al Bajali berkata: Dulu kami saat bersama Nabi shalallahu alaihi wassalam sebelum dewasa, kami belajar iman sebelum kami belajar al-Quran. Ketika kami belajar al-Quran, maka bertambahlah iman kami. Adapun kalian hari ini belajar al-Quran sebelum Iman.” (H.R. Ibn Majah, Thabrani, dan Baihaqi).
Kita perhatikan pada hadis di atas mengenai model pendidikan Rasulullah. Maksud dari Hazawirah adalah anak sebelum baligh. Dengan demikian, berarti pada usia rata-rata 10 tahun Rasulullah telah menanamkan rasa iman pada mereka. Setelah keimanan terasa kuat pada mereka, baru diajarkan al-Quran sehingga keimanan mereka bertambah. Inilah tahapan dalam pendidikan Islam yang kemudian menciptakan kejayaan dalam moral dan politik pada kejayaan Islam awal.
Hal seperti ini, tampak berbeda dengan kondisi pendidikan saat ini, saat orang tua berlomba-lomba menanamkan ilmu pengetahuan sebelum keimanan begitu kuat pada hati anak. Kalau tidak mampu memahami al-Quran dengan baik, orang tua demikian susah dan galau. Padahal, ada yang lebih penting dari itu, yakni keimanan pada hati anak. Setelah keimanan menjadi kuat di hati mereka, baru pemahaman tentang al-Quran bisa disajikan, seperti cara beribadah dan lain sebagainya.
Sebagaimana digambarkan oleh sahabat Jundub, rendahnya kualitas para tabiin saat itu, karena belajar al-Quran sebelum keimanan kuat di hati mereka. Padahal, rendahnya kualitas tabiin yang digambarkan oleh sahabat Jundub hanyalah tahapan yang terbalik dalam pendidikan anak, tidak meninggalkan keduanya sama sekali. Lantas, bagaiamana dengan model pendidikan saat ini? Kenyataan moralitas pemuda saat ini, sudah bisa menjadi gambaran konkret dari pola pendidikan terbalik, atau bahkan tidak sama sekali; sepi dari penanaman iman dan jauh dari pendidikan agama melalui al-Quran.
Dengan demikian, pendidikan keimanan merupakan keniscayaan yang mendasar untuk mencetak generasi tangguh pada masa yang akan datang. Keimanan ini meliputi kepercayaan terhadap Allah, Nabi Muhammad sebagai utusan, malaikat, kitab-kitab-Nya, adanya hari akhir dan takdir Allah. Semua komponen dalam rukun iman harus diperkenalkan sedini mungkin, terutama menyangkut kepercayaan bahwa Allah adalah pencipta manusia dan alam semesta.
Dengan demikian, pendidikan iman hanya bisa dilakukan di dalam lingkungan keluarga, sebelum mengarah pada pendidikan Islam yang lain dalam lingkungan sekolah. Dengan kata lain, dalam lingkungan keluarga, aspek keimanan harus berada dalam keseharian anak. Orang tualah yang memegang peranan yang sangat penting dalam  hal ini, karena dalam lingkungan keluarga anak tumbuh dan memperoleh pendidikan awal sebelum pendidikan lainnya. Terlebih, pendidikan yang diberikan di lingkungan keluarga berbeda dengan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah, karena pendidikan dalam keluarga bersifat informal yang tidak terikat oleh waktu dan program pendidikan secara khusus.
Proses pendidikan iman anak sejak dini ini sebenarnya merupakan usaha pendampingan untuk meningkatkan mutu hidup beriman seorang anak. Peran orang tua sebagai pendidik utama, lebih sebagai usaha untuk menciptakan situasi dan suasana hidup beriman sedemikian rupa, sehingga membantu dan mendukung tumbuh kembangnya iman anak. Mempermudah berkembangnya rasa iman pada anak, khususnya tentang keberadaan Allah yang telah mewujudkan dirinya.
Lantas bagaimana cara kita membentuk lingkungan sehat pada iman seorang anak? Hal yang mungkin bisa dilakukan adalah dengan melakukan pembimbingan yang sangat bisa diterima oleh akal anak; bagaimana memperkenalkan Allah kepada mereka, memperkenalkan Nabi Muhammad sebagai Rasulullah yang harus dijadikan panutan, memperkenalkan bahwa al-Quran adalah kitab yang harus dijadikan rujukan dalam beramal, serta bagaimana kelak setelah kematian dan takdir Allah yang meliputi kehidupan alam semesta.
Memang sulit membicarakan hal yang abstrak kepada anak, karena barometer otak anak adalah yang nampak di hadapan mereka, sementara barometer keimanan adalah percaya pada yang abstrak (ghaib). Untuk itu, sentuhan awal yang perlu dilakukan adalah dengan memperdengarkan kata Allah dalam setiap keseharian, seperti mengucapkan ya Allah, Alhamdulillah, Bismillah dan Subhanallah. Melalui dzikir-dzikir itu, anak akan mengenal kata lain selain bahasa keseharian.
Kedua, dengan memperkenalkan sifat-sifat wajib bagi Allah, sebab untuk mengenal hal yang abstrak hanyalah dengan mengetahui sifat-sifat pada hal tersebut. Dalam hal ini, sifat 20 yang wajib bagi Allah dan merupakan bagian dari aqaid khamsin bisa diperkenalkan pada anak. Anak perlu tahu bahwa Allah lah yang berkuasa atas dunia, langit dan seisinya ini.
Dalam hal ini, tidak perlu risau ketika anak bertanya, seperti apa Allah itu? Biarkan hal itu menjadi pertanyaan besar bagi sang anak, tidak perlu dijawab dengan beberapa dalil dalam ilmu tauhid, karena dia memang belum mampu menangkap informasi itu dengan baik. Yang terpenting adalah ia percaya bahwa Allah itu ada.
Selanjutnya, perkenalkan kepada mereka tentang keberadaan Nabi Muhammad sebagai rasul dari Allah. Ceritakan kepada anak tentang sikap-sikap baik Rasulullah, seperti kejujuran dan gelar al-Amin yang disematkan, serta ajaran-ajaran yang dibawa Rasulullah. Dalam bingkai cerita, anak tentu akan lebih menangkap materi ajaran, karena karakter anak memang memiliki kecenderungan menyukai cerita.
Perkenalkan pula kepada anak bahwa al-Quran adalah kalam ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Ajaran al-Quran diperuntukkan kepada kita untuk diamalkan. Kelak amal kita akan dipertanggungjawabkan setelah hari kiamat. Wujudnya kita adalah kekuasaan Allah, melalui kepastian atau takdir dari Allah.
Tentunya, ini merupakan salah satu cara untuk menanamkan rasa keimanan kepada anak. Kondisi dan situasi antara satu keluarga dengan keluarga yang lain bisa berbeda. Oleh karena itu, orang tua dituntut untuk lebih kreatif dalam mengembangkan pendidikan anaknya. Terutama bagi seorang ibu yang dekat dengan kehidupan anak. Ibulah yang paling berperan dalam membentuk karakter keimanan anak, karena ibu adalah lingkungan pertama dalam kehidupan anak saat di rahim.


Read more...

Mempersiapkan Generasi Hebat (2/6)

0 comments

Pada edisi sebelum ini telah dijelaskan bahwa dalam mencetak generasi hebat tidak bisa dilakukan dengan cara instan. Diperlukan tahapan-tahapan penting yang harus dilakukan, mulai bagaimana mencari pasangan hingga saat berhubungan intim. Asupan makanan halal pun diperlukan saat anak dalam kandungan, tidak hanya yang mengandung kalsium atau nutrisi tertentu. Lantas bagimana ketika anak saat lahir?
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa anak lahir dalam keadaan fitrah, bersih tanpa noda. Dalam riwayat Imam Bukhari dan Ahmad disebutkan, “Setiap bayi yang dilahirkan membawa fitrah, (hanya) kedua orangtuanya menyebabkan ia menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi”. (HR. Bukhari dan Ahmad.).
Banyak penafsiran tentang makna fitrah itu sendiri, tetapi pada intinya sama, yaitu nilai kebaikan dan kecenderungan pada manusia untuk berperilaku baik sesuai dengan tuntunan-Nya, serta mengakui Allah sebagai Tuhannya, yaitu Islam. Fitrah ini juga bisa terhambat, tersumbat dan mungkin mati jika tidak sempat tumbuh dan berkembang. Rasulullah melanjutkan sabda di atas, “……hanya saja orang tuanya yang menjadikan Yahudi dan Nashara dan Majusi”, karena mungkin sang anak tidak mampu mengembangkan fitrahnya karena tersumbat oleh didikan orangtuanya.
Sebagaimana komentar Ibn Hajar terkait dengan hadis tersebut dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari yang mengutip beberapa komentar mengenai keberadaan fitrah dan pengaruh dari luar jiwa anak. Dalam madzhab yang shahih, kebenaran Allah sebagai Tuhan alam semesta (Rububiyah) sebenarnya sudah tertanam kuat dalam diri anak. Hanya saja, faktor luar (al-Kharijiy) atau dalam kata lain lingkungan yang mempengaruhi potensi kebenaran tersebut menjadi terhambat.
Sementara itu, orang yang ahli dalam pendidikan anak, pasti sepakat bahwa lingkungan sangat berpengaruh besar terhadap karakter anak. Orang yang paling dekat dengan mereka, tentu adalah orang tua. Merekalah yang harus mempengaruhi anak, sehingga anak tumbuh menjadi bibit potensial dan besar dalam bingkai moral dan keimanan.
Dengan maksud lain, meskipun anak telah lahir membawa ikrar tauhid dan keimanan atas Allah sebagai tuhannya, pengaruh lingkungan sangat berperan dalam perkembangan anak. Sebab, fitrah hanyalah ikrar, belum masuk pada pengetahuan. Untuk itu, manusia membutuhkan proses pendidikan untuk menggali potensi yang terpendam dalam diri manusia. Dengan kata lain, potensi itu harus diwujudkan melalui pendidikan, terutama lingkungan pendidikan agama. Ini dimaksudkan agar potensi tersebut memungkinkan berkembang sesuai dengan ajaran-ajaran agama berupa cahaya wahyu.
Inilah di antara hikmah diutusnya para rasul yang mengawali proses pendidikan agama. Pendidikan ini berlanjut melalui proses dakwah dari para ulama dan kewajiban bagi semua orang tua untuk mendidik anak-anaknya. Pendidikan orang tua adalah faktor yang paling mendukung ke arah penggalian potensi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas. Karena bagaimanapun, faktor lingkungan di rumah mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan kehidupan kehidupan agama pada seseorang.
Memang, manusia terlahir ke dunia tidak memiliki kemampuan apa pun kecuali menangis, diam dan tidur. Dia tidak bisa makan dan minum dengan sendirinya seperti pada anak ayam, sesaat setelah menetas langsung bisa makan dan minum. Meskipun demikian, dalam diri bayi terdapat potensi diri yang bersifat fisik atau pesikis melebihi hewan lain. Seorang anak berpotensi bisa membaca, menulis, bersepeda, makan, dan berkarya yang dikendalikan oleh akal dan pikiran serta sebagian dari sifat-sifat Tuhan yang telah dikaruniakan. Tergantung, bagaimana nantinya sang anak mampu mengembangkan diri sehingga potensi itu dapat dirasakan setelah ia dewasa. Karena itulah, aktivitas pembelajaran praktis diperlukan sejak manusia berada di pangkuan sang ibu. Sabda Nabi,"Mencari ilmu dimulai dari buaian ibu hingga liang lahat."
Namun masalahnya, indra bayi yang baru lahir masih belum berfungsi dengan sempurna sedang tuntutan belajar sejak dalam buaian. Penglihatan sang bayi pun belum berfungsi dengan baik karena menunggu proses penyesuian dengan alam yang terang benderang setelah berada di kegelapan rahim ibu. Di sinilah kita menangkap kekuasaan dzat Pencipta dengan difungsikannya indra pendengaran. Agar manusia merasa siap dengan alam yang akan dihadapi, informasi tentang lingkungannya telah ia dapat melalui indra pendengaran yang berfungsi sejak lahir. Bahkan ada yang mengatakan sejak cabang bayi masing dalam kandungan. Sebab itu, rangsangan serta pembelajaran sudah dapat dilakukan melalui suara yang diperdengarkan sejak masih dalam kandungan saat usia kandungan telah mencapai empat bulan.
Setelah lahir, fungsi pendengaran lebih peka sehingga pembelajaran melalui suara lebih sudah dapat dilakukan. Dalam Islam dianjurkan untuk menyambut kelahiran manusia dengan suara adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri. Inilah pembelajaran awal bagi sang bayi sebelum diajarkan yang lain, seperti makan, minum, tertawa dan sebagainya. Adzan yang berisikan takbir dan dua kalimah syahadat memberi pelajaran agar sang bayi mengenal kebesaran Allah, mengesakan serta mengimani-Nya. Kemudian ia mengetahui nama rasul-Nya, Nabi Muhammad yang harus ia idolakan dan diikuti jejaknya.
Panggilan untuk shalat (Hayya 'ala ash-shalah/mari tunaikan shalat) mengajarkan pada sang bayi agar tidak melupakan kewajibannya sebagai bentuk pengabdian seorang hamba. Shalat yang nantinya harus dijalankan, dapat memberikan manfaat yang luar biasa dalam membentuk karakter dan keperibadian manusia berupa pengasahan spiritual dengan gerakan yang mengacu pada Sidratul Muntaha. Membangun ajaran tentang pentingnya memiliki keperibadian tawadlu' dengan menghilangkan sikap congkak. Hal penting lain dari kewajiban shalat adalah aspek pendidikan terhadap manusia, melalui kewajiban menyucikan diri secara zhahir maupun batin sebelum shalat, serta menoleh ke kiri dan ke kanan sambil mengucapkan salam (perdamaian) agar ia tidak lupa dengan lingkungan dan orang-orang di sekitarnya setelah melakukan hubungan vertikal dalam ibadahnya.
Kemudian, panggilan menuju kebahagiaan (Hayya 'ala al-Falah/mari menuju kebahagiaan) memberikan pelajaran agar sang bayi mengenal kata optimis dalam menghadapi alam barunya yang dipenuhi oleh tantangan. Meyakinkannya bahwa hiidup bukanlah sebuah kesengsaraan melainkan kebahagiaan. Setelah kebahagiaan dunia yang sifatnya sesaat, berlanjut pada kebahagiaan abadi. Hanya yang perlu diingat oleh sang bayi, kebahagiaan abadi tersebut dapat diraih melalui ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya melalui perintah melaksanakan shalat.
Dengan maksud lain, mengumandangkan adzan pada telinga anak merupakan pendidikan dasar tentang iman. Walaupun pendidikan tentang iman tidak cukup dengan hal itu, melainkan dengan langkah-langkah konkrit lainnya, tetapi paling tidak perkenalan awal sudah dilakukan sebagai harapan bahwa anak tumbuh dalam bingkai akhlak dan keimanan.[]
M. Masyhuri Mochtar/BS

Read more...

Mempersiapkan Generasi Hebat (1/6)

0 comments

Mempersiapkan Generasi Hebat:
Pintar Memilih Pasangan Hidup

Pembicaraan mengenai dunia anak nampaknya tidak akan pernah selesai dibahas, bahkan oleh ahli parenting sekalipun. Dari segala sudut, dunia anak terus diperbincangkan; agama, filsafat dan terlebih dalam ilmu sosial. Dalam dunia pendidikan anak menjadi objek vital yang terus dicarikan formula jitu, bagaimana cara untuk mendidik sehingga dapat melahirkan generasi tangguh dan bermoral. Lahirnya berbagai kurikulum di negeri ini, hingga yang terakhir kurikulum 13 tak lain dalam rangka upaya untuk mencari formula yang tepat menghadapi dunia anak yang super rumit tersebut.
Harus disadari, mendidik seorang anak tidak semudah menjalankan profesi lain. Pendidikan anak tidak hanya cukup dengan setumpuk teori, rumus dan konsep, karena ia adalah fase peralihan yang membutuhkan bimbingan dan praktik. Dari itulah, orang tua sebagai pemegang amanah dari Allah, memiliki tanggung jawab paling besar, terutama seorang ibu yang bisa mengalahkan tugas penting lainnya.
Dalam menyiapkan generasi yang hebat dan tangguh, tentunya pendidikan anak tidak bisa dilakukan dengan cara instan. Ini harus dilakukan melalui proses dan tahapan yang panjang, karena jika dilakukan secara instan bisa jadi hasilnya pun akan serba instan. Dalam Islam, proses melahirkan generasi tangguh ini memiliki beberapa tahapan, tidak hanya saat sang anak lahir, tetapi sebelum proses semua itu, yakni dalam memilih pasangan hidup karena nantinya orang tua adalah sahabat terdekat dari sang anak.
Dengan maksud lain, memilih pasangan hidup yang tepat merupakan salah satu ikhtiar dalam mempersiapkan asupan nutrisi pendidikan moral bagi anak. Orang tua yang menjadi sahabat dekat sang anak diharapkan menjadi penular kebaikan dan memiliki pengaruh yang luar biasa pada anak. Jika tidak tepat mencari pasangan, maka bukan tidak mungkin anak menjadi korban berikutnya.
Al-Quran sebagai kitab pedoman umat Islam demikian gamlang menjelaskan romantisme kehidupan dalam rumah tangga; mulai informasi bahwa manusia diciptakan saling berpasangan hingga relasi suami-istri yang menjadi selimut pelindung antar pasangan. Menyangkut hubungan suami-istri berkaitan dengan anak, al-Quran mengalogkannya dengan bercocok tanam. Demikian al-Quran menyebut:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Istri-istri kalian (ibarat) ladang bagi kalian, maka gaulilah ladang kalian bagaimana pun kalian mau…”
Telah maklum bahwa dalam dunia tanam menanam, ada tiga hal yang paling penting dalam keberhasilan bercocok tanam. Unsur terpenting adalah benih dan ladang tempat penanaman, selainnya adalah kemahiran petani. Unsur lainnya, hanyalah bersifat pelengkap, sebagaimana asupan pupuk dan kecukupan air.
Kaitannya dengan generasi tangguh, benih yang akan ditanam harus berkualitas. Berkualitas dalam konteks ini, bukan dari sudut kandungan inti secara lahir sepermanya, melainkan sisi batin dari seperma. Bisa saja, seperma dari laki-laki memiliki kandungan potensial untuk melahirkan anak sehat, tetapi secara mental bisa dikatakan tidak.
Benih yang unggul tentunya berawal dari yang unggul dan baik, sedangkan seperma berawal dari makanan yang masuk ke dalam tubuh yang di antaranya berproses menjadi cairan mani. Untuk melahirkan benih pada seperma yang unggul maka harus diawali oleh sesuatu yang baik. Hal yang paling urgen dalam hal ini adalah makanan yang sarinya akan menjadi seperma.
Secara lahir, apel yang kita makan memiliki kandungan vitamin dan nutrisi yang baik untuk tubuh, tetapi secara batin bisa malah merusak, hanya karena apel didapat melalui cara yang tidak halal. Dari makanan yang tidak halal itulah yang nantinya akan tumbuh tenaga dan daging, termasuk pula seperma. Makanan yang tidak halal inilah yang akan merusak keunggulan sel sperma yang menyebabkan benih tidak potensial untuk melahirkan generasi tangguh.
Untuk itulah, orang tua yang memiliki anak perempuan harus jeli memilih pasangan untuk anaknya. Lelaki yang memiliki kebiasaan makan makanan haram, jelas berpotensi besar menanamkan benih (sperma) tidak sehat secara batin ke dalam rahim anak. Dalam hal ini, deteksi awal pemilik benih unggul adalah lelaki yang memiliki pengetahuan agama yang cukup dengan prilaku sesuai dengan ilmunya.
Adapun bagi laki-laki, sedini mungkin untuk mensterilkan makanan yang dikonsumsi dari unsur haram. Tujuannya adalah untuk menghasilkan benih unggul melalui sterilisasi makanan yang dikonsumsi. Pada konteks inilah, berarti unsur petani profesional dibutuhkan, dan masuk dalam tiga hal dalam mencapai keberhasilan bercocok tanam.
Unsur kedua adalah ladang tempat menanam, yang dalam hal ini adalah istri. Sedemikian unggul benih yang ditanam, jika ladang tidak potensial dan subur benih tidak akan tumbuh secara maksimal. Untuk itulah, seorang laki-laki harus selektif memilih istri, sebagai persiapan dalam penanaman bibit unggul pada ladang subur. Ladang subur berarti tanah mengandung unsur-unsur yang sangat dibutuhkan oleh tanaman, demikian pula pada calon ibu dari anak-anak yang unggul.
Tentunya, bukan hanya kesuburan secara fisik, tetapi juga subur dalam karakter dan sifat. Calon ibu yang baik, berarti mengandung unsur-unsur penting yang sangat dibutuhkan dalam pertumbuhan anak. Hal terpenting pada seorang calon ibu adalah sel telur dihasilkan dari makanan yang halal. Pada sekup inilah mengapa Rasulullah lebih menganjurkan nilai keagamaan (ad-Din) untuk didahulukan dalam tiga pilihan terbaik dalam mencari pasangan atau istri.
Tidak hanya dalam memilih pasangan dalam mempersiapkan generasi hebat, saat penanaman benih seperma ke rahim pun tidak boleh sembarangan. Ada anjuran doa yang seharusnya dibaca, agar anak yang akan dikaruniai tidak terkontaminasi oleh pengaruh jahat. Kita perhatikan doa yang dianjurkan Rasulullah untuk dibaca oleh sepasang suami istri saat berhubungan intim.
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan menyebut asma Allah. Ya Allah jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau berikan kepada kami.”
Dalam hadis riwayat al-Bukhari ini, Rasulullah juga menyebutkan bahwa dengan doa tersebut, suami istri akan mendapat anak yang tidak menyengsarakan. Sudah maklum, anak bisa jadi membanggakan, dan bisa pula menyengsarakan. Di tengah arus zaman golobal yang demikian mengancam, bukan tidak mungkin kehadiran anak malah menyengsarakan. Kehadirannya bak ranting kering di pohon; dilihat tidak sedap dipandang, dibuang sulit dipatahkan.
Intinya, untuk melahirkan generasi hebat dan unggul tidak bisa dilakukan dengan cara yang instan. Perlu memperhatikan tahapan-tahapan penting dalam mencapai keinginan dimaksud. Ulasan di atas merupakan awal dari beberapa tulisan selanjutnya dalam mengimpikan generasi hebat untuk masa yang akan datang. Insya-Allah.

Read more...

Saturday, December 30, 2017

Mengapa Kita Berdzikir untuk Orang Mati? (2)

0 comments


Pada edisi sebelumnya kita mendapat informasi bahwa Imam Ahmad bin Hanbal beralih pikiran dari inkar dan menerima saat mengetahui apa yang diwasiatkan oleh Umar bin Khaththab, perihal berdzikir untuk orang yang sudah meninggal dunia. Beliau juga berpesan agar membaca surah al-Fatihah, al-Muawwadzatain dan Qul Huwa Allahu Ahad saat berziarah kubur. Beberapa dalil selain itu, mungkin bisa dinilai cukup sebagai pedoman untuk berdzikir yang pahalanya dikirimkan ke keluarga, teman dan orang terdekat yang telah meninggal dunia.
Hal lain yang bisa dijadikan dasar untuk mengirimkan pahala bacaan kepada keluarga atau teman yang meninggal adalah hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah suatu saat berjalan bersama sejumlah sahabat dan menemukan dua kuburan. Saat itu, Rasulullah mengatakan, “Kedua penghuni makam ini sesungguhnya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena telah melakukan dosa besar. Adapun salah satunya karena tidak bersuci dari kencingnya, sedang yang satunya karena suka mengadu domba." Kemudian Rasulullah mengambil sepotong pelepah kurma yang masih basah dan membelah dua dan membenamkannya pada setiap makam. Para sahabat Rasulullah bertanya: “Wahai Rasulullah mengapa engkau melakukan hal ini?" Seketika itu Rasulullah menjawab: “Semoga Allah meringankan siksa keduanya selama kedua pelepah kurma tersebut sebelum kering.” (HR. Ibn Majah).
Dari kejadian ini para ulama menformulasikan tentang hukum sampainya pahala doa dan dizikir kepada orang yang telah meninggal. Imam Qurthubi mengatakan, jika kedua penghuni makam tersebut dapat diringankan siksanya karena tasbih dari pelepah kurma yang masih basah, bagaimana dengan pengaruh bacaan al-Quran orang mukmin di depan makam saudaranya? (al-Jamiul Ahkam li Ahkamil Quran, X: 267).
Senada dengan hal itu, Imam NawawiImam Nawawi dalam mengomentari hadits ini dalam Syarh al-Nawawi ala Shaheh Muslim menyatakan, “Berdasarkan hadits ini, para ulama menganjurkan kepada seseorang untuk membaca al-Quran di sebuah makam. Sebab, logikanya jika pelepah kurma dapat meringankan siksa seseorang tentunya bacaan al-Quran akan lebih utama." (Syarh al-Nawawi Ala Shaheh Muslim, III: 202).
Dari itulah, ulama terdahulu kita mengajarkan untuk mengirimkan pahala bacaan kepada orang yang telah meninggal. Pembacaan surah Yasin, tidak hanya dilakukan ketika menjelang tercabutnya ruh, melainkan setelah kematian saat melakukan ziarah kubur. Dalam sebuah hadis disebutkan:
ااقْرَءُوا (يس) عَلَى مَوْتَاكُمْ
“Bacakanlah (surat Yasin) kepada orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian.” (H.R. Abu Dawud, dll).
Dalam pandangan Ibn Hibban dan lainnya, konteks Hadis ini memang ditujukan kepada orang yang akan meninggal. Menurut mereka, pemahaman ini didasari oleh Hadis yang keluarkan oleh Ibn Abi ad-DunyaIbn Abi ad-Dunya dan Ibn MardawaihIbn Mardawaih yang berbunyi:
ما من ميت يقرأ عند رأسه سورة يس إلا هون الله عليه
"Setiap mayyit yang dibacakan surah Yasin disisi kepalanya Allah akan memudahkan (pencabutan ruh)-nya."
Akan tetapi, para ulama yang memiliki kredibilitas keilmuan mendalam (muhaqqiq) menyatakan bahwa hadits ini berlaku secara umum, baik untuk mereka yang sedang mengalami sakaratul maut, maupun yang sudah meninggal. (Al-Ajwibatul Ghaliyah fi Aqidatil Firqatin Najiyah, hlm 80). Termasuk juga, ulama priode akhir (Mutaakhkhirin) yang mengembalikan pada bentuk lahir Hadis (alâ mautâkum), sehingga bisa dibaca setelah matinya. Dari itu, sebagian ulama berpendapat bahwa atas dasar Hadis di atas, surah Yasin bisa dibaca di kuburan mayyit saat ziarah kubur. Hal ini didasari oleh Hadis riwayat Ibn 'Adi dan lainnya yang berbunyi:
من زار قبر والديه أو أحدهما في كل جمعة فقرأ عندهما يس غفر له بعدد كل حرف منها
"Barangsiapa berziarah ke makam kedua orangtuanya atau salah satunya di setiap hari Jum'at, lalu ia membaca surah Yasin disisinya maka ia akan diampuni menurut hitungan huruf dari surah Yasin.". (Mirqat al-Mafatih, V: 336).
Di samping itu, ada sebuah Hadis dari Rasulullah yang menjelaskan adanya jaminan untuk mendapatkan ampunan bagi orang meninggal yang dishalati oleh tiga shaf jamaah. Juga hadits yang menjelaskan bahwa doa orang yang menshalati mencapai 100 orang dan semuanya berdoa untuknya, niscaya doa (Syafaat) mereka untuknya diterima (HR. Muslim, NasaI dan Ahmad). Mengenai hal ini, perlu kita pahami bahwa esensi shalat janazah adalah mendoakan mayit. Di dalamnya, juga terdapat bacaan Fatihah dan shalawat kepada baginda Rasulullah, yang berarti juga terdapat dzikir. Dengan demikian, kemungkinan terbesar doa dan bacaan bisa sampai ke mayit.
Dengan demikian, majlis dzikir bersama yang kita sebut dengan majlis tahlilan memiliki akar yang kuat dari sudut dalil. Kita tidak perlu ragu dengan apa yang telah diajarkan oleh ulama terdahulu kita, hanya karena ada sekelompok orang yang menyatakan hal tersebut bidah. Asalkan kita tidak meyakini bahwa tahlilan adalah wajib, dan kenyataannya memang demikian, tidak ada yang perlu dipersoalkan. Terlebih lagi, melalui majlis tahlil kita dapat mendoakan keluarga yang telah meninggal, serta mengirimkan pahala dzikir dan sedekah yang dijadikan jamuan kepada mereka di alam sana.
Meskipun demikian, kita tidak memungkiri bahwa sampainya pahala dzikir ke orang yang telah meninggal ini terjadi khilaf di tengah ulama, khususnya di kalangan Syafiiyah. Akan tetapi, bukan berarti kita mengenyampingkan pendapat yang kontra, terlebih lagi jika ditelisik lebih dalam perbedaan mereka sebenarnya bisa disatukan melalui pemahaman yang baik. Untuk itu, sebagai pelengkap dari tulisan ini pada edisi berikut akan disampaikan pandangan pro dan kontra atas sampainya pahala bacaan ke orang yang meninggal dari kalangan Syafiiyah. Tema dari sudut ini, mungkin saja telah masuk dalam ranah fikih, tetapi tidak bisa dipisah dari keyakinan sebagai orang yang meyakini ada kehidupan lain setelah kematian.

Read more...

Mengapa Kita Berdzikir untuk Orang Mati? (1)

0 comments

Sampai saat ini, tradisi umat Islam Indonesia seperti zikir tahlil dan ziarah kubur dengan membaca ayat-ayat suci al-Quran masih dipertanyakan oleh sebagian kalangan. Tulisan ini bukan berarti berkonfrontasi dengan mereka yang tidak setuju dengan apa yang telah kita (Nahdliyin) lakukan, tetapi semacam penjelasan bahwa kita juga punya landasan atas hal itu. Tentu saja, ini hanyalah ringkasan dari jawaban-jawaban yang telah banyak dikemukakan oleh ulama kita.
Sebagaimana maklum, dzikir tahlil menjadi tradisi umat Islam Indonesia, khususnya di kalangan Nahdliyin. Akan tetapi, legalitas dzikir bersama tersebut kemudian digugat oleh sebagian kalangan, yang di antara gugatannya adalah mengenai sampai dan tidaknya pahala dzikir orang hidup ke orang yang sudah meninggal. Pada intinya, pahala amal apakah bisa sampai kepada orang yang meninggal?
Hal pertama yang perlu dijelaskan adalah ayat atau dalil yang sering muncul dalam topik ini, yaitu pada surah an-Najm ayat 39 yang berbunyi:
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Sekilas, ayat ini menegaskan bahwa dalam persoalan amal kebajikan dan kejelekan seseorang tidak mempengaruhi tehadap orang lain. Pahala dan dosa akan ditanggung oleh yang melakukannya, "manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya". Untuk lebih jernihnya menyikapi ayat ini, baiknya kita mengakomodir dan merujuk pendapat para mufassirin dalam mengomentari ayat ini, karena merekalah yang lebih tahu dari maksud ayat ini.
Di antara mufassirin bisa kita nilai representatif (Mutabar), semacam ath-ThabariAth-Thobari dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan ketika Walid ibnu Mughirah masuk Islam dan diejek oleh orang-orang musyrik, dan mereka berkata, “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”. Kemudian, Allah menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi apa yang telah ia kerjakan.
Hal perlu dipahami dari kronologi turunnya ayat adalah konteks pembicaraan ayat ini yang membicarakan penanggungan dosa orang lain, bukan pemberian pahala apa lagi mendoakannya. Artinya, ayat tersebut tidak bersifat umum. Jikapun bersifat umum, ayat ini bisa dimaknai berikut.
Pertama, Ibn Abbas, seorang mufassir kenamaan menyatakan bahwa ayat di atas telah dimansukh (dihapus) oleh ayat 21 pada surat Thur di atas (Al-Qurthubi, op.cit. Juz 17 hlm 114). Mengutip pendapat Ibn Abbas, ath-Thabari dalam tafsirnya menulis demikian:
عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلإ نْسانِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ.
"Dari sahabat Ibnu Abbas: “Mengenai firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur ayat 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.”
Kedua, penafsir seperti Ikrimah menyatakan bahwa ayat tersebut sebenarnya menerangkan tentang syariat Nabi Musa dan Nabi IbrahimIbrahim yang tentunya syariat keduanya berbeda dengan ajaran Nabi Muhammad. Di antara ajarannya adalah seseorang hanya akan mendapatkan pahala amalnya sendiri. Berbeda dengan syariat Nabi Muhammad yang orang-orang dapat menerima pahala amal orang lain yang diniatkan untuk mereka (Al-Baghawi, Maalimut Tanzil, 5: 255). Pemahaman seperti ini muncul, ketika ayat ini dikorelasikan dengan ayat-ayat sebelumnya:
أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى، وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى، أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى، وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
Artinya: Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran- lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran IbrahimIbrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang Telah diusahakannya. (Q.S. An-Najm [35]: 36-39).
Intinya, jika hanya berlandaskan ayat di atas, penolakan terhadap keyakinan bahwa pengiriman pahala berupa doa istighfar dan dzikir bisa sampai tidak kuat. Jika kemudian ada penafsiran lain dan berbeda dengan Ibn Abbas, Ikrimah dan ath-Thabari di atas tentu saja kita terima. Hanya yang kita ambil adalah penasiran mereka, sebagai ulama yang juga dinilai representatif dalam tafsir al-Quran.
Selanjutnya, hal menarik mengenai cerita Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa bacaan dzikir tidak sampai pada mayit. Sebagaimana diketahui, pada awalnya beliau tergolong orang yang mengingkari sampainya pahala bacaan orang hidup kepada orang yang telah meninggal. Akan tetapi, pikiran beliau berubah setelah mendengar cerita tentang Sayidina Umar bin Khaththab.
Diceritakan, Imam Ahmad bin Hanbal mendengar cerita dari orang-orang yang bisa dipercaya (tsiqah) bahwa Sayidina Umar bin Khaththab pernah berwasiat, "Apabila sudah dikuburkan nanti supaya dibacakan surat al-Fatihah dan akhir surah al-Baqarah." Sejak itulah Imam Ahmad beralih pikiran dan berkata, "Jika kalian memasuki pekuburan, maka bacalah surat al-Fatihah, Surah al-Muawwadzatain dan Qul Huwa Allahu Ahad, dan jadikan pahala bacaan itu untuk ahli kubur, karena pahala bacaan itu akan sampai pada mereka.”
Mungkin saja dalil ini dibantah dengan status hadis yang Mauquf. Akan tetapi, cerita ini diperkuat oleh hadits Rasulullah. Suatu ketika, Rasulullah ditanya oleh seseorang dari Bani Salamah, “Wahai Rasulullah, kedua orang tuaku telah meninggal. Dulu aku berbakti dan mencintai keduanya, aku selalu mengurus keduanya. Apakah aku masih mempunya kewajiban berbakti kepada keduanya, sedangkan keduanya sudah meninggal?” Rasulullah menjawab:
نَعَمْ ، الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا ، وَالاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا ، وَإِيفَاءٌ بِعُهُودِهِمَا مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِمَا ، وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِي لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا.
“Ya, dengan memintakan (mendoakannya) rahmat keduanya, memintakan ampun untuk keduanya, melaksanakan janjinya, memuliakan teman-temannya, dan menyambung tali silaturrahim yang tidak disambung kecuali dengan keduanya. (H.R. Hakim, Abu Daud dan Baihaqi).
Imam Hakim menyebut isnad hadits ini shahih, sebagaimana dikutip oleh al-Iraqi saat men-Takhrij kitab Ihya Ulumuddin. Dari hadits ini, berikut penjelasan tentang ayat di atas kita mulai sedikit menemukan kejelasan dalil bahwa dzikir yang kita kirimkan akan bermanfaat bagi orang-orang yang telah meninggal. Adapun dalil-dalil lainnya, akan dikemukakan dalam edisi berikutnya, Insya-Allah.

Read more...

Berobat ke Lain Jenis

0 comments

Telah maklum bahwa sakit merupakan salah satu pintu masuknya kematian. Akan tetapi, ketika sakit mendera bukan berarti manusia dianjurkan untuk berpasrah diri menerima kenyataan, melainkan dianjurkan untuk berobat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan yang lain, misalnya, Rasulullah menjawab pertanyaan kalangan Arabi (Arab pedesaan) tentang bolehnya berobat, “"Berobatlah kalian wahai hamba Allah, karena Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan kesembuhan, kecuali satu penyakait, yaitu lupa." (H.R. Bukhari, Ahmad, at-Tirmidzi, Ibn Huzaimah dan Hakim).
Dari sudut ilmu fikih, berobat ada yang menyatakan sunnah sehingga tidak menjadi keharusan bagi penderita, dan meninggalkannya pun tidak berdosa. Hanya masalahnya, ketika ilmu pengetahuan medis sedemikian pesat, pengobatan lain jenis serasa sulit dihindari, sementara pakem dalam fikih dinyatakan bahwa pengobatan setiap pasien perempuan harus ditangani oleh dokter perempuan, demikian pula pasien laki-laki oleh dokter laki-laki. Alasannya, untuk menghindari terjadinya intraksi dengan lawan jenis yang bukam mahram memang diharamkan.
Karena masalahnya adalah sakit yang berurusan dengan nyawa sehingga masuk dalam persoalan darurat, kelonggaran muncul dalam pengobatan lain jenis ini. Akan tetapi, tetap dalam lingkup syarat yang harus dipenuhi. Adapun syaratnya adalah (1) tidak ditemukan dokter lain jenis; (2) harus disertai mahram; (3) tidak melihat anggota selain yang diperlukan; (4) aman dari fitnah.
Garis-garis fikih dalam berobat ke lain jenis memang demikian. Hal yang menjadi pertimbangan kemudian adalah pelayanan lebih baik dan mudah, profesionalitas dokter, dan biaya. Apakah kondisi ini juga merupakan bagian dari kondisi darurat, sehingga berobat ke lain jenis diperlukan syarat lainnya?
Hal yang perlu dipahami, kesulitan dalam intraksi lain jenis dalam dunia medis ini karena munculnya beragam penyakit menuntut dunia medis untuk mengimbanginya dengan inovasi untuk membendung arus penyakit yang sedemikian rupa. Fenomena ini kemudian dijawab dengan adanya sekolah-sekolah khusus kesehatan, semacam AKPER dan AKBID. Artinya, tidak mencukupkan pada fakultas kedokteran, melainkan pendidikan lain sebagai langkah respek dan siap siaga terhadap segala kemungkinan, utamanya di kalangan masyarakat bawah. Tentunya, baik laki-laki maupun perempuan ikut serta menempuh pendidikan ini.
Ketika pendidikan kesehatan demikian pesat dan maju, muncullah para tenaga profesional di beberapa pedesaan. Rata-rata yang turun ke desa adalah kaum perempuan semacam bidan atau manteri. Sementara kaum pedesaan hanya mencukupkan pada tenaga medis tersebut. Atau di perkotaan yang juga dikaitkan dengan kemahiran dalam mengobati. Pasien laki-laki, misalnya, memilih dokter perempuan karena ia mahir dalam masalah penyakit yang diderita, sementara dokter laki-laki tidak begitu mahir. Atau bisa pula terkait dengan biaya yang demikian mahal.
Beberapa kondisi tersebut, sebenarnya memiliki hukum yang sama dengan kondisi tidak ditemukannya dokter sesama jenis. Dokter mahir lain jenis ketika menjadi pilihan satu-satunya untuk dikunjungi, pasien tetap diperbolehkan untuk dijadikan pilihan dalam berobat. Termasuk pula pembiayaan yang relatif murah menjadi pertimbangan untuk dijadikan pilihan dalam berobat ke lain jenis.
Sekalipun demikian, syarat-syarat yang lain bukan berarti lepas begitu saja. Artinya, kondisi darurat semacam di atas tidak menjadikan tiga syarat berikutnya gugur. Karena hal ini masuk dalam kategori kebutuhan, dokter lain jenis juga tidak diperbolehkan melihat bagian tubuh pasien selain yang dibutuhkan dalam pengobatan. Ia tidak boleh melihat selain dari bagian tubuh yang dibutuhkan, karena setiap kebutuhan yang kemudian melegalkan pelarangan tidak bebas secara mutlak.  Sebuah kaidah fikih menyatakan, “mâ ubîha li adh-dharûrah tuqaddaru bi qadrihâ, sesuatu yang diperbolehkan karena darurat diperkirakan sesuai kadarnya”.
Tentunya, kadar kebutuhan dalam pengobatan memiliki tingkatan standar yang telah ditetapkan dalam dunia medis. Anggota tubuh bagian mana yang membutuhkan untuk diperiksa melalui penglihatan atau bahkan disentuh. Ketika diagnosa hanya membutuhkan  untuk melihat bagian wajah dan tangan saja, pemeriksaan tidak boleh ke bagian lainnya karena wajah dan tangan adalah ashlu al-hajah (hajat pokok).
Jika kemudian dalam diagnosa dan pengobatan membutuhkan untuk melihat bagian selain wajah dan telapak tangan, ada dua pemilahan; selain alat kelamin dan pada alat kelamin. Untuk selain alat kelamin, kebolehan melihat dibatasi dengan hajat yang kuat, yang oleh Imam Haramain distandarkan dengan hukum diperbolehkannya tayamum. Artinya, penyakit yang diderita menyebabkan hilang atau rusaknya bagian tubuh, fungsi organ, atau bahkan menimbulkan kematian. Akhirnya, kebutuhan kuat tersebut melahirkan hukum dispensasi untuk melihat bagian tubuh selain alat kelamin.
Untuk pengobatan pada alat kelamin, diperlukan ada hajat yang paling kuat yang oleh Imam al-Ghazali membatasinya dengan unsur harga diri (muruah). Artinya, dengan dilihat alat kelaminnya, pasien tidak kehilangan harga diri. Tidak hanya itu, dalam pengobatan model demikian tidak sampai ada unsur khulwah (berduaan), karena ada hadis yang menyatakan, “Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan perempuan, karena yang ketiga adalah syetan.”
Oleh karena itu, umpama memang harus dilakukan pengobatan ke lain jenis yang sampai ke alat fital, sang pasien harus ditemani oleh mahram. Jika seorang istri, misalnya berobat ke dokter laki-laki, minimal harus ditemani oleh suaminya atau saudara laki-lakinya. Termasuk juga dokter perempuan yang mengobati kaum laki-laki harus ditemani oleh mahramnya.
Dari beberapa syarat yang ditetapkan di atas, dapat dipahami bahwa berobat ke lain jenis dapat dilegalkan. Akan tetapi, legalitas tersebut tidak serta merta dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi oleh syarat-syarat dalam meminimalisir terjadinya jenis keharaman. Beberapa syarat tersebut, tentunya sebagai upaya untuk menjaga segala kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Pada titik poinnya, legalitas berobat ke lain jenis ini dibatasi oleh kadar kebutuhan (qadri al-hâjah). Sebatas mana bagian tubuh pasien yang perlu dilihat dalam diagnosa atau pengobatan, itulah yang boleh dilihat oleh dokter. Selain itu, tetap dilarang untuk dilihat. Tentunya, kemahiran dan profesionalitas dokter, berikut mahal dan tidaknya biaya pengobatan juga menjadi pertimbangan dalam aturan ini, sebagaimana dipaparkan di atas.

Read more...

Keguguran dalam Pandangan Hukum Fikih

0 comments

Keguguran dalam dunia medis disebut abortus, yakni keluarnya embrio secara spontan dari dalam kandungan sebelum usia 20 minggu kehamilan, sedangkan dalam hukum fikih disebut siqth (gugur) yang terjadi pada usia sebelum 6 bulan. Apa pun itu, keguguran jelas akan membuat risau orangtua, karena buah hati yang menjadi idaman keluarga harus mengalami nasib yang sedemikiran rupa.
Dalam tinjauan fikih, keguguran tidak hanya berkaitan erat dengan bayi yang keguguran, tapi juga berkaitan erat dengan sang ibu. Setidaknya, ada dua pembahasan pokok dalam sudut fikih mengenai keguguran ini; hukum berkaitan pada ibu dan pada anak.
Pada ibu berkaitan erat dengan iddah yang dijalani saat dicerai atau ditinggal wafat suami dan nifas pasca keguguran. Adapun pada anak, berkaitan dengan perawatan jenazahnya ketika meninggal dunia.
Sebagaimana maklum, ketika seorang wanita diceraikan atau ditinggal mati suaminya pada saat hamil, ia harus menjalani iddah sampai melahirkan bayi yang dikandung. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Perempuan-perempuan hamil, masa tunggu iddahnya sampai melahirkan kandungannya” (Q.S ath-Thalaq [65]: 4).
Maksud dari haml berarti ada anak di dalam perut sang ibu yang ketika keluar berarti mengakhirkan masa iddah sang ibu. Hal ini tidak hanya tertentu pada istri yang dicerai oleh suami yang menghamilinya, tapi juga berlaku pada istri yang ditinggal mati suaminya. Keumuman pada ayat yang menyatakan bahwa iddah wafat harus 4 bulan 10 hari, terbatasi oleh ayat di atas, karena ayat pada surah ath-Thalaq di atas turun lebih akhir.
Dalil lain bahwa kelahiran menjadi pembatas iddah bagi istri yang ditinggal mati suaminya ini sebuah hadis tentang Subayah binti al-Haris. Setelah suaminya meninggal dunia, selang beberapa malam ia melahirkan anak dari suami yang meninggalkan. Saat Rasulullah ditanyakan hal itu, beliau menjawab “Ia telah halal, kawinlah”.
Hanya kemudian yang menjadi masalah adalah apakah kelahiran anak ini cukup berupa calon anak, benih manusia atau harus terwujud manusia? Dalam hal ini ulama menyatakan tidak cukup dengan hanya berupa gumpalan darah (alaqah), karena terisinya perut dengan alaqah belum terhukumi haml, sehingga keguguran berupa gumpalan darah, ulama tidak menjadikannya sebagai pembatas iddah. Berbeda dengan gumpalan daging (mudhghah), terlebih sudah terbentuk organ-organ semacam tangan dan kaki, keguguran menjadi pembatas iddah.
Terkait dengan segumpal daging ini, ulama memang memiliki sisi pandang yang berbeda pada gumpalan daging yang tidak memiliki tanda-tanda sebagai gambaran calon bayi, meski secara samar. Jika ahli kandungan (qawabil) memastikan bahwa itu benih manusia (ashlu adamiy) dan pasti berbentuk setelahnya maka madzhab Syafii (al-madzhab) menyatakan dapat menjadi pembatas iddah, karena dengannya rahim sudah dipastikan terbebas dari kandungan.
Soal pendapat ahli (qawabil), ulama mensyaratkan harus oleh dua ahli kandungan laki-laki atau empat ahli dari perempuan yang memastikan apakah yang lahir itu benih manusia (ashlu adamiy) atau bukan. Ketika keluar gumpalan daging, meski belum tergambar penciptaan manusia, atau secara samar sudah terbentuk, manakala ahli kandungan dimaksud telah memastikan bahwa daging itu merupakan benih manusia, berarti keguguran berhukum melahirkan (wadh al-haml) sehingga menjadi pembatas iddah. Jika bagian-bagian tubuh bayi sudah jelas terbentuk, maka pendapat ahli tidak menjadi pertimbangan.
Persoalan lain pada ibu yang mengalami keguguran adalah darah yang keluar setelah keguguran. Darah yang menyusul setelah keguguran dihukumi nifas, meski berupa gumpalan darah. Inilah yang berbeda antara penentuan batas iddah dan darah nifas. Jika keguguran berupa gumpalan darah tidak bisa dijadikan pembatas masa iddah, tetapi darah yang keluar setelahnya dihukumi nifas, mewajibkan mandi wiladah, dan membatalkan pada puasa.
Ketentuan nifas juga berlaku, sebagaimana kelahiran normal. Misalnya, darah yang keluar pasca kelahiran berhukum nifas jika jarak antara kelahiran dan keluar darah tidak melebihi 15 hari 15 malam. Inilah yang dimaksud dengan kata “darah yang keluar menyusul setelah kelahiran”. Jika darah keluar berjarak 15 hari 15 malam setelah kelahiran, maka bukan dihukumi nifas, melainkan darah haid.
Pembahasan kedua berkaitan dengan anak yang lahir keguguran dan meninggal dunia. Artinya anak yang lahir sebelum sempurna kandungan, yakni 6 bulan. Apakah harus di-tajhiz secara lengkap atau tidak?
Dalam kaitan tajhiz janazah, ada empat hal yang menjadi kewajiban: memandikan, mengafani, menshalati dan menguburkan. Kewajiban ini bersifat kolektif (fardhu kifayah) sehingga jika telah ada mengerjakan kewajiban di atas maka semuanya menjadi gugur. Akan tetapi, tidak semua mayyit yang bisa/harus di-tajhīz (dirawat) dengan empat hal di atas secara sempurna. Termasuk pengecualian adalah bayi lahir prematur yang perawatannya berbeda dengan mayit normal.
Setidaknya, untuk kasus mayit bayi prematur ini ulama membagi hukum perawatannya menjadi tiga, meninjau bayi yang meninggal. Pertama, bayi memiliki tanda-tanda kehidupan setelah lahir, seperti menjerit, bernafas atau menggerak-gerakkan anggota tubuhnya. Kondisi bayi seperti ini mewajibkan perawatan lengkap. Semua kewajiban yang harus dijalankan pada orang meninggal harus dilakukan: memandikan, mengafani, menshalati dan memendam.
Kedua, bayi tidak memiliki tanda-tanda kehidupan sama sekali. Untuk kondisi seperti ini, hukum perawatannya dipilah: bila sudah berbentuk manusia seperti sudah ada bentuk tangan, kaki dan kepala, maka wajib dimandikan, dikafani, dan dikubur, dengan tanpa dishalati;  bila belum berwujud manusia (berupa daging atau gumpalan darah saja) maka tidak ada kewajiban apa pun, tapi sunah di-tajhiz dengan dibungkus dan dimakamkan dengan tanpa dishalati.
Ketiga, bayi prematur di atas usia kandungan 6 bulan. Dalam fikih, bayi keguguran di atas 6 bulan, sebenarnya tidak tergolong siqht karena sudah dinilai sempurna. Oleh karena itu, secara hukum, dalam kondisi merasakan hidup atau lahir kondisi meninggal, bayi tersebut wajib diperlakukan seperti orang dewasa. Artinya, ditajhiz secara lengkap; dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan.
Dengan demikian, saat terjadi keguguran, berarti berhukum melahirkan sehingga menjadi pembatas berakhirnya masa iddah yang membuka peluang bagi laki-laki lain untuk menikahinya. Anak yang lahir saat meninggal memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda dalam tajhiz-nya melihat kondisi bayi. Semoga manfaat.

Read more...

Apa Maksud Muttafaqun Alaih?

0 comments

Artinya, yang disepakati atasnya. Kata sifat yang menunjuk pada satu hadits yang sama-sama dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari satu jalur sahabat. Ulama mengatakan bahwa hadits yang disepakati oleh dua Imam tersebut sebanyak 2326 hadits.

Kalangan Muhadditsin tidak memasukkan hadits-hadits yang sama-sama dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, tapi tidak melalui satu sahabat yang sama dalam istilah Muttafaq 'Alayh. Sebagaimana dikatakan oleh Ibn Hajar, "Apa yang telah saya bahas mengenai Muttafaq adalah mengarah pada hadits yang keduanya sepakat mengeluarkannya dari satu jalur sahabat. Adapun satu hadits yang dikeluarkan oleh keduanya di lain sahabat dengan kecocokan dalam lafadz atau makna matan, apakah dikatakan termasuk bagian dari Muttafaq? Para ulama Muhaddits masih mempertimbangkannya."

Di antara ahli hadits yang berbeda dengan kebanyakan ulama mengenai istilah ini adalah Abu al-Barakat dan Abu Nu'aim al-Ashbihani. Abu al-Barakat, misalnya, mengatakan bahwa kata Muttafaq ditujukan pada hadits yang jalur riwayatnya sama antara kedua imam tersebut sebagaimana yang tercantum dalam kedua kitab Shahih keduanya.

Abu Nu'aim cenderung mengartikan, kata Muttafaq adalah untuk hadits-hadits yang memenuhi syarat-syarat kesahihan yang ditetapkan oleh ulama hadits. Jadi, kata Muttafaq 'Alayh tidak hanya untuk hadits-hadits yang sepakat dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim saja, melainkan tertuju pada semua hadits yang memenuhi syarat untuk dinilai shahih sudah bisa dikatakan Muttafaq.

Di antara ulama yang memperhatikan pendapat Abu Nu'aim ini adalah Imam al-Hâfidz Syaraf ad-Din Abu al-Hasan 'Ali bin al-Mufadhdhal bin 'Ali al-Maqdisi al-Iskandarani al-Maliki (w.611). Di dalam kitabnya yang berjudul, al-Arba'in al-Murattabah 'ala Thabaqat al-Huffadz, Abu al-Hasan mengungkapkan demikian setelah menyebut hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, "Abu Nu'aim mengomentari hadits ini Muttafaq 'Alaih". Pastinya, Abu Nu'aim tidak menghendaki arti secara umum terhadap istilah ini, tapi ia memaksudkan bahwa para rawi hadits tersebut selamat dari kecacatan dan kritikan."

Read more...

Ibn al Atsir; Tiga Bersaudara beda Keahlian

0 comments

Ada tiga tokoh bersaudara dalam Islam yang dikenal dengan panggilan Ibn al-Atsîr. Pertama, Abu as-Sa'âdat dengan nama lengkap, Abu as-Sa'adat Majduddin al-Mubârak bin Muhammad bin Muhammad bin 'Abd Karîm asy-Syaibâni al-Jazâri. Beliau dikenal sebagai pakar hadits, bahasa dan ilmu metodologi fikih. Ia dilahirkan dan tumbuh di Jazirah ibn 'Umar pada tahun 544 H./1150 M. dan wafat pada tahun 606 H./1210 M.

Di antara karya beliau yang paling penting di bidang Hadits adalah an-Nihâyah fi Gharîb al-Hadits wa al-Atsar. Beliau juga menulis kitab berjudul Jâmi' al-Ushûl fi Ahâdits ar-Rasûl, dengan sepuluh juz. Dalam kitab kedua ini beliau mengumpulkan hadits-hadits yang terdapat dalam kutub Sittah sesuai dengan urutan bab-bab fikih.

Ibn al-Atsîr yang kedua adalah adik Abu as-Sa'âdat, yaitu Abu al-Hasan 'Izzuddin 'Ali bin Muhammad bin 'Abd al-Karim bin 'Abd al-Wahid asy-Syaibani al-Jazari, yang dikenal sebagai sebagai pakar sejarah (Mu'arrikh), ahli nasab dan peradaban. Oleh karena itu, sebutan terkenalnya Ibn al-Atsîr al-Mu'arrikh, sedangkan kakaknya dikenal Abu as-Sa'adat al-Muhaddits.

Beliau dilahirkan di pulau Ibn 'Umar pada tahun 555 H./ 1160 M. dan meninggal pada tahun 630 H./ 1233M. Ia juga pernah menetap di Mausul bersama dua saudaranya, sedangkan hobinya adalah mengembara ke berbagai negara. Hasil pengembaraan tersebut, ia tulis dalam bentuk karya besarnya yang berjudul al-Kâmil fi at-Târikh yang mencapai sepuluh jilid. Beliau juga menulis kitab Usdu al-Ghâbah fi Ma'rifah ash-Shahabah dan kitab al-Lubâb yang oleh as-Sam'ani diresume dengan judul al-Ansâb.

Ibn al-Atsîr ketiga adalah Abu al-Fath Dhiyâ' ad-Dîn Nashrullah bin Muhammad bin Muhammad bin Abd al-Karim asy-Syaibani al-Jazâri, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibn al-Atsîr al-Kâtib. Beliau dilahirkan pada tahun 558 H./1163 M. di kepulauan Ibn 'Umar, sama seperti dua kakaknya, dan wafat di Baghdad pada tahun 637 H./1239 M.

Hapalan adik dari dua ulama besar tersebut demikian kuat hingga dapat menghapal sya'ir-sya'ir Arab yang ditulis oleh para penyair terkenal, seperti Abi Tammam, Mutanabbi dan Buhturi. Di antara karya besarnya adalah al-Mitsl as-Sâ'ir fi Adab al-Kâtib wa asy-Syâ'ir, al-Wâsyiy al-Marqûm fi Halli al-Mandzûm dan Jâmi' al-Kabîr fi Shinâ'ah al-Mandzûm. Semuanya sudah terbit.

Read more...

Friday, December 29, 2017

Rahasia Ridha dan Murka Allah

0 comments

Rahasia Ridha dan Murka Allah
Dalam bahasa agama, ada dua hal yang menjadi titik tolak dari pekerjaan seorang hamba: pahala dan dosa. Keduanya merupakan sumber dari perintah dan larangan yang Allah yang juga menjadi sumber murka dan ridha dari-Nya. Hal yang jelas, pahala yang dapat melahirkan ridha dan dosa menarik murka. Hanya saja, keduanya cukup beragam, sehingga sulit diketahui pahala apa yang bisa melahirkan ridha dan dosa apa yang menarik murka Allah.
Menyangkut ridha dan murka Allah memang menjadi misteri yang tidak mungkin disingkap dan dipahami manusia, karena ia dilingkupi oleh hikmah yang memang hanya diketahui oleh Allah. Akan tetapi, ulama kemudian mencari sinyal-sinyal informasi apa saja yang memang dirahasiakan oleh Allah. Dzun Nun al-Mishri, misalnya, dalam satu halaqah ilmiahnya pernah menyatakan, ada tiga hal yang Allah sengaja samarkan. Ketiganya adalah berikut:
Pertama, ridha Allah dalam ketaatan. Ridha Allah tentunya menjadi dambaan setiap hamba-Nya, karena dengannya, manusia akan hidup bahagia dan mati dalam keadaan husnul khatimah yang berbuah surga. Dari itulah, taat yang dikerjakan oleh manusia mestinya hanya memiliki satu tujuan, yaitu ridha Allah, bukan pahala atau surga. Hanya masalahnya, ibadah seperti apa yang melahirkan ridha Allah?
Allah memang merahasiakan ridhanya di balik beragamnya ibadah. Banyaknya ibadah tidak menjamin akan mendapat ridha-Nya, justru terkadang pekerjaan yang terbilang remeh di hadapan manusia mendatangkan ridha-Nya. Dalam suatu hadits disebutkan seorang pelacur yang diampuni hanya karena memberi minum anjing yang kehausan.
أن امرأة بَغِيّا رَأَت كَلبا في يومٍ حارٍّ يُطيفُ بِبِئْرٍ ، قد أدْلَعَ لِسَانُهُ من العطَشِ ، فَنزَعَتْ لَهُ مُوقَهَا ، فَغُفِرَ لَهَا.
“Seorang pelacur perempuan melihat anjing pada hari yang panas dan berputar-putar di sumur. Anjing tersebut menjulurkan lidahnya karena kehausan, yang kemudian perempuan tersebut melepaskan …. untuk memberi minum anjing. Akhirnya, ia diampuni dosa-dosanya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Juga hadits yang mengisahkan seorang laki-laki yang melepaskan sepatu muzahnya untuk menimba air yang diminumkan ke anjing kehausan. Allah bersyukur padanya dan mengampuni dosa-dosanya. Sahabat yang mendengar kisah tersebut mengatakan, “Apakah bagi kita pada binatang terdapat pahala?” Rasulullah kemudian menyampaikan, pada setiap hati (kabid) yang basah terdapat pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Untuk itu, kita tidak boleh menyepelekan amal baik, meskipun sepertinya bobot pahalanya ringan. Bisa mungkin, amal model demikianlah yang dapat menarik ridha Allah yang berbuah surga.
Kedua, murka Allah dalam kemaksiatan. Dalam hal ini, orang yang banyak mengerjakan kemaksiatan belum tentu mendapat murka Allah, dan juga sebaliknya yang karena melakukan kemaksiatan sepele malah mendapat murka Allah. Mendapat murka Allah tentu balasannya adalah neraka, naudzubillah min dzalik. Hal ini tercermin dari hadits yang menjelaskan seorang perempuan yang masuk neraka gara-gara mengekang kucing dan tidak memberinya makan hingga mati.
Ketiga, dari tiga hal yang dirahasiakan oleh Allah adalah kewalian pada hambanya. Wali berarti kekasih Allah yang memang dirahasiakan oleh-Nya. Bisa mungkin, orang yang terbilang rendah secara sosial maupun agama dengan aktivitas ibadah yang biasa-biasa menjadi kekasih Allah, dan bisa mungkin pula orang yang terlihat saleh justru dimurkai Allah.
Hikmah dari tiga hal di atas adalah sikap waspada terhadap dalam segala tindakan. Bisa mungkin, dengan rasa ikhlas perbuatan baik mendapat pahala besar, dan sebaliknya dengan menyepelekan perbuatan maksiat mendapat murka Allah. Demikian pula, kita tidak boleh meremehkan seseorang karena bisa mungkin dia adalah wali Allah. Dalam al-Quran surah al-Zalzalah disebutkan demikian:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ. وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ.
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah [99]: 7-8).
Dalam keterangan lain, Allah memang banyak merahasiakan sesuatu yang tujuannya agar manusia terus mencari ridha Allah dalam segala tindakan baik dan berhati-hati dari murka Allah dalam segala tindakan maksiat. Misalnya, selain dari tiga hal di atas, Allah juga merahasiakan Lailah al-Qadar pada setiap malam Ramadhan, agar manusia setiap malam melakukan ibadah.
Pada sisi yang lain, Allah juga merahasiakan terkabulnya doa pada hari Jumat, agar terus berdoa pada hari itu, termasuk juga merahasiakan Asma al-Adzam-Nya agar manusia berdoa dengan semua Asma tersebut. Allah juga merahasiakan shalat al-Wustha agar manusia menjaga semua shalat yang telah diwajibkan.
Hal terpenting dari semua itu adalah kita sebagai hamba terus berusaha untuk mencari ridha Allah dalam setiap amal baik, walaupun itu terbilang kecil. Demikian pula bersikap mawas diri untuk selalu menghindari perbuatan dosa, walaupun ternilai remeh. Sebab, kita tidak pernah tahu, mana yang menarik ridha Allah dan mana yang mengundang murka Allah. Kita berharap semoga Allah senantiasa meridhai amal baik kita dan mengampuni dosa-dosa kita. Amin.

Read more...

Di Mana Posisi Ibadah Manusia?

0 comments


وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzaariyaat [51]: 56).

Seorang teman alumni PPS di Besuki bertanya tentang ayat di atas. Menurutnya, kita yakin bahwa Allah tidak membutuhkan apa pun dari manusia, sedang ayat di atas menjelaskan bahwa Allah jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Ada kesan kontradiktif antara keyakinan dan dalil.
Pernyataan tersebut memang sering muncul, karena secara lahir ayat tersebut menyatakan demikian. Akan tetapi, bagaimana maksud ayat tersebut? Semoga saja, tulisan kecil ini dapat memberikan penjelasan yang cukup dengan tiga subjek kajian: konteks ayat, esensi penciptaan dan peribadatan, serta tujuan peribadatan jin dan manusia. Tentunya, ulasan berikut segelintir jawaban dari keluasan jawaban para ulama.
Jika kita melihat subjek dan konteks persoalan pada ayat tersebut kita akan mendapatkan informasi yang utuh. Sebelum ayat tersebut, Allah menginformasikan bahwa para rasul sebelum Nabi Muhammad diingkari oleh kaum mereka yang menyekutukan Allah. Selanjutnya, Allah memerintahkan Rasulullah untuk tetap memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. Baru kemudian, Allah menjelaskan tugas (wazhifah) yang berupa ibadah yang karena tugas itu Allah mewujudkan jin dan manusia.
Artinya, pewujudan jin dan manusia sejatinya untuk menugaskan manusia untuk beribadah hanya kepada Allah. Dengan maksud lain, melalui ayat tersebut Allah memberitahukan jin dan manusia bahwa hikmah penciptaan mereka adalah agar melaksanakan ibadah hanya kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya. Untuk itu, informasi pada ayat ini bukan berarti Allah membutuhkan peribadatan mereka, melainkan memberikan pelajaran kepada kedua makhluk ini atas kewajiban mereka setelah mereka diciptakan.
Selanjutnya, ketika ibadah ditetapkan menjadi tugas pokok jin dan manusia dalam menjalankan hidup, berarti keduanya akan bernilai tinggi di sisi Allah melalui perbaikan ibadahnya kepada Allah. Informasi pada ayat ini menegaskan bahwa hanya melalui kemurnian ibadah  kepada-Nya, jin dan manusia memiliki kehormatan di sisi-Nya. Dengan demikian, peribadatan yang dilakukan jin dan manusia semata-mata bukan kebutuhan bagi Allah melainkan sebaliknya jin dan manusialah yang membutuhkan Allah.
Mengenai hal ini, Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Munir-nya memberi komentar bahwa melalui ayat ini sepertinya Allah menyatakan demikian, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya Aku perintahkan mereka untuk beribadah dan mereka menyembah Allah dengan tindakan, bukan karena aku butuh kepada mereka.”
Juga mengenai ayat ini, ar-Razi memberi beberapa catatan persoalan yang di antaranya menjadikan kata ibadah sebagai inti dari ayat tersebut. Menurut beliau, kata ibadah pada ayat ini berarti adalah mengagungkan pada perintah Allah dan merupakan bentuk kasihan Allah kepada makhluk-Nya. Artinya, jin dan menusia diperintahkan untuk beribadah, karena dengan perintah tersebut berarti Allah kasihan kepada jin dan manusia yang sangat butuh kepada Allah dengan memberi kesempatan kepada mereka untuk bermunajat dan berdekatan dengan-Nya.
Mengenai Lam talil (alasan) pada ayat di atas, menurut ar-Razi, tidak lah bersifat hakiki karena Allah tentunya tidak butuh kepada ibadah hambanya. Sebab, Lam talil tersebut tidak pas untuk dimaksudkan sebagai tujuan dari suatu hal, sebagaimana pada ayat li Daluk asy-Syam para surah al-Isra: 78 dan kata li Iddatihinna pada surah ath-Thalaq: 1. Pada kedua ayat ini, maksud Lam talil-nya adalah dalam arti kebersamaan (muqaranah), bukan li al-Ghardh (tujuan). Berarti, maksud dari ayat penciptaan tersebut, demikian kata ar-Razi dalam tafsirnya, adalah penciptaan jin dan manusia bersamaan dengan perintah untuk beribadah (Khalaqtuhum wa farradhtu alaihim al-ibadah).
Jika demikian, apa fungsi perintah ibadah bagi manusia? Pada beberapa ayat dijelaskan bahwa nikmat Allah yang ditabur ke dunia sulit terhitung. Pada kehidupan manusia, nikmat Allah demikian tidak terhingga, sehingga mewajibkan manusia untuk menyukurinya. Melalui ayat ini, sepertinya Allah memberi pelajaran kepada jin dan manusia tentang cara menyukuri nikmat yang telah Allah berikan, yaitu hanya dengan beribadah kepada-Nya.
Pengertian ini dapat dipahami dari ayat berikutnya yang menginformasikan bahwa Allah tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka (jin dan manusia) dan Allah tidak menghendaki supaya mereka memberi-Nya makan. Ayat selanjutnya menjelaskan demikian, “Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.”
Dengan demikian, ayat di atas merupakan upaya penyadaran terhadap jin dan manusia agar mengakui dan sadar atas status mereka sebagai hamba yang wajib taat (liyaqirru bi al-Ubudah). Layaknya sebagai hamba, segala perintah Allah harus mereka jalankan dan segala larangan-Nya harus mereka jauhi. Oleh karena itu, Allah tidak menyebut malaikat sebagai objek pada ayat ini, karena mereka tidak untuk imtitsal awamir Allah wa ijtinab an-nawahi.
Pada intinya, Allah tidak sama dengan makhluknya, dan sama sekali Allah tidak membutuhkan peribadatan mereka. Sebab, tanpa peribadatan mereka pun Allah tetap menjadi Tuhan. Oleh karena itu, untuk memahami ayat di atas diperlukan kehati-hatian untuk menjaga keimanan yang memang harus dipertahankan. Wallahualam.

Read more...

Surga Neraka Tidak Kekal?

0 comments

Surga dan Neraka Kekal?
Hal yang menjadi tolok ukur dalam keimanan seseorang adalah mempercayai hal-hal ghaib yang diberitakan oleh Rasulullah melalui wahyu, termasuk keberadaan surga dan neraka. Keduanya, diberitakan sebagai titik tolak dari semua perbuatan manusia dan bangsa jin semasa hidup di dunia, baik yang bersifat pahala maupun dosa. Akan tetapi, mengenai keduanya tetap menjadi misteri, khususnya apakah nantinya keduanya juga rusak ketika kiamat?
Pertanyaan ini sering menggelinding di beberapa forum, khususnya di pengajian IASS (Ikatan Alumni Santri Sidogiri). Hal ini seiring dengan adanya ayat pada surah al-Qashshash ayat 88, yang menyebutkan bahwa semuanya akan rusak kecuali dzat Allah. Arti dalam ayat tersebut demikian: ”Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nyalah segala penentuan, dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” Juga pada surah ar-Rahman ayat 26-27 yang artinya: “Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.”
Surga dan neraka merupakan tempat balasan bagi bangsa jin dan manusia. Sampai saat ini, keberadaan keduanya tetap dilingkupi misteri. Apakah di luar alam dunia ini, atau masih dalam lingkungan dunia saat ini, tetapi dalam dimensi yang berbeda? Wallahu alam. Yang jelas, keduanya harus diyakini keberadaannya, dan semua agama meyakini keduanya.
Apakah keduanya akan rusak pula, sesuai dengan informasi pada kedua ayat di atas? Dalam pandangan Ahlussunnah keduanya kekal, seiring kekalnya ruh manusia dan jin. Lantas bagaimana untuk menjelaskan kekanya surga dan neraka?
Hal yang bisa dijelaskan pertama adalah bahwa Allah memiliki kekuasaan penuh atas segala ciptaannya, termasuk keduanya. Di sisi lain Allah juga memiliki sifat jaiz yang dapat melalukan dan meninggalkan segala hal yang mungkin terjadi (Filu mimkinin aw tarkuhu). Sementara kekekalan surga dan neraka adalah yang mungkin terjadi, dan itu memang sesuai yang dikendaki oleh Allah. Hal ini jika dikorelasikan dengan beberapa ayat yang menginformasikan bahwa penduduk surga dan neraka akan kekal (khalidin). Beberapa ayat dimaksud di antaranya adalah:
Surah Ali Imran ayat 15, 136, dan 198.
أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ
“Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.”  (Ali Imran [3]: 136).
Penjelasan kedua, semua ayat yang menjelaskan bahwa semua mkhluk akan rusak kecuali dzat Allah tidak bersifat mutlak. Artinya, ada beberapa makhluk yang memang dikekalkan oleh Allah. Dalam hal ini, beberapa mufassir menjelaskan bahwa ada delapan makhluk yang dikecualikan dari ayat dia atas. Sebagaimana dikutip oleh ash-Shawi, As-Suyuthi menyebut kedelapan makhluk tersebut dalam bentuk nazham. Semuanya adalah: al-Arsy, al-Kursiy, an-Nâr, al-Jannah, al-Ajab, al-Arwah, al-Lawh al-Mahfudz, dan al-Qalam.
Penjelasan ketiga, surga dan neraka merupakan balasan dari Allah di akhirat, terutama bagi mereka yang beriman. Sebab, balasan di dunia tidak sepadan dengan apa yang dilakukan di dunia. Sebagaimana disebutkan Ibn Athaillah as-Sakandari dalam al-Hikamnya, Allah menciptakan alam akhirat sebagai balasan bagi hamba-hambanya yang beriman karena alam dunia tidak cukup untuk membalas keagungan amal mereka di alam yang tidak kekal (la baqaa laha).
Dalam Syarh al-Hikam disebutkan, setidaknya ada dua alasan mengenainya. Pertama, alam dunia yang juga mengandung nikmat tidak cukup untuk diberikan kepada orang-orang yang beriman karena kenikmatan dunia bersifat sementara. Allah ingin memberikan mereka lebih dari itu semua dengan kenikmatan yang berlipat-lipat dari kenikmatan di alam dunia.
Kedua, alam dunia tidak besifat kekal tidak pantas untuk dijadikan imbalan bagi orang yang memiliki derajat tinggi, seperti orang-orang yang beriman. Sebab, semua yang akan sirna, meskipun lama tidak akan serasa nikmat dibanding dengan kekekalan itu sendiri.
Tentunya, hukum sebaliknya terjadi bagi orang-orang kafir, yakni tidak beriman. Siksa berupa kekafirannya di dunia tidak cukup sebagai balasan. Kekekalan di neraka adalah hal yang paling pantas diterima atas keingkaran untuk beriman.
Dengan demikian, ada titik kesimpulan bahwa surga dan neraka akan kekal. Akan tetapi, kekekalan keduanya, berikut yang lain berbeda dengan kekalnya Allah. Jika Allah memang kekal secara dzatiyah dan itu bersifat wajib dan tidak akan mungkin terjadi kerusakan, sedangkan kekekalan keduanya dilingkupi oleh kehendak Allah, dan bersifat jaiz. Allah sengaja mengekalkan keduanya untuk tujuan memberikan balasan bagi hamba yang beriman dan kufur, di samping tujuan pasti yang hanya diketahui oleh Allah.
Karena sengaja dikekalkan, dan itu bersifat mungkin terjadi (jaiz), maka bisa mungkin pula Allah menghendaki rusak keduanya, seperti makhluk lainnya. Sebab, itu juga sesuai ketentuan bahwa Allah memiliki hak prioritas untuk melakukan hal itu, sesuai dengan sifat jaiz yang dimiliki-Nya. Hanya saja, hal demikian, informasinya tidak sebanding, atau jika tidak kita katakan tidak ada, dengan ayat-ayat yang menjelaskan keduanya memang sengaja dikekalkan, sebagaimana ruh manusia yang memang sengaja dikekalkan. Wallahu alam.

Read more...

Hubungan Takdir dan Ikhtiar

0 comments

Dalam kehidupan beragama, mempercayai takdir yang datangnya dari Allah merupakan sebuah kewajiban, karena telah menjadi salah satu rukun iman yang menjadi dasar dari kepercayaan agama Islam. Percaya takdir Allah, baik atau buruk, merupakan turunan atas komitmen seorang muslim atas keimanan seseorang kepada Allah atas kuasa-Nya menguasai segala yang ada pada makhluk-Nya (Mahakuasa).
Persoalan dan pemahaman takdir memang begitu rumit, karena keberadaannya bersifat gaib yang tidak mudah dipahami oleh nalar manusia. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan ikhtiar, yang terkesan berseberangan: takdir merupakan otoritas Allah dan manusia tidak memiliki kebebasan, sedangkan dalam ikhtiar manusia memiliki kebebasan. Pada akhirnya, muncul perdebatan di tengah umat Islam dan terbagi dalam tiga golongan; Qadariyah, Asyariah dan Jabariah.
Dalam bahasa agama, qadha dan qadar sering diucapkan satu, yaitu takdir, walaupun keduanya memiliki maksud yang berbeda. Menurut istilah Islam, yang dimaksud dengan qadha adalah ketetapan Allah sejak zaman Azali sesuai dengan iradah-Nya tentang segala sesuatu yang berkenan dengan makhluk, sedangkan qadar merupakan perwujudan atau kenyataan ketetapan Allah terhadap semua makhluk dalam kadar dan berbentuk tertentu sesuai dengan iradah-Nya. Dengan arti ringkas, qadha merupakan ketetapan awal, sedangkan qadar merupakan perwujudan dari qadha yang biasa disebut takdir.
Hanya pertanyaannya kemudian, ketika takdir menjadi sebuah ketetapan ilahi, di mana posisi ikhtiar pada manusia? Bisa jadi, seseorang mengatakan, “Buat apa shalat dan puasa, toh jika ditakdirkan masuk surga, tetap masuk surga.” Pemikiran seperti itulah yang kemudian melemahkan semangat dalam beribadah.
Sebenarnya, walaupun setiap manusia telah ditentukan nasibnya, bukan berarti manusia hanya tinggal diam menunggu nasib tanpa ada usaha dan ikhtiar. Manusia tetap berkewajiban untuk berusaha dan dilarang berputus asa. Dengan arti lain, manusia dituntut untuk berusaha agar memperoleh yang terbaik baginya. Berhasil atau tidak upaya yang dilakukan, biarkan takdir yang berjalan (al-insan bi at-takhyir wa Allah bi at-takdir).
Dalam kaitan ikhtiar dan takdir ini, ada kisah menarik saat seorang Arab Badui datang menghadap Rasulullah dengan mengendarai kuda. Setelah ia turun dari kudanya, ia langsung menghadap tanpa mengikat kudanya. Rasulullah menegur orang tesebut, “Kenapa kuda itu tidak engkau ikat?.” Orang Arab Badui itu menjawab, ”Biarlah, saya bertawakkal kepada Allah”. Rasulullah pun bersabda, ”Ikatlah kudamu, setelah itu bertawakkalah kepada Allah”.
Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab juga ada kisah menarik. Saat itu, ada seorang pencuri yang dalam persidangan ditanya oleh sang Khalifah, “Mengapa engkau mencuri?”. Pencuri itu menjawab, “Memang Allah sudah mentakdirkan saya menjadi pencuri.” Mendengar jawaban tersebut, Khalifah Umar marah, lalu berkata, “Pukul orang ini dengan cemeti, setelah itu potonglah tangannya!.” Orang-orang bertanya, “Mengapa hukumannya diperberat seperti itu?” Khalifah Umar menjawab, ”Ya, itulah hukuman yang setimpal. Ia wajib dipotong tangannya sebab mencuri dan wajib dipukul karena berdusta atas nama Allah”.
Pada masa Umar pula, beserta rombongan beliau berencana pergi ke suatu desaSyam. Beliau mendengar kabar bahwa di desa yang akan dihampirinya telah mewabah suatu penyakit menular atau ThaunThaun. Akhirnya Sayidina Umar tidak melanjutkan perjalanannya. Keputusan Sayidina Umar ini sempat diprotes oleh sebagian sahabat. Dikatakan, “Hai Amirul Mukminin, apakah Anda lari dari Takdir Allah?” Umar menjawab, “Saya lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain.”
Kisah-kisah tersebut menjelaskan bahwa walaupun Allah telah menentukan segala sesuatunya, tetapi manusia tetap berkewajiban untuk berikhtiar, dan setiap upaya dan usaha dari manusia pasti dihargai oleh Allah. Pada posisi inilah, ulama menjelaskan hubungan antara qadha dan qadar dengan ikhtiar dengan mengelompokkan takdir dalam dua macam: Takdir Muallaq dan Mubram.
Takdir Muallaq erat kaitannya dengan ikhtiar manusia. Takdir mendapat upah dari sebuah pekerjaan erat kaitannya dengan ikhtiar yang berarti bekerja. Adapun takdir Mubram terjadi pada diri manusia yang tidak dapat  diusahakan atau tidak dapat di tawar-tawar lagi oleh manusia. Semisal takdir dilahirkan dengan mata sipit, atau dengan kulit hitam, sedangkan ibu dan bapaknya kulit putih dan sebagainya.
Dengan demikian, tidak tepat jika seseorang merasa pesimis sehingga melalaikan tugas sebagai hamba yang harus taat kepada Allah dengan landasan bahwa surga dan neraka telah ditentukan. Bisa jadi, karena keengganannya untuk beribadah itulah yang merupakan bagian dari jalan (ikhtiar) menuju takdir masuk neraka. Demikian pula ketika berbuat taat yang merupakan bagian dari ikhtiar menuju takdir masuk surga. Dalam basa Umar bin Khaththab, “Lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain”.
Perlu diketahui bahwa pahala dan dosa adalah rahasia ilahi sepertihalnya surga dan neraka. Yang terpenting adalah bagaimana kita berusaha untuk mencapai ridha ilahi dengan berusaha untuk taat pada perintahnya dan menjauhi larangannya sehingga ada harapan untuk masuk surga. Sebab, bagaimanapun Allah Mahaadil yang tidak mungkin berbuat zalim pada semua hambanya.

Read more...